tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Kasus Keracunan MBG Bisa Berujung Pidana? Ini Jawaban Bos BGN

Fitri LimbongDiterbitkan 4 Sep 2026 - 13.01 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Keracunan MBG Bisa Berujung Pidana? Ini Jawaban Bos BGN
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpeluang diproses secara hukum pidana. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bahwa langkah penegakan hukum dan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

Sejauh ini, laporan kepolisian mencatat proses penyelidikan telah berjalan di sejumlah titik dapur penyedia yang memicu gangguan kesehatan. Beberapa kasus di antaranya bahkan sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan formal.

Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Utama

Berdasarkan evaluasi internal BGN, lebih dari 80 persen insiden keracunan MBG disebabkan oleh ketidakpatuhan pengelola dapur terhadap prosedur operasional standar (SOP). Masalah paling krusial terletak pada jeda waktu antara proses memasak, pengantaran, hingga konsumsi.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Temuan di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi gambaran jelas pelanggaran SOP tersebut. Makanan diketahui mulai dimasak sejak pukul 12.00 tengah malam dan diberi label batas konsumsi sebelum pukul 10.00 pagi. Namun, paket makanan baru dikirim ke sekolah pada pukul 11.50 dan baru disantap siswa setelah pukul 12.00 hingga rentang 13.00–14.00 siang. Selain keterlambatan distribusi, tim investigasi menemukan ketidaktertiban label, di mana penanda waktu hanya ditempel pada satu kemasan sementara makanan lainnya dibiarkan polos.

Penyisiran Dapur Fiktif dan Pelaporan ke Kejaksaan

Menanggapi persoalan operasional tersebut, BGN tengah melakukan audit menyeluruh terhadap 27.000 dapur penyedia MBG untuk memeriksa kapasitas dan kelayakan masing-masing unit. Dari penyisiran tersebut, BGN menemukan sebanyak 363 dapur fiktif yang sebelumnya terdata berfungsi.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Sudaryono menegaskan bahwa dapur-dapur yang terbukti memenuhi unsur pidana akan dilaporkan langsung ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sementara itu, untuk penanganan siswa yang terdampak gangguan kesehatan, BGN memastikan seluruh biaya medis ditanggung. BGN akan menutupi biaya pengobatan apabila pasien dirawat di rumah sakit swasta yang tidak melayani BPJS Kesehatan atau jika terdapat biaya tambahan yang tidak masuk dalam skema pertanggungan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisSudaryono

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap