Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpeluang diproses secara hukum pidana. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bahwa langkah penegakan hukum dan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
Sejauh ini, laporan kepolisian mencatat proses penyelidikan telah berjalan di sejumlah titik dapur penyedia yang memicu gangguan kesehatan. Beberapa kasus di antaranya bahkan sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan formal.
Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Utama
Berdasarkan evaluasi internal BGN, lebih dari 80 persen insiden keracunan MBG disebabkan oleh ketidakpatuhan pengelola dapur terhadap prosedur operasional standar (SOP). Masalah paling krusial terletak pada jeda waktu antara proses memasak, pengantaran, hingga konsumsi.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Temuan di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi gambaran jelas pelanggaran SOP tersebut. Makanan diketahui mulai dimasak sejak pukul 12.00 tengah malam dan diberi label batas konsumsi sebelum pukul 10.00 pagi. Namun, paket makanan baru dikirim ke sekolah pada pukul 11.50 dan baru disantap siswa setelah pukul 12.00 hingga rentang 13.00–14.00 siang. Selain keterlambatan distribusi, tim investigasi menemukan ketidaktertiban label, di mana penanda waktu hanya ditempel pada satu kemasan sementara makanan lainnya dibiarkan polos.
Penyisiran Dapur Fiktif dan Pelaporan ke Kejaksaan
Menanggapi persoalan operasional tersebut, BGN tengah melakukan audit menyeluruh terhadap 27.000 dapur penyedia MBG untuk memeriksa kapasitas dan kelayakan masing-masing unit. Dari penyisiran tersebut, BGN menemukan sebanyak 363 dapur fiktif yang sebelumnya terdata berfungsi.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Sudaryono menegaskan bahwa dapur-dapur yang terbukti memenuhi unsur pidana akan dilaporkan langsung ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sementara itu, untuk penanganan siswa yang terdampak gangguan kesehatan, BGN memastikan seluruh biaya medis ditanggung. BGN akan menutupi biaya pengobatan apabila pasien dirawat di rumah sakit swasta yang tidak melayani BPJS Kesehatan atau jika terdapat biaya tambahan yang tidak masuk dalam skema pertanggungan.






