tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Hukum

Kasus Pilot Malaysia Penyelundup Narkoba ke Indonesia dan Fakta Upah Ratusan Juta Rupiah

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 22.36 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Pilot Malaysia Penyelundup Narkoba ke Indonesia dan Fakta Upah Ratusan Juta Rupiah
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kasus penyelundupan narkotika lintas negara kembali menjadi sorotan utama setelah seorang pilot maskapai penerbangan asing asal Malaysia ditangkap oleh tim gabungan. Pelaku yang diidentifikasi dengan nama Mohd Saufi bin Othman (MSO) terbukti memanfaatkan profesinya untuk melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan imbalan uang dalam jumlah yang sangat besar. Kasus ini menarik perhatian publik secara luas terkait bagaimana sindikat kejahatan internasional menawarkan upah hingga ratusan juta rupiah untuk menyelundupkan barang haram ke wilayah Indonesia, serta bagaimana aparat penegak hukum dari Bareskrim Polri berhasil menghentikan aksi ilegal tersebut. Berikut adalah berbagai pertanyaan yang sering muncul di masyarakat terkait kasus ini beserta fakta-faktanya.

Siapa sebenarnya Mohd Saufi bin Othman dan apa perannya dalam kasus ini?

Mohd Saufi bin Othman (MSO) adalah seorang pilot maskapai asing asal Malaysia yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional. Berdasarkan keterangan dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, MSO telah mengakui bahwa dirinya sudah dua kali memasok barang haram berupa narkotika ke Indonesia sebelum akhirnya diringkus oleh petugas gabungan pada upaya penyelundupan yang ketiga.

Bagaimana riwayat penyelundupan narkoba yang pernah dilakukan oleh pelaku?

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia telah melakukan aksi penyelundupan narkoba sebanyak dua kali ke wilayah yang berbeda sebelum penangkapan terakhirnya. Pada operasi penyelundupan yang pertama, MSO membawa narkotika jenis sabu ke Sabah. Kemudian, pada operasi yang kedua, ia membawa sabu dengan jumlah yang cukup besar, yakni sebanyak 7 kilogram, dengan tujuan pengiriman ke Jakarta.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Berapa nilai upah yang dijanjikan kepada pelaku untuk melakukan penyelundupan narkoba ini?

Dalam menjalankan aksi penyelundupan ini, MSO dijanjikan upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia oleh seorang bandar yang berada di Malaysia. Jika dikonversikan ke dalam mata uang Indonesia, nilai imbalan tersebut setara dengan Rp220 juta. Imbalan finansial yang besar ini menjadi motif utama pelaku dalam mengambil risiko hukum yang sangat berat karena melibatkan jaringan narkoba internasional. Hal ini menunjukkan besarnya perputaran uang gelap yang ditawarkan oleh sindikat kejahatan.

Bagaimana modus operandi yang digunakan pelaku untuk menyerahkan narkoba tersebut demi mendapatkan upah?

Modus operandi yang direncanakan untuk transaksi ini melibatkan instruksi bertahap dari pihak lain. Tersangka MSO mendapatkan arahan dari seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia. Setelah berhasil membawa masuk narkoba tersebut ke Jakarta dan tiba di penginapan, MSO diinstruksikan bahwa akan ada orang lain yang datang langsung ke hotel tersebut untuk mengambil barang haram yang dibawanya.

Apa saja barang bukti yang berhasil disita petugas saat pelaku ditangkap pada aksi ketiga?

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Saat melakukan upaya penyelundupan untuk ketiga kalinya ke Jakarta, MSO berhasil ditangkap oleh tim gabungan. Petugas menemukan barang bukti berupa 70.114 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan kurang lebih 25 kilogram. Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga menemukan satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram yang disembunyikan di dalam sebuah koper milik pelaku.

Bagaimana kondisi medis pelaku terkait penyalahgunaan narkotika saat ditangkap?

Selain berperan sebagai kurir pembawa barang haram demi mendapatkan upah ratusan juta rupiah, MSO juga terbukti mengonsumsi zat-zat terlarang tersebut. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh pihak berwenang setelah penangkapan pada tanggal 31 Juli 2026. Hasil tes urine MSO menunjukkan hasil positif mengandung tiga jenis zat terlarang sekaligus, yaitu Metamfetamina atau sabu, MDMA yang dikenal sebagai ekstasi atau inex, serta kokain.

Kasus ini secara tegas memberikan pelajaran bahwa segala bentuk pendapatan finansial yang berasal dari aktivitas ilegal seperti penyelundupan narkoba tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga membawa risiko yang sangat fatal bagi masa depan karier dan kehidupan pelakunya. Meskipun sindikat narkotika internasional menjanjikan keuntungan instan hingga mencapai angka Rp220 juta untuk satu kali operasi, penegakan hukum yang sangat ketat oleh aparat kepolisian memastikan bahwa tindakan kriminal semacam ini pada akhirnya akan berujung pada sanksi pidana di balik jeruji besi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

penyelundupan narkobaBareskrim PolriMohd Saufi bin OthmanUpah IlegalKasus Kriminal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap