Penyidik Polres Tangerang Selatan diminta menelusuri secara mendalam rantai peredaran dan asal-usul 34 lembar uang dolar Singapura pecahan SGD 10.000 yang diduga palsu. Total nilai uang tersebut mencapai SGD 340.000 atau berkisar Rp4,7 miliar. Langkah ini didorong oleh pihak kuasa hukum setelah seorang warga negara Indonesia bernama Steven ditahan oleh otoritas kepolisian di Singapura saat berupaya menukarkan uang tersebut.
Steven diketahui merupakan suami dari DM, pihak yang melayangkan laporan resmi ke kepolisian terkait perkara ini. Kuasa hukum Steven menegaskan bahwa penanganan perkara semestinya tidak berhenti pada pihak yang memegang atau menerima uang terakhir kali, melainkan menjangkau aktor yang pertama kali menguasai dan menyerahkan lembaran uang bernilai tinggi tersebut.
Kronologi dan Penyerahan Uang ke Singapura
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim kuasa hukum, rangkaian peristiwa bermula ketika Steven menerima selembar uang pecahan SGD 10.000 dari pihak yang terafiliasi dengan sosok berinisial AN. Steven kemudian membawa lembaran perdana itu ke Singapura untuk mencoba menukarkannya.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Setelah upaya awal tersebut, Steven kembali menerima uang dengan nominal serupa bertahap hingga berjumlah total 34 lembar atau setara SGD 340.000. Pihak yang menyerahkan uang tersebut sebelumnya menyatakan kepemilikan sah atas dana itu dan berjanji akan bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum.
Untuk mendukung penyelidikan di tanah air, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polres Tangerang Selatan. Berkas tersebut mencakup dokumen resmi dari otoritas Singapura terkait penyitaan uang, catatan terperinci 34 nomor seri uang kertas, rekaman komunikasi, hingga dokumentasi video proses serah terima uang.
Koordinasi Lintas Negara dan Pemeriksaan Saksi
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa proses penyelidikan saat ini masih terus berjalan. Penyidik telah memeriksa enam orang saksi guna mendalami alur transaksi dan legalitas uang yang beredar.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Selain pemeriksaan saksi, Polres Tangerang Selatan menjalin koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Kerja sama antar-lembaga ini ditujukan untuk memperoleh konfirmasi dan data resmi dari Kepolisian Singapura mengenai penahanan Steven serta status barang bukti di sana.
Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu bernilai miliaran rupiah tersebut seiring berjalannya klarifikasi fakta dan penelusuran bukti transaksi.






