Keamanan di ruang publik dan perlindungan bagi para pekerja sektor jasa informal merupakan aspek krusial dalam menjaga kelancaran aktivitas ekonomi di kawasan perkotaan. Ketika terjadi konflik yang melibatkan kekerasan fisik terhadap pekerja lapangan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban secara personal, melainkan juga dapat memicu pergerakan solidaritas kelompok yang berujung pada aksi massa berskala besar. Hal ini berpotensi memengaruhi stabilitas keamanan yang menjadi fondasi utama bagi roda perekonomian lokal. Salah satu contoh nyata dari fenomena ini adalah rencana aksi damai yang melibatkan ribuan anggota komunitas persilatan di Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai bentuk protes atas kekerasan terhadap pekerja jasa.
Sebanyak kurang lebih 10.000 pesilat dari kelompok Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dijadwalkan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada hari Jumat (31/7). Rencana pergerakan massa berskala besar ini dipicu oleh peristiwa kekerasan berupa penganiayaan dan pembacokan yang menimpa dua orang rekan mereka, yaitu Feri yang berusia 25 tahun dan Didik yang berusia 28 tahun. Kedua korban tersebut sehari-harinya mencari nafkah dengan berprofesi sebagai petugas valet parkir di kawasan Tegalsari, Surabaya. Berdasarkan informasi yang ada, pelaku penganiayaan terhadap kedua pekerja sektor jasa tersebut merupakan oknum dari penyedia jasa penagihan utang atau yang kerap dikenal dengan istilah debt collector.
Rencana aksi damai ini telah dikoordinasikan secara formal oleh pihak penyelenggara melalui surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum. Dokumen pemberitahuan tersebut tercatat dengan nomor resmi 022/AD-PSHT/VII/2026. Surat pemberitahuan ini ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Berdasarkan rencana yang tertuang dalam dokumen pemberitahuan tersebut, massa aksi berencana memulai pergerakan mereka pada sekitar pukul 13.00 WIB dengan menyasar dua titik lokasi strategis yang dinilai berkaitan erat dengan penyelesaian kasus kekerasan ini.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Titik konsentrasi massa yang pertama adalah markas kelompok debt collector Maluku 1 Rasa (M1R) yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, kawasan Tegalsari. Sementara itu, lokasi kedua yang akan didatangi oleh ribuan pengunjuk rasa tersebut adalah Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Surabaya. Melalui aksi turun ke jalan ini, pihak PSHT memiliki tuntutan yang jelas, yakni mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Tuntutan utama mereka adalah penegakan hukum melalui penangkapan serta proses peradilan yang seadil-adilnya bagi para oknum debt collector yang diduga kuat telah melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap Feri dan Didik saat mereka sedang bekerja.
Menanggapi rencana pergerakan massa dalam jumlah besar tersebut, pihak kepolisian setempat telah mengambil langkah-langkah antisipatif. Kasatintelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Awaludin Wijaya, mengonfirmasi bahwa instansinya telah menerima dokumen resmi terkait rencana demonstrasi tersebut. Ia membenarkan bahwa estimasi massa yang akan hadir mencapai sekitar 10.000 orang. Sebagai langkah menjaga ketertiban kota agar aktivitas masyarakat dan perekonomian tidak terganggu, pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan pendekatan persuasif. Aparat penegak hukum berencana untuk memfasilitasi jalannya penyampaian pendapat tersebut melalui ruang mediasi atau audiensi bagi perwakilan kelompok massa yang hadir, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dengan tertib.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dalam pernyataannya, Kompol Awaludin Wijaya juga menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang. Kendati demikian, pelaksanaan hak demokrasi tersebut harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku dan senantiasa menjaga ketertiban umum. Melalui langkah mediasi yang disiapkan oleh pihak kepolisian, diharapkan aspirasi dari para pesilat yang menuntut keadilan bagi rekan sesama pekerja mereka dapat tersalurkan dengan baik. Penyelesaian secara dialogis ini sangat penting agar stabilitas keamanan tetap terjaga, sehingga roda perekonomian dan aktivitas bisnis di wilayah Surabaya dapat terus berjalan tanpa hambatan.
Kasus yang melibatkan petugas valet parkir dan oknum penagih utang ini menjadi pengingat penting mengenai urgensi penegakan hukum yang cepat dan transparan dalam menyelesaikan konflik di lapangan. Kejelasan hukum mengenai batasan tindakan penagihan utang serta perlindungan terhadap keselamatan pekerja sektor informal saat menjalankan profesinya adalah hal yang mutlak diperlukan. Kepastian keamanan bagi para pekerja merupakan fondasi utama bagi terciptanya iklim usaha yang kondusif, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi perkotaan secara berkelanjutan.






