tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Kebijakan Batas Maksimum Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Fintech P2P OJK dan Ketentuannya

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 11.11 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Batas Maksimum Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Fintech P2P OJK dan Ketentuannya
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Pengguna layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi kerap mempertanyakan besaran resmi bunga harian serta struktur biaya pinjaman daring. Kebijakan batas maksimum bunga dan biaya manfaat ekonomi fintech P2P OJK dirancang untuk memberikan acuan legal mengenai batasan biaya yang boleh dibebankan platform kepada peminjam sekaligus melindungi konsumen dari beban pengembalian yang berlebihan.

Berikut rangkuman tanya jawab seputar aturan suku bunga, dasar regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga dinamika penegakan hukum persaingan usaha yang menyertainya.

Berapa Batas Maksimum Bunga dan Manfaat Ekonomi yang Berlaku Saat Ini?

Terhitung mulai 1 Januari 2025, OJK menetapkan batas suku bunga harian baru bagi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di kisaran 0,2 persen hingga 0,3 persen per hari. Besaran pasti batas bunga ini ditentukan berdasarkan jenis pendanaan serta tenor pinjaman yang diambil oleh debitur.

Ketentuan ini memperbarui batas bunga harian yang sebelumnya diterapkan oleh asosiasi industri atas koordinasi pengawas keuangan.

Bagaimana Perkembangan Regulasi Batas Bunga Fintech P2P dari Tahun ke Tahun?

Struktur penetapan batas manfaat ekonomi mengalami sejumlah penyesuaian bertahap:

Baca Juga

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara
  • Tahun 2018: Berdasarkan arahan OJK untuk mencegah bunga pinjaman yang terlampau mencekik, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerbitkan Code of Conduct yang membatasi bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari.
  • Tahun 2021: Merespons imbauan OJK, AFPI menurunkan batas maksimum bunga harian menjadi 0,4 persen per hari.
  • 1 Januari 2025: OJK secara langsung memberlakukan ketetapan batas bunga baru sebesar 0,2 hingga 0,3 persen per hari.

Apa Dasar Regulasi Pengawasan Biaya dan Manfaat Ekonomi OJK?

Pengawasan struktur biaya fintech lending diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06.2025. Regulasi ini berfokus pada:

  1. Meningkatkan transparansi rincian biaya dan manfaat ekonomi.
  2. Memperkuat mekanisme perlindungan konsumen, termasuk kewajiban penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan tata kelola penanganan pengaduan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari Roadmap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028. Melalui peta jalan tersebut, pengawasan OJK dijalankan berbasis risiko (risk-based supervision) secara mendalam terhadap perilaku pemasaran, tata kelola penagihan, hingga struktur penetapan biaya.

Mengapa Batasan Bunga Sempat Menjadi Sorotan Persaingan Usaha?

Penerapan batas bunga oleh asosiasi sempat menghadapi persoalan hukum persaingan usaha. Pada 26 Maret 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pinjaman online.

KPPU menilai para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan penetapan harga. Lembaga pengawas persaingan usaha tersebut berpandangan bahwa penentuan batas atas suku bunga di atas titik keseimbangan pasar berpotensi memfasilitasi koordinasi harga antarpelaku usaha, sehingga dinilai tidak efektif melindungi konsumen.

Baca Juga

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Di sisi lain, OJK menjelaskan bahwa pembentukan batas bunga maksimum pada 2018 oleh AFPI berakar dari arahan otoritas untuk melindungi masyarakat dari lonjakan bunga ekstrem. Atas putusan KPPU tersebut, AFPI beserta seluruh anggota asosiasi menyatakan penolakan dan mengajukan upaya banding.

Apa Dampak Putusan Regulasi dan Hukum terhadap Penyaluran Dana?

Penetapan sanksi dan ketidakpastian seputar batasan imbal hasil dapat memengaruhi stabilitas industri pendanaan digital. Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengingatkan bahwa pemberi dana (lender) menjadi pihak yang paling rentan terpengaruh oleh dinamika putusan hukum.

Penurunan kepercayaan lender berisiko menahan suplai pendanaan yang masuk ke platform. Apabila pasokan dana dari lender berkurang, kapasitas penyaluran pinjaman kepada masyarakat peminjam (borrower) ikut tertekan, sekalipun permintaan kebutuhan dana di masyarakat tetap tinggi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Regulasi Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap