Pengguna layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi kerap mempertanyakan besaran resmi bunga harian serta struktur biaya pinjaman daring. Kebijakan batas maksimum bunga dan biaya manfaat ekonomi fintech P2P OJK dirancang untuk memberikan acuan legal mengenai batasan biaya yang boleh dibebankan platform kepada peminjam sekaligus melindungi konsumen dari beban pengembalian yang berlebihan.
Berikut rangkuman tanya jawab seputar aturan suku bunga, dasar regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga dinamika penegakan hukum persaingan usaha yang menyertainya.
Berapa Batas Maksimum Bunga dan Manfaat Ekonomi yang Berlaku Saat Ini?
Terhitung mulai 1 Januari 2025, OJK menetapkan batas suku bunga harian baru bagi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di kisaran 0,2 persen hingga 0,3 persen per hari. Besaran pasti batas bunga ini ditentukan berdasarkan jenis pendanaan serta tenor pinjaman yang diambil oleh debitur.
Ketentuan ini memperbarui batas bunga harian yang sebelumnya diterapkan oleh asosiasi industri atas koordinasi pengawas keuangan.
Bagaimana Perkembangan Regulasi Batas Bunga Fintech P2P dari Tahun ke Tahun?
Struktur penetapan batas manfaat ekonomi mengalami sejumlah penyesuaian bertahap:
Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

- Tahun 2018: Berdasarkan arahan OJK untuk mencegah bunga pinjaman yang terlampau mencekik, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerbitkan Code of Conduct yang membatasi bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari.
- Tahun 2021: Merespons imbauan OJK, AFPI menurunkan batas maksimum bunga harian menjadi 0,4 persen per hari.
- 1 Januari 2025: OJK secara langsung memberlakukan ketetapan batas bunga baru sebesar 0,2 hingga 0,3 persen per hari.
Apa Dasar Regulasi Pengawasan Biaya dan Manfaat Ekonomi OJK?
Pengawasan struktur biaya fintech lending diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06.2025. Regulasi ini berfokus pada:
- Meningkatkan transparansi rincian biaya dan manfaat ekonomi.
- Memperkuat mekanisme perlindungan konsumen, termasuk kewajiban penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan tata kelola penanganan pengaduan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari Roadmap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028. Melalui peta jalan tersebut, pengawasan OJK dijalankan berbasis risiko (risk-based supervision) secara mendalam terhadap perilaku pemasaran, tata kelola penagihan, hingga struktur penetapan biaya.
Mengapa Batasan Bunga Sempat Menjadi Sorotan Persaingan Usaha?
Penerapan batas bunga oleh asosiasi sempat menghadapi persoalan hukum persaingan usaha. Pada 26 Maret 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pinjaman online.
KPPU menilai para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan penetapan harga. Lembaga pengawas persaingan usaha tersebut berpandangan bahwa penentuan batas atas suku bunga di atas titik keseimbangan pasar berpotensi memfasilitasi koordinasi harga antarpelaku usaha, sehingga dinilai tidak efektif melindungi konsumen.
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Di sisi lain, OJK menjelaskan bahwa pembentukan batas bunga maksimum pada 2018 oleh AFPI berakar dari arahan otoritas untuk melindungi masyarakat dari lonjakan bunga ekstrem. Atas putusan KPPU tersebut, AFPI beserta seluruh anggota asosiasi menyatakan penolakan dan mengajukan upaya banding.
Apa Dampak Putusan Regulasi dan Hukum terhadap Penyaluran Dana?
Penetapan sanksi dan ketidakpastian seputar batasan imbal hasil dapat memengaruhi stabilitas industri pendanaan digital. Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengingatkan bahwa pemberi dana (lender) menjadi pihak yang paling rentan terpengaruh oleh dinamika putusan hukum.
Penurunan kepercayaan lender berisiko menahan suplai pendanaan yang masuk ke platform. Apabila pasokan dana dari lender berkurang, kapasitas penyaluran pinjaman kepada masyarakat peminjam (borrower) ikut tertekan, sekalipun permintaan kebutuhan dana di masyarakat tetap tinggi.






