tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy & Earning

Kebijakan Diskon 50 Persen Biaya Layanan E-Commerce untuk UMKM

Sri NugrohoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 05.38 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Diskon 50 Persen Biaya Layanan E-Commerce untuk UMKM
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang aktif menjalankan bisnis mereka secara online di Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UMKM tengah bersiap untuk memangkas beban operasional para pedagang digital. Langkah ini diwujudkan melalui rencana kebijakan pemotongan biaya layanan yang ditargetkan dapat segera berjalan dalam waktu dekat. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata bagi keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di tengah persaingan pasar digital yang semakin ketat. Targetnya, kebijakan pemotongan biaya layanan ini akan mulai berlaku pada pekan depan untuk membantu para penjual lokal.

Kebijakan potongan biaya ini diprakarsai secara langsung oleh Kementerian UMKM guna meringankan beban biaya yang selama ini ditanggung oleh para penjual lokal di berbagai platform digital. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menargetkan penerapan diskon sebesar 50 persen untuk biaya layanan bagi penjual UMKM di platform e-commerce dapat mulai berlaku pada pekan depan. Adapun landasan hukum utama dari kebijakan pemotongan biaya layanan ini telah mengacu pada aturan resmi pemerintah, yaitu Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026.

Baca Juga

Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Kerajinan Beromzet Jutaan

Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Kerajinan Beromzet Jutaan

Meskipun aturan dasarnya sudah tertuang dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026, implementasi nyata di lapangan masih menunggu penyelesaian aspek administratif. Penerapan diskon biaya layanan ini secara resmi masih menunggu penandatanganan Keputusan Menteri (KepMen) sebagai payung hukum operasionalnya. Pemerintah menargetkan payung hukum berupa Keputusan Menteri tersebut ditandatangani paling lambat pada pekan depan agar program pemotongan biaya layanan bagi pelaku UMKM ini dapat segera berjalan tanpa hambatan hukum.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan rencana penandatanganan Keputusan Menteri tersebut dengan linimasa yang cukup detail. Maman Abdurrahman merencanakan untuk menandatangani KepMen tersebut pada hari Senin atau paling lambat pada hari Selasa pekan depan. "Hari Senin atau paling telat hari Selasa saya tanda tangan KepMen-nya, saya pikir sudah langsung bisa jalan," ujar Maman terkait kesiapan regulasi tersebut. Dengan ditandatanganinya KepMen tersebut pada awal pekan, diharapkan kebijakan pemotongan biaya layanan e-commerce sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM bisa langsung aktif dan dirasakan manfaatnya secara instan.

Baca Juga

Kementan Perketat Pengawasan Pestisida Ilegal di E-Commerce

Kementan Perketat Pengawasan Pestisida Ilegal di E-Commerce

Di samping kesiapan dari sisi regulasi dan payung hukum, kesiapan dari aspek teknis dan teknologi juga menjadi perhatian utama pemerintah. Proses integrasi sistem antara pemerintah dengan berbagai platform e-commerce raksasa di Indonesia dipastikan telah rampung sepenuhnya. Salah satu platform besar yang sistemnya telah terintegrasi dengan baik adalah Shopee, di samping berbagai platform e-commerce lainnya. Dengan selesainya integrasi sistem ini, para pelaku UMKM yang berjualan di platform tersebut dapat langsung menikmati fasilitas diskon biaya layanan sebesar 50 persen begitu Keputusan Menteri resmi ditandatangani oleh Menteri UMKM.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMe-commerce

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap