Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan terhadap distribusi pestisida di pasar domestik, terutama produk yang diperjualbelikan secara daring melalui platform lokapasar (e-commerce). Langkah ini diambil guna membendung peredaran produk ilegal maupun tidak berizin yang berpotensi merugikan para petani dan menurunkan mutu hasil pertanian.
Kementan saat ini tengah memproses revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) mengenai pengawasan pupuk dan pestisida. Penyesuaian regulasi tersebut ditujukan untuk merespons dinamika transaksi digital yang kian masif serta menutup celah peredaran bahan kimia pertanian tanpa izin edar resmi.
Fokus Regulasi Baru dan Mekanisme Post-Border
Revisi Permentan yang tengah digodok menitikberatkan pada dua aspek krusial. Pertama, pengawasan langsung pada aktivitas perdagangan di kanal e-commerce. Kedua, pengetatan sistem pengawasan post-border di sejumlah pelabuhan gerbang utama nasional, seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Mekanisme post-border atau pemeriksaan barang setelah keluar dari kawasan kepabeanan menjadi instrumen vital dalam pengawasan impor. Pengetatan ini diberlakukan mengingat bahan baku pestisida tergolong ke dalam kategori bahan berbahaya yang membutuhkan kepatuhan standar ketat sebelum diracik atau diedarkan ke konsumen akhir.
Penegakan Sanksi bagi Pemegang Izin
Kementan menegaskan komitmennya dalam menindak pelaku usaha yang tidak patuh. Evaluasi menyeluruh akan dijalankan terhadap para pemegang izin edar. Produsen atau distributor yang gagal memenuhi komitmen perizinan atau memiliki produk dengan masa berlaku pengujian yang telah kedaluwarsa akan dikenai sanksi administratif, termasuk sanksi tegas berupa pencabutan izin edar.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Di sisi pasokan resmi, pemerintah mencatat telah mendistribusikan buffer stock sekitar 5,9 juta liter pestisida ke berbagai balai proteksi tanaman dan kelompok tani di seluruh wilayah Indonesia guna menjamin ketersediaan sarana produksi yang aman dan terstandarisasi.
Isu penertiban peredaran pestisida ini turut menjadi agenda pembahasan dalam forum AgrochemBiz Show Indonesia 2026 yang berlangsung pada 15–16 September 2026. Diselenggarakan oleh Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (APROPI) bersama AgrochemBIZ, forum bertema "Menyediakan Pestisida Bermutu untuk Mendorong Kualitas Pangan" tersebut mempertemukan jajaran regulator, produsen, pemasok, serta akademisi untuk memperkuat tata kelola distribusi dan standar mutu perlindungan tanaman di tanah air.






