tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Kementan Perketat Pengawasan Pestisida Ilegal di E-Commerce

Fitri LimbongDiterbitkan 16 Sep 2026 - 01.48 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kementan Perketat Pengawasan Pestisida Ilegal di E-Commerce
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan terhadap distribusi pestisida di pasar domestik, terutama produk yang diperjualbelikan secara daring melalui platform lokapasar (e-commerce). Langkah ini diambil guna membendung peredaran produk ilegal maupun tidak berizin yang berpotensi merugikan para petani dan menurunkan mutu hasil pertanian.

Kementan saat ini tengah memproses revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) mengenai pengawasan pupuk dan pestisida. Penyesuaian regulasi tersebut ditujukan untuk merespons dinamika transaksi digital yang kian masif serta menutup celah peredaran bahan kimia pertanian tanpa izin edar resmi.

Fokus Regulasi Baru dan Mekanisme Post-Border

Revisi Permentan yang tengah digodok menitikberatkan pada dua aspek krusial. Pertama, pengawasan langsung pada aktivitas perdagangan di kanal e-commerce. Kedua, pengetatan sistem pengawasan post-border di sejumlah pelabuhan gerbang utama nasional, seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Mekanisme post-border atau pemeriksaan barang setelah keluar dari kawasan kepabeanan menjadi instrumen vital dalam pengawasan impor. Pengetatan ini diberlakukan mengingat bahan baku pestisida tergolong ke dalam kategori bahan berbahaya yang membutuhkan kepatuhan standar ketat sebelum diracik atau diedarkan ke konsumen akhir.

Penegakan Sanksi bagi Pemegang Izin

Kementan menegaskan komitmennya dalam menindak pelaku usaha yang tidak patuh. Evaluasi menyeluruh akan dijalankan terhadap para pemegang izin edar. Produsen atau distributor yang gagal memenuhi komitmen perizinan atau memiliki produk dengan masa berlaku pengujian yang telah kedaluwarsa akan dikenai sanksi administratif, termasuk sanksi tegas berupa pencabutan izin edar.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Di sisi pasokan resmi, pemerintah mencatat telah mendistribusikan buffer stock sekitar 5,9 juta liter pestisida ke berbagai balai proteksi tanaman dan kelompok tani di seluruh wilayah Indonesia guna menjamin ketersediaan sarana produksi yang aman dan terstandarisasi.

Isu penertiban peredaran pestisida ini turut menjadi agenda pembahasan dalam forum AgrochemBiz Show Indonesia 2026 yang berlangsung pada 15–16 September 2026. Diselenggarakan oleh Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (APROPI) bersama AgrochemBIZ, forum bertema "Menyediakan Pestisida Bermutu untuk Mendorong Kualitas Pangan" tersebut mempertemukan jajaran regulator, produsen, pemasok, serta akademisi untuk memperkuat tata kelola distribusi dan standar mutu perlindungan tanaman di tanah air.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

e-commercePertanian

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap