tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

Kebijakan Perluasan Tarif MDR QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia oleh Bank Indonesia

Retno PurwantoDiterbitkan 23 Agu 2026 - 18.57 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Perluasan Tarif MDR QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia oleh Bank Indonesia
Foto/Ilustrasi: Metrotvnews
A-A+

Bank Indonesia secara resmi memperluas kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penetapan kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Seluruh rangkaian ketentuan baru mengenai skema tarif pemrosesan transaksi digital ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2026 di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah strategis bank sentral ini dirancang untuk memberikan keleluasaan operasional yang lebih besar bagi para pelaku usaha di tingkat akar rumput. Dengan memperluas akses pembebasan biaya pemrosesan transaksi, ekosistem pembayaran digital nasional diarahkan untuk menjadi lebih adaptif, efisien, dan inklusif. Penyesuaian tarif MDR QRIS tersebut merupakan bagian dari instrumen terkoordinasi Bank Indonesia dalam memperkuat ekosistem digital nasional sekaligus menjaga kesinambungan perputaran ekonomi kerakyatan.

Artikel ini memaparkan secara komprehensif seluruh ketentuan dalam kebijakan terbaru Bank Indonesia, mulai dari struktur tarif MDR QRIS berdasarkan kategori skala usaha, batasan nominal transaksi yang dibebaskan dari biaya, kewajiban dan peran Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), aturan perlindungan konsumen dari beban biaya transaksi, implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI), hingga arah bauran kebijakan dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Arah Kebijakan Bank Indonesia

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi Bank Indonesia dalam meluncurkan dua kebijakan utama di bidang sistem pembayaran. Dua kebijakan pokok yang dihadirkan mencakup perluasan kelompok merchant penerima manfaat tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen serta implementasi perluasan instrumen Kartu Kredit Indonesia (KKI) ke sektor retail.

Kedua kebijakan tersebut dihadirkan sebagai wujud komitmen bank sentral dalam memperkuat kedaulatan ekonomi digital nasional. Dengan menyelaraskan momentum kemerdekaan dan agenda reformasi sistem pembayaran, Bank Indonesia berupaya menghadirkan instrumen transaksi yang dapat diakses secara merata oleh segenap lapisan masyarakat dan berbagai skala usaha. Kehadiran kebijakan ini mempertegas peran sistem pembayaran sebagai urat nadi kegiatan ekonomi nasional yang terus dimodernisasi.

Melalui penetapan tanggal efektif mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memberikan ruang persiapan yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan industri sistem pembayaran. Kesiapan operasional perbankan, lembaga non-bank penyedia sistem pembayaran, serta pelaku usaha menjadi fokus penting guna menjamin transisi sistem berjalan lancar, tertib, dan mampu memberikan kepastian usaha bagi para pelaku UMKM di seluruh Nusantara.

Ketentuan Pembebasan Tarif MDR QRIS bagi Merchant Usaha Mikro

Dalam skema kebijakan baru yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memberikan pembebasan tarif MDR penuh atau 0 persen bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMi). Batas nominal transaksi yang mendapatkan pembebasan biaya ini ditetapkan hingga nilai transaksi sebesar Rp 500.000 per transaksi pembayaran.

Ketentuan ini memberikan relaksasi biaya transaksi yang signifikan bagi para pelaku Usaha Mikro. Berdasarkan kebijakan tersebut, setiap kali pembeli menyelesaikan pembayaran menggunakan QRIS pada merchant Usaha Mikro dengan nilai pembayaran hingga Rp 500.000, merchant bersangkutan tidak akan dikenakan pemotongan tarif MDR oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Pendapatan dari transaksi tersebut diterima secara penuh tanpa potongan biaya sistem pembayaran.

Pemberian batas pembebasan hingga Rp 500.000 bagi Usaha Mikro secara khusus disesuaikan dengan profil perputaran transaksi harian di tingkat pedagang kecil, warung rakyat, dan penyedia jasa mikro. Dengan cakupan nominal tersebut, mayoritas transaksi barang kebutuhan pokok dan belanja harian masyarakat dapat terlayani tanpa menimbulkan beban potongan biaya pemrosesan transaksi bagi pelaku usaha kecil.

Pengenaan Tarif MDR 0,3 Persen untuk Transaksi Usaha Mikro di Atas Rp 500.000

Bank Indonesia juga menetapkan ketentuan proporsional apabila nilai transaksi pada merchant kategori Usaha Mikro melampaui batas ambang bebas biaya. Untuk transaksi QRIS yang memiliki nominal di atas Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMi), skema tarif MDR yang dikenakan adalah sebesar 0,3 persen dari total nilai transaksi.

Struktur tarif berjenjang ini dirancang untuk mempertahankan keseimbangan antara pemberian insentif usaha bagi pelaku ekonomi mikro dan kesinambungan penyediaan layanan infrastruktur oleh industri sistem pembayaran. Melalui penetapan tarif 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 500.000, pelaku usaha mikro tetap mendapatkan kepastian biaya transaksi yang terukur dan terjangkau ketika melayani transaksi dengan nominal yang lebih tinggi.

Baca Juga

Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Kerajinan Beromzet Jutaan

Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Kerajinan Beromzet Jutaan

Pengaturan batas nominal ini memastikan bahwa fasilitas pembebasan biaya tepat sasaran dan berfokus pada perlindungan transaksi belanja skala mikro, sementara transaksi dengan nilai yang lebih besar tetap berkontribusi secara wajar dalam pemeliharaan keandalan sistem pemrosesan pembayaran digital nasional.

Struktur Tarif MDR QRIS bagi Usaha Kecil, Menengah, dan Besar

Selain memberikan relaksasi tarif bagi kategori Usaha Mikro (UMi), kebijakan Bank Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 juga memperluas manfaat MDR 0 persen kepada kelompok usaha lainnya. Kebijakan ini menetapkan bahwa merchant dengan kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE) turut berhak menikmati tarif MDR 0 persen dengan batasan transaksi tertentu.

Bagi merchant kategori UKE, UME, dan UBE, tarif MDR 0 persen berlaku untuk setiap transaksi pembayaran QRIS dengan nilai nominal hingga Rp 100.000 per transaksi. Dengan demikian, transaksi bernilai kecil yang diproses oleh pelaku usaha skala kecil, menengah, hingga korporasi besar tetap memperoleh fasilitas bebas biaya pemrosesan transaksi sepanjang nilainya tidak melampaui batas Rp 100.000.

Diferensiasi batasan nominal antara kelompok Usaha Mikro (hingga Rp 500.000) dan kelompok non-mikro seperti UKE, UME, serta UBE (hingga Rp 100.000) mencerminkan kebijakan afirmatif bank sentral terhadap segmen ekonomi yang paling membutuhkan dukungan efisiensi biaya. Skema ini dirancang agar perluasan inklusi pembayaran nontunai dapat dirasakan secara bertahap oleh seluruh segmen pelaku usaha secara adil dan terukur.

Definisi MDR dan Larangan Pembebanan Biaya kepada Konsumen

Secara definisi regulasi, Merchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada pihak merchant oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) atas setiap pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan QRIS. Biaya jasa ini mencakup kompensasi atas layanan pemrosesan, kliring, setelmen, dan pengelolaan infrastruktur teknologi pembayaran nontunai yang disediakan oleh PJP kepada pedagang.

Bank Indonesia secara tegas menggariskan bahwa biaya MDR sepenuhnya menjadi beban dan tanggungan pihak merchant penyedia barang atau jasa. Regulasi menetapkan bahwa biaya MDR sama sekali tidak boleh dialihkan atau dibebankan kepada konsumen akhir. Ketentuan ini melarang merchant memberlakukan biaya tambahan, mengenakan harga yang lebih mahal untuk transaksi nontunai, ataupun meminta pembeli menanggung persentase biaya MDR saat melakukan pembayaran melalui QRIS.

Larangan pembebanan MDR kepada konsumen merupakan pilar utama perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran di Indonesia. Aturan ini menjamin bahwa masyarakat umum dapat menikmati kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bertransaksi digital tanpa harus khawatir menghadapi biaya tersembunyi atau potongan harga tambahan saat berbelanja menggunakan QRIS.

Peran Penyedia Jasa Pembayaran dalam Ekosistem Pembayaran Digital

Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) memegang peranan krusial dalam keberhasilan implementasi penyesuaian tarif MDR QRIS ini. Sebagai entitas yang menyediakan layanan langsung kepada merchant, PJP bertanggung jawab penuh untuk mengonfigurasi sistem teknologi dan sistem pemotongannya agar selaras dengan skema batas transaksi baru yang ditetapkan Bank Indonesia.

Berdasarkan regulasi, PJP wajib memastikan bahwa setiap transaksi pada merchant Usaha Mikro (UMi) dengan nominal hingga Rp 500.000 diproses secara utuh dengan tarif 0 persen, tanpa ada pemotongan biaya MDR saat dana diteruskan ke rekening merchant. Hal yang sama berlaku bagi transaksi hingga Rp 100.000 pada merchant kategori UKE, UME, dan UBE. Untuk transaksi merchant UMi dengan nilai di atas Rp 500.000, pemotongan otomatis sebesar 0,3 persen harus diaplikasikan secara tepat dan transparan.

Kepatuhan PJP terhadap aturan main ini menjadi kunci terciptanya ekosistem transaksi digital yang tepercaya. Melalui koordinasi yang berkesinambungan antara Bank Indonesia dan seluruh PJP, transparansi pemrosesan dana serta kepastian penerimaan hak-hak finansial merchant dapat terjaga dengan standar operasional yang konsisten.

Baca Juga

Utang Luar Negeri RI dalam Dolar Terus Merosot, Lari ke Mata Uang Ini

Utang Luar Negeri RI dalam Dolar Terus Merosot, Lari ke Mata Uang Ini

Efisiensi Biaya Usaha, Inklusi Digital, dan Penjagaan Daya Beli

Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen memiliki sejumlah tujuan strategis di bidang perekonomian nasional. Tujuan pertama adalah memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, khususnya sektor UMKM. Dengan ditiadakannya potongan biaya transaksi untuk nominal tertentu, margin usaha para pedagang dapat terlindungi sehingga modal kerja operasional harian mereka menjadi lebih optimal.

Tujuan kedua dari kebijakan ini adalah memperluas manfaat ekonomi digital secara inklusif di seluruh penjuru Indonesia. Biaya transaksi sering kali menjadi faktor pertimbangan bagi pedagang kecil dalam mengadopsi teknologi pembayaran nontunai. Dengan penetapan tarif 0 persen hingga Rp 500.000 bagi Usaha Mikro, hambatan adopsi teknologi dapat diminimalkan sehingga semakin banyak pedagang di berbagai pelosok yang bersedia bergabung dalam ekosistem digital.

Tujuan ketiga adalah mendukung dan menjaga daya beli masyarakat. Efisiensi biaya yang dinikmati oleh para pelaku usaha membantu menciptakan kestabilan harga barang dan jasa harian di tingkat konsumen. Ketika beban operasional sistem pembayaran tidak memberatkan pelaku usaha, stabilitas perdagangan skala mikro dapat terus berlanjut, yang pada gilirannya memberikan kontribusi nyata dalam menopang aktivitas konsumsi masyarakat luas.

Implementasi Kartu Kredit Indonesia dan Integrasi Ekosistem QRIS

Selain penyesuaian tarif MDR QRIS, kebijakan pokok kedua yang digulirkan Bank Indonesia pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI adalah perluasan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI). KKI dihadirkan sebagai alternatif instrumen pembayaran nontunai yang dilengkapi dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment.

Keunggulan utama dari Kartu Kredit Indonesia adalah integrasi langsungnya dengan ekosistem QRIS secara efisien. Melalui integrasi ini, pengguna KKI dapat memanfaatkan fasilitas deferred payment untuk melakukan transaksi pembayaran hanya dengan memindai kode QRIS pada merchant, tanpa membutuhkan kartu fisik secara terpisah. Kemudahan ini memperluas opsi metode pembayaran yang tersedia bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam satu kesatuan sistem pemrosesan QRIS.

Pada tahap awal pengembangannya, KKI telah dimanfaatkan secara intensif oleh instansi pemerintah guna mendukung transaksi belanja dan pengadaan dalam ekosistem pemerintahan. Melalui kebijakan terbaru ini, Bank Indonesia mulai mendorong perluasan pemanfaatan KKI ke sektor retail. Perluasan ke ranah retail ini memungkinkan masyarakat umum menggunakan instrumen KKI untuk memenuhi berbagai kebutuhan transaksi konsumsi harian di seluruh jaringan merchant yang terhubung dengan QRIS.

Penyelarasan Bauran Kebijakan dengan BSPI 2030

Seluruh rangkaian kebijakan baru mengenai tarif MDR QRIS dan perluasan KKI disusun selaras dengan arah pengembangan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan (policy mix) sistem pembayaran guna memastikan bahwa modernisasi infrastruktur keuangan nasional berjalan seiring dengan mandat pemeliharaan stabilitas moneter dan sistem keuangan.

Optimalisasi bauran kebijakan ini berfokus pada pencapaian dua pilar utama, yaitu menjaga stabilitas sistem pembayaran dan secara bersamaan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Penataan tarif MDR dan penguatan interoperabilitas instrumen seperti KKI memastikan bahwa akselerasi digitalisasi mampu menjangkau sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.

Dengan kerangka kerja BSPI 2030, Bank Indonesia menegaskan visinya untuk menciptakan arsitektur sistem pembayaran nasional yang terintegrasi, efisien, aman, dan dapat melayani seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026 ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam mempercepat pencapaian target inklusi ekonomi dan keuangan digital Indonesia menuju tahun 2030.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaUMKMQRIS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap