Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum di wilayah Desa Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Inisiatif tersebut diambil sebagai langkah strategis guna mencegah potensi tindak pidana korupsi terkait Dana Desa pada tingkat pemerintahan desa. Keuangan desa pada dasarnya berstatus sebagai bagian dari keuangan negara yang menuntut pengelolaan secara tertib. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen lembaga penegak hukum dalam meningkatkan kesadaran aparatur desa agar tata kelola alokasi anggaran berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan edukasi hukum ini mengangkat tema "Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa". Michel Gasperz dan Mourits Palijama tampil sebagai narasumber utama dalam acara tersebut. Kehadiran Michel Gasperz secara khusus mewakili unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam pelaksanaannya, agenda ini turut didampingi oleh tim penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang beranggotakan Erwin Amiruddin, Khoirul Ilham, beserta Michelle De Fretes.








