tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BEASISWA

Kemdiktisaintek Buka Pendaftaran KIP Kuliah untuk Mahasiswa Baru Jalur Mandiri dan Swasta

Fitri LimbongDiterbitkan 25 Agu 2026 - 13.56 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemdiktisaintek Buka Pendaftaran KIP Kuliah untuk Mahasiswa Baru Jalur Mandiri dan Swasta
Foto/Ilustrasi: Wartaekonomi
A-A+

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menetapkan batas waktu pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 hingga 31 Oktober 2026. Periode seleksi ini ditujukan secara khusus bagi calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur mandiri.

Bagi calon pelamar yang mencari informasi mengenai cara daftar KIP Kuliah Kemendikbud syarat kelayakan mahasiswa baru, sistem pendaftaran tahun ini mengintegrasikan basis data sosial ekonomi terpadu untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran kepada keluarga kurang mampu.

Syarat Kelayakan Calon Penerima Berdasarkan DTSEN dan Pendapatan

Pemerintah menerapkan kriteria seleksi yang berfokus pada kondisi ekonomi dan capaian akademik pendaftar. Dari sisi akademik dan administrasi dasar, akun KIP Kuliah hanya dapat dibuat oleh siswa yang lulus pada tahun 2026, 2025, atau 2024, serta belum berstatus sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi mana pun. Calon penerima juga diwajibkan telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B, dengan kemungkinan pertimbangan khusus bagi program studi Terakreditasi C.

Penilaian tingkat kesejahteraan pelamar kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Terdapat dua jalur verifikasi kondisi ekonomi mahasiswa:

Baca Juga

Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA
  • Pendaftar Terdata DTSEN: Prioritas utama diberikan kepada kelompok keluarga miskin atau rentan miskin, mencakup lulusan penerima KIP Pendidikan Menengah yang tercatat dalam DTSEN maksimal pada desil 4 dan telah lolos seleksi masuk perguruan tinggi.
  • Pendaftar Non-DTSEN: Calon mahasiswa baru yang belum terdata dalam DTSEN tetap memiliki peluang untuk mendaftar. Bukti kelayakan ekonomi dibuktikan melalui penghasilan kotor gabungan orang tua atau wali yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.

Alur dan Mekanisme Pendaftaran Akun Mahasiswa

Proses pendaftaran program bantuan ini dilakukan secara mandiri oleh calon mahasiswa sebelum batas akhir seleksi ditutup pada 31 Oktober 2026. Pendaftar wajib menyiapkan tiga dokumen identitas pokok untuk sinkronisasi data kependudukan dan riwayat sekolah, yakni:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Setelah akun berhasil dibuat dan data tervalidasi dengan basis data nasional, pendaftar memilih jalur seleksi perguruan tinggi yang diikuti, baik jalur mandiri PTN maupun PTS. Verifikasi akhir kelayakan dilakukan oleh sistem bersama pihak perguruan tinggi tujuan setelah peserta dinyatakan diterima di program studi bersangkutan.

Besaran Bantuan UKT dan Skema Penyaluran Biaya Hidup

Skema bantuan KIP Kuliah mencakup dua komponen utama, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup selama masa perkuliahan.

Baca Juga

Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak disalurkan kepada mahasiswa, melainkan langsung dibayarkan oleh pemerintah ke rekening perguruan tinggi terkait sesuai dengan besaran biaya pendidikan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, bantuan biaya hidup disalurkan secara langsung ke rekening bank atas nama penerima KIP Kuliah. Dana ini dicairkan secara berkala, yaitu satu kali transfer untuk alokasi setiap enam bulan. Besaran bantuan biaya hidup ditetapkan dalam lima tingkatan klaster wilayah per bulan, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap