Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbolehkan kepala sekolah di daerah terdampak kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dalam pengadaan alat perlindungan kesehatan, termasuk masker.
Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada Jumat (28/8).
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Melalui payung hukum ini, satuan pendidikan diberikan keleluasaan mengalokasikan Dana BOSP untuk membeli sejumlah perlengkapan mitigasi bencana asap. Selain masker, anggaran operasional sekolah tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli penjernih udara (air purifier), kipas angin, bahan penutup ventilasi, biaya penggandaan modul pembelajaran luring, serta kebutuhan penunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penyesuaian Pembelajaran Berdasarkan Tingkat ISPU
Selain fleksibilitas anggaran, surat edaran ini menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang wajib disesuaikan dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. Pihak sekolah diwajibkan memantau kualitas udara sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Aturan skema pembelajaran dibagi berdasarkan rentang angka ISPU sebagai berikut:
- ISPU 1–50 (Kategori Baik): Pembelajaran tetap dilaksanakan tatap muka penuh.
- ISPU 51–100 (Kategori Sedang): Pembelajaran tatap muka tetap berjalan, namun kegiatan di luar ruangan seperti upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler dibatasi atau dialihkan ke dalam ruangan.
- ISPU 101–200 (Kategori Tidak Sehat): Pembelajaran tatap muka digelar secara terbatas. Skema PJJ mulai diterapkan khusus bagi kelompok rentan, mencakup murid PAUD, siswa SD kelas 1 sampai 3, peserta didik SLB, serta siswa yang memiliki penyakit penyerta.
- ISPU 201–300 (Kategori Sangat Tidak Sehat): Sekolah wajib menghentikan sementara aktivitas tatap muka dan beralih ke sistem PJJ, baik secara daring maupun luring menyesuaikan situasi lapangan.
- ISPU di atas 300 (Kategori Berbahaya): Seluruh proses belajar wajib dilaksanakan secara jarak jauh, segala bentuk kegiatan berkumpul di lingkungan sekolah ditiadakan, dan prioritas utama difokuskan pada evakuasi serta perlindungan kesehatan warga sekolah.






