tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Kemendikdasmen, Beli Masker Bisa Pakai Dana BOS di Wilayah Karhutla

Wahyu SuryaniDiterbitkan 30 Agu 2026 - 15.08 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendikdasmen, Beli Masker Bisa Pakai Dana BOS di Wilayah Karhutla
Foto/Ilustrasi: rri.co.id - Portal berita terpercaya
A-A+

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbolehkan kepala sekolah di daerah terdampak kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dalam pengadaan alat perlindungan kesehatan, termasuk masker.

Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada Jumat (28/8).

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Melalui payung hukum ini, satuan pendidikan diberikan keleluasaan mengalokasikan Dana BOSP untuk membeli sejumlah perlengkapan mitigasi bencana asap. Selain masker, anggaran operasional sekolah tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli penjernih udara (air purifier), kipas angin, bahan penutup ventilasi, biaya penggandaan modul pembelajaran luring, serta kebutuhan penunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Penyesuaian Pembelajaran Berdasarkan Tingkat ISPU

Selain fleksibilitas anggaran, surat edaran ini menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang wajib disesuaikan dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. Pihak sekolah diwajibkan memantau kualitas udara sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Aturan skema pembelajaran dibagi berdasarkan rentang angka ISPU sebagai berikut:

  • ISPU 1–50 (Kategori Baik): Pembelajaran tetap dilaksanakan tatap muka penuh.
  • ISPU 51–100 (Kategori Sedang): Pembelajaran tatap muka tetap berjalan, namun kegiatan di luar ruangan seperti upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler dibatasi atau dialihkan ke dalam ruangan.
  • ISPU 101–200 (Kategori Tidak Sehat): Pembelajaran tatap muka digelar secara terbatas. Skema PJJ mulai diterapkan khusus bagi kelompok rentan, mencakup murid PAUD, siswa SD kelas 1 sampai 3, peserta didik SLB, serta siswa yang memiliki penyakit penyerta.
  • ISPU 201–300 (Kategori Sangat Tidak Sehat): Sekolah wajib menghentikan sementara aktivitas tatap muka dan beralih ke sistem PJJ, baik secara daring maupun luring menyesuaikan situasi lapangan.
  • ISPU di atas 300 (Kategori Berbahaya): Seluruh proses belajar wajib dilaksanakan secara jarak jauh, segala bentuk kegiatan berkumpul di lingkungan sekolah ditiadakan, dan prioritas utama difokuskan pada evakuasi serta perlindungan kesehatan warga sekolah.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

karhutla

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap