Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas menyusul terjadinya kecelakaan yang melibatkan sejumlah kapal dalam beberapa waktu terakhir. Kemenhub akan melakukan audit terhadap operator dari empat kapal yang mengalami kecelakaan tersebut. Langkah ini dilakukan secara khusus untuk menilai kepatuhan masing-masing perusahaan pelayaran terkait dengan ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku. Pemerintah berharap melalui audit ini, aspek keselamatan dalam transportasi laut dapat lebih ditingkatkan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa tindakan terdekat yang akan dilakukan oleh pihak kementerian adalah melakukan audit langsung terhadap keempat perusahaan operator kapal tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk melihat tingkat kepatuhan mereka terhadap aturan yang ada. "Yang paling dekat kami lakukan adalah kita melakukan audit terhadap keempat perusahaan tersebut, untuk mengetahui sampai seberapa jauh mereka mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran," ujar Dudy Purwagandhi. Perusahaan dan kapal yang masuk dalam daftar audit ini meliputi PT Atosim Lampung Pelayaran selaku pemilik dan operator KMP Mutiara Sentosa II, PT Jemla Ferry yang memiliki dan mengoperasikan KMP Putri Yasmin, serta PT Bunga Teratai sebagai pemilik dan operator KLM Nurul Salsa 01. Selain itu, KM Prince Soya juga merupakan salah satu dari empat kapal yang mengalami kecelakaan baru-baru ini dan akan turut diaudit.
Anggota DPR Minta Kemenhub Buka Hasil Pemeriksaan Terakhir KM Virgo

Hasil audit yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan ini nantinya akan berfungsi sebagai basis utama untuk mengonfirmasi adanya pelanggaran yang terjadi. Selain itu, evaluasi tersebut juga akan menilai sejauh mana tingkat kesalahan operator dalam memenuhi aspek standar keselamatan pelayaran yang telah ditetapkan. Jika dalam proses audit ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan keselamatan, pemerintah telah menyiapkan sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Sanksi yang dapat diberikan berkisar dari teguran, pembekuan rute pelayaran, hingga penghentian sementara operasional perusahaan. Tidak hanya itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur tidur atau pidana, kasus tersebut akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.
Di samping melakukan audit terhadap para operator kapal, Kementerian Perhubungan saat ini juga tengah fokus melakukan perbaikan pada sistem pencatatan manifes penumpang. Kebijakan perbaikan ini diambil setelah ditemukannya ketidaksesuaian antara data penumpang yang tercatat dan kondisi riil di lapangan dalam sejumlah kecelakaan kapal. Menurut penjelasan dari Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, salah satu celah yang menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian data ini adalah adanya penambahan jumlah penumpang setelah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan. Penambahan penumpang pasca-terbitnya SPB tersebut sering kali tidak dilaporkan kembali oleh pihak operator kepada otoritas pelabuhan, sehingga data yang tercatat menjadi tidak akurat.
Legislator Gerindra Minta Kemenhub Investigasi Total Kasus KM Virgo Tenggelam

Untuk mengatasi celah dalam sistem manifes penumpang ini, Kementerian Perhubungan menetapkan aturan yang sangat ketat mengenai keberangkatan kapal. Kapal-kapal kini tidak diizinkan untuk melakukan pemberangkatan sebelum jumlah akhir penumpang yang berada di atas kapal dikonfirmasi secara pasti. Terkait hal ini, Dudy menerangkan, "Kapal belum boleh diberangkatkan apabila sampai






