Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berada di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat, pada Selasa (8/9). Langkah penindakan tersebut dilakukan setelah otoritas menemukan adanya aktivitas penanaman bibit kelapa sawit di atas lahan yang baru saja padam dari kobaran api.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum sekaligus implementasi langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti temuan di lapangan di mana lahan yang asapnya baru padam telah langsung dimanfaatkan untuk komoditas perkebunan.
Dalam operasi pengamanan tersebut, tim di lapangan menyita satu unit alat berat yang digunakan untuk menunjang aktivitas penanaman sawit di area terdampak karhutla. Proses penegakan hukum ini dikawal secara terpadu oleh personel Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Menhut memastikan seluruh pihak kini dilarang keras memasuki lokasi maupun melakukan kegiatan operasional dalam bentuk apa pun selama status segel terpasang. Di saat yang sama, proses penanganan dugaan tindak pidana terkait karhutla dan alih fungsi lahan tersebut tengah berjalan di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.
Penertiban lahan di Kalimantan Barat ini menyusul perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto terkait fenomena kemunculan kebun-kebun sawit baru pascaperistiwa karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Sikap tersebut disampaikan Presiden seusai menerima laporan perkembangan penanganan tersangka karhutla dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar secara virtual pada Senin (7/9).
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Presiden menilai terdapat unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan untuk tujuan pembukaan lahan (land clearing) perkebunan. Atas dasar temuan tersebut, Kepala Negara secara spesifik telah memerintahkan Kapolri dan jajaran terkait untuk terus mendalami serta menindak seluruh pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.






