Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Bidang Sosial dan Jaminan Kesehatan. Acara penandatanganan kerja sama strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut diselenggarakan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan secara langsung oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.
Pelaksanaan kerja sama ini difokuskan pada penguatan integrasi sistem informasi dan basis data kepesertaan. Langkah integrasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memvalidasi data penerima manfaat secara menyeluruh. Melalui pemadanan data yang terarah dan berkesinambungan, penyaluran bantuan jaminan kesehatan nasional diharapkan dapat berjalan semakin akuntabel serta benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan mencakup beberapa poin strategis. Poin-poin tersebut meliputi integrasi sistem informasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) serta interoperabilitas data atau informasi antarlembaga. Selain itu, kesepakatan ini juga memuat ketentuan mengenai dukungan bagi fasilitas kesehatan milik Kemensos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan sinergi program prioritas Kemensos, hingga bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama oleh Kemensos dan BPJS Kesehatan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam tata kelola program jaminan sosial nasional. Dalam keterangannya pada Senin, 3 Agustus 2026, ia menyampaikan bahwa sinergi antar kementerian dan lembaga memungkinkan pemerintah untuk menyatukan kebijakan, sumber daya, dan data. Keterpaduan tersebut membuat respons pemerintah menjadi lebih terkoordinasi, kebijakan yang dijalankan lebih efektif, serta manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyoroti perlunya pemadanan data di lapangan secara berkelanjutan. Prihati mengungkapkan temuan bahwa beberapa penerima bantuan iuran (PBI) yang telah mendapatkan pekerjaan sebagai karyawan lepas terkadang tidak bersedia dipotong upahnya saat menerima gaji karena merasa masih berstatus sebagai penerima PBI. Prihati menjelaskan bahwa bagian tersebut memerlukan pemadanan data kembali, mengingat perbaikan data dan peralihan status kepesertaan tersebut, apabila jumlahnya cukup banyak, dapat memberikan penambahan bagi Dana Jaminan Sosial (DJS).
Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Selain menjalin kesepakatan dengan Kemensos, penandatanganan nota kesepahaman strategis ini juga melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri P2MI Mukhtarudin, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo, serta Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. Jajaran pejabat dari Kemensos yang turut hadir dalam acara penandatanganan ini mencakup Dirjen Linjamsos Kemensos Agus Zainal Arifin dan Kepala Biro Hukum Kemensos Rizi Umi Utami.






