tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Kemensos dan BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama Integrasi Data Penerima Bantuan PBI JK

Retno PurwantoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 11.59 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemensos dan BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama Integrasi Data Penerima Bantuan PBI JK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Bidang Sosial dan Jaminan Kesehatan. Acara penandatanganan kerja sama strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut diselenggarakan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan secara langsung oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.

Pelaksanaan kerja sama ini difokuskan pada penguatan integrasi sistem informasi dan basis data kepesertaan. Langkah integrasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memvalidasi data penerima manfaat secara menyeluruh. Melalui pemadanan data yang terarah dan berkesinambungan, penyaluran bantuan jaminan kesehatan nasional diharapkan dapat berjalan semakin akuntabel serta benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan mencakup beberapa poin strategis. Poin-poin tersebut meliputi integrasi sistem informasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) serta interoperabilitas data atau informasi antarlembaga. Selain itu, kesepakatan ini juga memuat ketentuan mengenai dukungan bagi fasilitas kesehatan milik Kemensos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan sinergi program prioritas Kemensos, hingga bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama oleh Kemensos dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam tata kelola program jaminan sosial nasional. Dalam keterangannya pada Senin, 3 Agustus 2026, ia menyampaikan bahwa sinergi antar kementerian dan lembaga memungkinkan pemerintah untuk menyatukan kebijakan, sumber daya, dan data. Keterpaduan tersebut membuat respons pemerintah menjadi lebih terkoordinasi, kebijakan yang dijalankan lebih efektif, serta manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyoroti perlunya pemadanan data di lapangan secara berkelanjutan. Prihati mengungkapkan temuan bahwa beberapa penerima bantuan iuran (PBI) yang telah mendapatkan pekerjaan sebagai karyawan lepas terkadang tidak bersedia dipotong upahnya saat menerima gaji karena merasa masih berstatus sebagai penerima PBI. Prihati menjelaskan bahwa bagian tersebut memerlukan pemadanan data kembali, mengingat perbaikan data dan peralihan status kepesertaan tersebut, apabila jumlahnya cukup banyak, dapat memberikan penambahan bagi Dana Jaminan Sosial (DJS).

Baca Juga

Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Pujian Prabowo ke Pramono Meski Tak Separtai Mengemuka di Peresmian LRT

Selain menjalin kesepakatan dengan Kemensos, penandatanganan nota kesepahaman strategis ini juga melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri P2MI Mukhtarudin, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo, serta Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. Jajaran pejabat dari Kemensos yang turut hadir dalam acara penandatanganan ini mencakup Dirjen Linjamsos Kemensos Agus Zainal Arifin dan Kepala Biro Hukum Kemensos Rizi Umi Utami.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanJaminan Kesehatan NasionalKemensosPBI JK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap