Kementerian Sosial mengungkapkan bahwa sebanyak 45 persen penyaluran program perlindungan sosial di Indonesia terindikasi tidak tepat sasaran. Temuan yang merujuk pada kajian Dewan Ekonomi Nasional tersebut mencatat hanya 55 persen bantuan yang benar-benar tersalurkan sesuai desil pendapatan penerima.
Ketidaktepatan sasaran ini berlangsung di tengah besarnya alokasi perlindungan sosial nasional tahun 2025 yang mendekati Rp 504 triliun, dengan sekitar Rp 78 triliun di antaranya dikelola Kemensos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Dalam data penyaluran sebelumnya, tercatat ketimpangan berupa 4,5 juta penerima manfaat yang terus mendapatkan bantuan selama lebih dari lima tahun, bahkan 36.460 orang di antaranya menerima bansos selama lebih dari 18 tahun. Di sisi lain, kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat terlantar justru kerap luput dari pencatatan (exclusion error) sehingga tidak pernah menerima hak bantuannya.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Penataan Melalui DTSEN dan Uji Petik Lapangan
Menanggapi persoalan tersebut, pemerintah memperbarui sistem pendataan dengan beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selama fase transisi data, uji petik lapangan (ground check) dilakukan terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat guna memetakan penerima yang tidak layak (inclusion error) maupun warga miskin yang belum terdaftar.
Dari verifikasi lapangan tersebut, pemerintah mengidentifikasi sekitar 4,3 juta keluarga penerima manfaat baru di Desil 1 hingga Desil 4 yang sebelumnya belum pernah tersentuh bantuan sosial.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Kuota Tetap, Penerima Dialihkan ke Desil Bawah
Penataan ini tidak mengubah kuota agregat program bantuan sosial yang telah ditetapkan, yakni 10 juta penerima untuk PKH, 18 juta untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan 96 juta penerima untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penyesuaian dilakukan murni melalui pengalihan alokasi dari penerima di desil atas, seperti Desil 6, 7, dan 10, kepada masyarakat yang berada di Desil 1, 2, dan 3.
Proses verifikasi kelayakan bantuan kini diperketat melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemindaian biometrik, kepemilikan aset, serta data administratif pendukung lainnya. Pemerintah menargetkan implementasi penuh mekanisme baru penyaluran bantuan sosial ini mulai beroperasi secara menyeluruh pada 2027.






