tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Kemensos Ungkap 45 Persen Bansos Terindikasi Tak Tepat Sasaran, Basis Data Dirombak ke DTSEN

Andi SompaDiterbitkan 12 Sep 2026 - 01.17 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemensos Ungkap 45 Persen Bansos Terindikasi Tak Tepat Sasaran, Basis Data Dirombak ke DTSEN
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Kementerian Sosial mengungkapkan bahwa sebanyak 45 persen penyaluran program perlindungan sosial di Indonesia terindikasi tidak tepat sasaran. Temuan yang merujuk pada kajian Dewan Ekonomi Nasional tersebut mencatat hanya 55 persen bantuan yang benar-benar tersalurkan sesuai desil pendapatan penerima.

Ketidaktepatan sasaran ini berlangsung di tengah besarnya alokasi perlindungan sosial nasional tahun 2025 yang mendekati Rp 504 triliun, dengan sekitar Rp 78 triliun di antaranya dikelola Kemensos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.

Dalam data penyaluran sebelumnya, tercatat ketimpangan berupa 4,5 juta penerima manfaat yang terus mendapatkan bantuan selama lebih dari lima tahun, bahkan 36.460 orang di antaranya menerima bansos selama lebih dari 18 tahun. Di sisi lain, kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat terlantar justru kerap luput dari pencatatan (exclusion error) sehingga tidak pernah menerima hak bantuannya.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Penataan Melalui DTSEN dan Uji Petik Lapangan

Menanggapi persoalan tersebut, pemerintah memperbarui sistem pendataan dengan beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selama fase transisi data, uji petik lapangan (ground check) dilakukan terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat guna memetakan penerima yang tidak layak (inclusion error) maupun warga miskin yang belum terdaftar.

Dari verifikasi lapangan tersebut, pemerintah mengidentifikasi sekitar 4,3 juta keluarga penerima manfaat baru di Desil 1 hingga Desil 4 yang sebelumnya belum pernah tersentuh bantuan sosial.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Kuota Tetap, Penerima Dialihkan ke Desil Bawah

Penataan ini tidak mengubah kuota agregat program bantuan sosial yang telah ditetapkan, yakni 10 juta penerima untuk PKH, 18 juta untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan 96 juta penerima untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penyesuaian dilakukan murni melalui pengalihan alokasi dari penerima di desil atas, seperti Desil 6, 7, dan 10, kepada masyarakat yang berada di Desil 1, 2, dan 3.

Proses verifikasi kelayakan bantuan kini diperketat melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemindaian biometrik, kepemilikan aset, serta data administratif pendukung lainnya. Pemerintah menargetkan implementasi penuh mekanisme baru penyaluran bantuan sosial ini mulai beroperasi secara menyeluruh pada 2027.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DTSENKemensos

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap