tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ketenagakerjaan

Kemnaker Dorong Perusahaan Tak Berhenti pada Sertifikasi K3

Ance ManoppoDiterbitkan 30 Agu 2026 - 14.15 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemnaker Dorong Perusahaan Tak Berhenti pada Sertifikasi K3
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong seluruh pelaku usaha untuk tidak menjadikan perolehan sertifikasi sebagai titik akhir dari implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penerapan standar sistem manajemen K3 harus terus dievaluasi secara berkala agar perlindungan keselamatan kerja benar-benar terwujud dan diterapkan dalam aktivitas operasional sehari-hari.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengujian K3 Kemnaker, Muhammad Idham, dalam pidato kuncinya pada ajang Indonesia QHSE for Business Sustainability Awards 2026 (IQSA Awards 2026) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026). Idham mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah perusahaan di Indonesia yang menerapkan standar sistem manajemen K3 masih berada di kisaran 19 ribu perusahaan.

Dorongan Penerapan QHSE dan Dukungan Teknologi Modern

Ajang penganugerahan IQSA Awards 2026 yang digelar oleh Majalah Business Asia Indonesia kini telah memasuki tahun ketiga pelaksanaan. Pada tahun ini, perhelatan tersebut mengusung tema "Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional Menuju Keberlanjutan Ekonomi".

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Dalam acara tersebut, sebanyak 30 perusahaan dari beragam sektor industri berhasil meraih penghargaan IQSA Awards 2026. Apresiasi ini diberikan atas komitmen korporasi dalam menerapkan standar Quality, Health, Safety, and Environment (QHSE) secara baik, benar, dan berkelanjutan. Selain kategori institusi bisnis atau korporasi, penghargaan pada ajang ini juga diserahkan kepada individu-individu yang dinilai mendedikasikan diri bagi kemajuan aspek QHSE di lingkungan kerja masing-masing.

Proses penjurian untuk menentukan para penerima penghargaan IQSA Awards 2026 berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Wakil Ketua Dewan Juri IQSA 2026, Dr. Ir. Patuan Alfon Simanjuntak, menyampaikan bahwa penilaian menyeluruh selama periode tersebut menunjukkan para peserta secara umum telah memahami serta menjalankan aspek-aspek QHSE dalam operasional perusahaan secara konsisten.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Di samping komitmen manajemen, penguatan ekosistem K3 saat ini juga mulai didukung oleh penerapan teknologi modern di dunia industri. Berbagai inovasi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), Internet of Things (IoT), robotika, otomatisasi, big data, hingga perangkat wearable mulai digunakan dalam aneka aktivitas kerja guna menopang dan mengoptimalkan implementasi K3 di lapangan.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap