Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa selisih dana ibadah haji khusus dikembalikan kepada jemaah dan tidak masuk ke kas negara. Keterangan tersebut disampaikan saat Fadlul dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fadlul bersaksi untuk terdakwa Ishfah Abidal Azis, mantan Staf Khusus Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam keterangannya, Fadlul menerangkan bahwa seluruh sumber pendanaan haji murni berasal dari setoran yang disetorkan oleh para jemaah.
Ia menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik bagi jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus, tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, Fadlul menyatakan bahwa sepanjang pengetahuannya tidak ada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pengelolaan dana haji.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Penjelasan mengenai skema dana haji tersebut berkaitan dengan persidangan kasus dugaan penyelewengan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dalam perkara ini, terdakwa Ishfah Abidal Azis diproses hukum atas dakwaan memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta, dengan nilai total mencapai sekitar Rp93.674.823.000 (Rp93,6 miliar).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji tambahan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Jaksa mendakwa bahwa perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan Ishfah bersama tiga pihak lainnya, yaitu Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Jaksa mengungkapkan bahwa proses pengisian kuota haji khusus tambahan disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, sekaligus mengalihkan dan mengatur penetapan alokasi kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasari kajian kritis.






