tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Kepala BPKH Sebut Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah, Bukan Masuk Kas Negara

Sri NugrohoDiterbitkan 27 Agu 2026 - 23.03 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kepala BPKH Sebut Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah, Bukan Masuk Kas Negara
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa selisih dana ibadah haji khusus dikembalikan kepada jemaah dan tidak masuk ke kas negara. Keterangan tersebut disampaikan saat Fadlul dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fadlul bersaksi untuk terdakwa Ishfah Abidal Azis, mantan Staf Khusus Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam keterangannya, Fadlul menerangkan bahwa seluruh sumber pendanaan haji murni berasal dari setoran yang disetorkan oleh para jemaah.

Ia menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik bagi jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus, tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, Fadlul menyatakan bahwa sepanjang pengetahuannya tidak ada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pengelolaan dana haji.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Penjelasan mengenai skema dana haji tersebut berkaitan dengan persidangan kasus dugaan penyelewengan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dalam perkara ini, terdakwa Ishfah Abidal Azis diproses hukum atas dakwaan memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta, dengan nilai total mencapai sekitar Rp93.674.823.000 (Rp93,6 miliar).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji tambahan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Jaksa mendakwa bahwa perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan Ishfah bersama tiga pihak lainnya, yaitu Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Jaksa mengungkapkan bahwa proses pengisian kuota haji khusus tambahan disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, sekaligus mengalihkan dan mengatur penetapan alokasi kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasari kajian kritis.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Yaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap