Pemerintah pusat resmi menerbitkan Keputusan Presiden terkait pergantian pucuk pimpinan sekretariat daerah di Pemerintah Provinsi Aceh. Melalui surat keputusan tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.
Berikut rangkuman informasi lengkap mengenai kronologi penetapan, dasar hukum, serta alasan di balik pergantian pejabat pimpinan tinggi madya tersebut.
Kapan Keppres Pemberhentian Sekda Aceh Diterbitkan?
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dokumen keputusan tersebut kemudian diteruskan kepada Gubernur Aceh melalui surat dari Sekretariat Dukungan Kabinet bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh diminta untuk menindaklanjuti keputusan presiden serta menyampaikan petikan resmi kepada M. Nasir.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Bagaimana Status dan Ketentuan Pemberhentian M. Nasir?
Dalam salinan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026, ditegaskan bahwa M. Nasir, yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan secara terhormat dari posisinya sebagai Sekda Aceh. Ketetapan ini mulai berlaku efektif sejak ia dilantik ke dalam jabatan baru.
Berapa Lama M. Nasir Menjabat sebagai Sekda Aceh?
M. Nasir tercatat menduduki kursi Sekda Aceh sejak 15 Agustus 2025 setelah dilantik langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Dengan diterbitkannya Keppres pada Agustus 2026, masa pengabdian M. Nasir di posisi tersebut berlangsung sekitar satu tahun.
Apa Alasan di Balik Pencopotan Sekda Aceh?
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengonfirmasi kebenaran terbitnya keputusan presiden tersebut. Menurut keterangannya, pergantian posisi Sekda Aceh merupakan arahan dari Gubernur Muzakir Manaf yang ditujukan untuk penyegaran birokrasi di lingkungan internal Pemerintah Provinsi Aceh.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Pihak Pemprov Aceh menegaskan tidak ada permasalahan kinerja yang melatarbelakangi pergantian ini. M. Nasir dinilai telah menjalankan tugas kedinasannya dengan baik selama menjabat, dan Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas dedikasinya.
Siapa yang Akan Menggantikan M. Nasir?
Pemerintah Aceh menyatakan bahwa figur pengganti Sekda Aceh sudah ditentukan. Nama pejabat baru yang akan mengisi posisi pimpinan tinggi tersebut akan diumumkan secara resmi ke publik dalam waktu dekat.






