tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Keppres Terbit, Sekda Aceh M Nasir Resmi Dicopot dari Jabatannya

Lidya RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 07.58 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Keppres Terbit, Sekda Aceh M Nasir Resmi Dicopot dari Jabatannya
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pemerintah pusat resmi menerbitkan Keputusan Presiden terkait pergantian pucuk pimpinan sekretariat daerah di Pemerintah Provinsi Aceh. Melalui surat keputusan tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.

Berikut rangkuman informasi lengkap mengenai kronologi penetapan, dasar hukum, serta alasan di balik pergantian pejabat pimpinan tinggi madya tersebut.

Kapan Keppres Pemberhentian Sekda Aceh Diterbitkan?

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Dokumen keputusan tersebut kemudian diteruskan kepada Gubernur Aceh melalui surat dari Sekretariat Dukungan Kabinet bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh diminta untuk menindaklanjuti keputusan presiden serta menyampaikan petikan resmi kepada M. Nasir.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Bagaimana Status dan Ketentuan Pemberhentian M. Nasir?

Dalam salinan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026, ditegaskan bahwa M. Nasir, yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan secara terhormat dari posisinya sebagai Sekda Aceh. Ketetapan ini mulai berlaku efektif sejak ia dilantik ke dalam jabatan baru.

Berapa Lama M. Nasir Menjabat sebagai Sekda Aceh?

M. Nasir tercatat menduduki kursi Sekda Aceh sejak 15 Agustus 2025 setelah dilantik langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Dengan diterbitkannya Keppres pada Agustus 2026, masa pengabdian M. Nasir di posisi tersebut berlangsung sekitar satu tahun.

Apa Alasan di Balik Pencopotan Sekda Aceh?

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengonfirmasi kebenaran terbitnya keputusan presiden tersebut. Menurut keterangannya, pergantian posisi Sekda Aceh merupakan arahan dari Gubernur Muzakir Manaf yang ditujukan untuk penyegaran birokrasi di lingkungan internal Pemerintah Provinsi Aceh.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Pihak Pemprov Aceh menegaskan tidak ada permasalahan kinerja yang melatarbelakangi pergantian ini. M. Nasir dinilai telah menjalankan tugas kedinasannya dengan baik selama menjabat, dan Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas dedikasinya.

Siapa yang Akan Menggantikan M. Nasir?

Pemerintah Aceh menyatakan bahwa figur pengganti Sekda Aceh sudah ditentukan. Nama pejabat baru yang akan mengisi posisi pimpinan tinggi tersebut akan diumumkan secara resmi ke publik dalam waktu dekat.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Keppres

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap