tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Keseimbangan Peran Negara, Swasta, dan Koperasi dalam Pasal 33 UUD 1945 untuk Perekonomian Nasional

Ance ManoppoDiterbitkan 20 Agu 2026 - 03.30 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Keseimbangan Peran Negara, Swasta, dan Koperasi dalam Pasal 33 UUD 1945 untuk Perekonomian Nasional
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Diskusi mengenai arah pembangunan ekonomi nasional kembali menyoroti pilar-pilar utama perekonomian Indonesia. Konstitusi negara, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dipandang telah menempatkan peran negara, sektor swasta, dan koperasi dalam posisi yang seimbang guna membangun perekonomian nasional. Keseimbangan ini dianggap krusial demi memastikan seluruh elemen masyarakat dapat berkontribusi sekaligus menikmati hasil pembangunan secara adil. Pandangan tersebut dikemukakan oleh Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Didin S Damanhuri, yang menekankan pentingnya sinergi ketiga sektor tersebut.

Landasan dari pembagian peran ini sejatinya memiliki akar sejarah yang kuat dalam pemikiran para pendiri bangsa. Berdasarkan catatan sejarah pada tahun 1976, Bung Hatta pernah menyampaikan bahwa struktur ekonomi yang ingin dibangun melalui Pasal 33 melibatkan tiga pelaku utama, yakni perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihak swasta, serta koperasi. Gagasan ini menegaskan bahwa sistem perekonomian tidak diarahkan untuk didominasi oleh satu kelompok saja, melainkan digerakkan bersama secara harmonis.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Dalam implementasinya, masing-masing aktor ekonomi memegang tanggung jawab yang berbeda tetapi saling melengkapi. Perusahaan negara sangat dibutuhkan untuk menangani berbagai sektor strategis yang tidak selalu dapat dijangkau oleh pihak swasta, termasuk dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi secara makro. Di sisi lain, kehadiran sektor swasta tetap diberikan ruang yang proporsional untuk mendorong efisiensi pada sektor komersial sesuai mekanisme pasar yang sehat.

Sementara itu, koperasi memiliki fungsi perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku ekonomi di tingkat dasar. Koperasi dapat mengambil peran penting dalam kegiatan ekonomi yang belum masuk ke dalam kategori usaha menengah dan besar, serta yang belum memiliki tingkat produktivitas tinggi. Kehadiran koperasi menjadi jaring pengaman sekaligus wadah bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar nantinya mampu naik kelas dan bersaing secara lebih luas.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Meski demikian, penerapan struktur ekonomi ini juga dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk potensi kemunculan oligarki atau praktik kapitalisme negara yang kurang tepat. Oleh karena itu, penguatan kolaborasi nyata antara BUMN, swasta, dan koperasi tanpa adanya tumpang tindih menjadi langkah ke depan yang harus diwujudkan. Dengan menjaga keseimbangan peran sesuai amanat konstitusi, Indonesia diharapkan mampu membangun fondasi ekonomi yang tangguh, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BUMNEkonomi Nasionalkoperasi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap