tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batas Bunga Pinjaman Online OJK dan Dampaknya bagi Peminjam

Lidya RumbayanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 06.41 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Batas Bunga Pinjaman Online OJK dan Dampaknya bagi Peminjam
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Bagaimana sebetulnya aturan baru ojk batas bunga pinjaman online 2024 memengaruhi skema pembiayaan digital dan hak-hak nasabah di Indonesia? Penyesuaian ketentuan mengenai batasan manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman online ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi menjaga transparansi biaya sekaligus mendorong keberlanjutan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Langkah standardisasi suku bunga tersebut juga mendapat sambutan baik dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Apa saja poin utama yang dimuat dalam penyesuaian regulasi OJK tersebut? Selain mengatur batasan suku bunga atau manfaat ekonomi, kebijakan dari OJK mencakup pengaturan batas usia minimum bagi Pemberi Dana serta Penerima Dana. Kebijakan ini turut mengelompokkan kategori Pemberi Dana menjadi dua segmen, yaitu Profesional dan Non Profesional. Kebijakan operasional pinjaman daring ini berada di bawah payung pengawasan OJK yang berlandaskan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Berapa kisaran suku bunga yang dipatok oleh platform pinjaman daring resmi? Sejumlah platform pendanaan legal menerapkan batasan biaya yang diselaraskan dengan arahan regulator. Sebagai contoh, Kredit Pintar membatasi suku bunga hariannya maksimal 0,2% per hari sesuai ketentuan yang diarahkan OJK. Sementara itu, penyelenggara lain memiliki struktur bunga bulanan atau tahunan yang bervariasi, seperti Tunaiku sebesar 1,49% per bulan, Kredivo mulai dari 2,6% per bulan, Dana Rupiah mulai dari 1,95% per bulan, Akulaku sebesar 0,5% per bulan, hingga Rupiah Cepat dengan bunga 24% per tahun. Tersedia pula opsi pembiayaan khusus seperti Indodana yang memberikan promo bunga 0% untuk tenor 3 bulan.

Mengapa pembatasan manfaat ekonomi ini sangat krusial bagi ekosistem pembiayaan nasional? Hingga September 2024, industri fintech lending telah menyalurkan akumulasi pendanaan hingga Rp978,4 triliun kepada 137,35 juta debitur. Berdasarkan riset EY dalam MSME Market Study and Policy Advocacy, potensi kesenjangan kredit (credit gap) pada tahun 2026 diproyeksikan melebar hingga Rp2.400 triliun per tahun. Batasan suku bunga yang proporsional diharapkan mampu menjaga akses permodalan bagi masyarakat luas tanpa membebani peminjam dengan akumulasi bunga yang memberatkan.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Apa saja persyaratan pengajuan dan aspek perlindungan yang perlu diperhatikan masyarakat? Syarat umum untuk mengajukan pinjaman pada platform resmi mencakup status Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun, kepemilikan rekening bank aktif, dokumen identitas resmi yang valid, serta memiliki sumber penghasilan tetap. Di sisi lain, perencana keuangan Elvi Diana CFP mengingatkan perlunya pengawasan ketat terhadap suku bunga tinggi, tenor pinjaman yang terlalu pendek, serta potensi penagihan tidak etis. Aspek kepatuhan persaingan usaha juga menjadi perhatian regulator, terlebih setelah adanya Putusan KPPU No. 05/KPPU-I/2025 terkait pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai penetapan suku bunga.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap