Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total mencapai Rp755 miliar kepada 97 platform pendanaan bersama atau pinjaman daring. Putusan tersebut berkaitan dengan dugaan kartel penetapan suku bunga atau batas manfaat ekonomi pinjaman di industri teknologi finansial. Sengketa ini memicu perdebatan hukum mengenai status arahan dari regulator, mengingat KPPU menilai bahwa instruksi atau arahan lisan yang pernah disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam penetapan batas suku bunga oleh para pelaku usaha.
Sebelum adanya kebijakan pembatasan suku bunga tersebut, kondisi pasar pinjaman daring sempat menghadapi tantangan tersendiri. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, menjelaskan bahwa sebelum adanya penetapan batas maksimal bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, suku bunga ditentukan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan pendanaan. Akibatnya, besaran bunga yang dibebankan kepada debitur cenderung lebih tinggi hingga menimbulkan keluhan dari masyarakat luas. Menurut Nailul Huda, asosiasi mengambil langkah menetapkan batas bunga maksimal karena pada saat itu terjadi kekosongan regulasi formal.
Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Untuk mengatasi persoalan tingginya beban pinjaman tersebut, OJK pada tahun 2018 memberikan arahan lisan kepada AFPI agar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi melalui pedoman perilaku asosiasi. Langkah tersebut diambil dengan tujuan utama melindungi konsumen dari pengenaan bunga pinjaman yang terlampau tinggi. Seiring berjalannya waktu, pembatasan suku bunga yang awalnya tertuang di dalam Kode Etik AFPI diperkuat secara resmi ke dalam regulasi tertulis. OJK menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 dan kemudian memperbaruinya melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025. Selain itu, OJK juga kembali menegaskan keberadaan fakta arahan lisan tahun 2018 tersebut melalui siaran pers resmi tertanggal 20 Mei 2025.
Dari perspektif hukum administrasi, keabsahan tindakan regulator tersebut memperoleh tanggapan dari akademisi. Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, menyatakan bahwa perintah lisan dari pemerintah atau regulator memiliki dasar hukum yang sah dalam administrasi pemerintahan, asalkan perintah tersebut diberikan dalam kerangka kewenangan yang dimiliki. Adrian Rompis juga menambahkan bahwa apabila regulator menetapkan keanggotaan asosiasi sebagai instrumen yuridis berupa syarat izin usaha, maka keanggotaan tersebut berubah menjadi kewajiban hukum bagi pelaku usaha, di mana pelaku usaha tidak boleh beroperasi tanpa mengantongi izin tersebut. Di sisi lain, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama antar-pelaku industri untuk menetapkan suku bunga, sehingga mayoritas anggota asosiasi berencana mengajukan banding terhadap putusan KPPU.
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Polemik mengenai regulasi batas suku bunga ini berlangsung di tengah peran penting platform pendanaan bersama dalam memperluas akses keuangan nasional. Berdasarkan laporan dari Google, Temasek, dan Bain pada tahun 2022, sebanyak 81 persen masyarakat Indonesia berada dalam kategori kurang terlayani oleh perbankan (underbanked) atau bahkan sama sekali belum memiliki akses ke perbankan (unbanked). Data hingga Februari 2025 menunjukkan bahwa platform pendanaan bersama telah mencatatkan lebih dari 23 juta akun rekening aktif dengan total pinjaman beredar atau outstanding mencapai Rp80 triliun. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar pun meyakini pembiayaan industri ini mampu mencatatkan pertumbuhan dua digit, didorong oleh tingginya permintaan pada pembiayaan sektor konsumtif dan multiguna.






