tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batas Maksimal Bunga Pinjol Legal Fintech Lending OJK dan Dinamika Regulasinya

Ance ManoppoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 10.57 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Batas Maksimal Bunga Pinjol Legal Fintech Lending OJK dan Dinamika Regulasinya
Foto/Ilustrasi: Bisnis
A-A+

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total mencapai Rp755 miliar kepada 97 platform pendanaan bersama atau pinjaman daring. Putusan tersebut berkaitan dengan dugaan kartel penetapan suku bunga atau batas manfaat ekonomi pinjaman di industri teknologi finansial. Sengketa ini memicu perdebatan hukum mengenai status arahan dari regulator, mengingat KPPU menilai bahwa instruksi atau arahan lisan yang pernah disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam penetapan batas suku bunga oleh para pelaku usaha.

Sebelum adanya kebijakan pembatasan suku bunga tersebut, kondisi pasar pinjaman daring sempat menghadapi tantangan tersendiri. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, menjelaskan bahwa sebelum adanya penetapan batas maksimal bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, suku bunga ditentukan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan pendanaan. Akibatnya, besaran bunga yang dibebankan kepada debitur cenderung lebih tinggi hingga menimbulkan keluhan dari masyarakat luas. Menurut Nailul Huda, asosiasi mengambil langkah menetapkan batas bunga maksimal karena pada saat itu terjadi kekosongan regulasi formal.

Baca Juga

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Untuk mengatasi persoalan tingginya beban pinjaman tersebut, OJK pada tahun 2018 memberikan arahan lisan kepada AFPI agar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi melalui pedoman perilaku asosiasi. Langkah tersebut diambil dengan tujuan utama melindungi konsumen dari pengenaan bunga pinjaman yang terlampau tinggi. Seiring berjalannya waktu, pembatasan suku bunga yang awalnya tertuang di dalam Kode Etik AFPI diperkuat secara resmi ke dalam regulasi tertulis. OJK menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 dan kemudian memperbaruinya melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025. Selain itu, OJK juga kembali menegaskan keberadaan fakta arahan lisan tahun 2018 tersebut melalui siaran pers resmi tertanggal 20 Mei 2025.

Dari perspektif hukum administrasi, keabsahan tindakan regulator tersebut memperoleh tanggapan dari akademisi. Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, menyatakan bahwa perintah lisan dari pemerintah atau regulator memiliki dasar hukum yang sah dalam administrasi pemerintahan, asalkan perintah tersebut diberikan dalam kerangka kewenangan yang dimiliki. Adrian Rompis juga menambahkan bahwa apabila regulator menetapkan keanggotaan asosiasi sebagai instrumen yuridis berupa syarat izin usaha, maka keanggotaan tersebut berubah menjadi kewajiban hukum bagi pelaku usaha, di mana pelaku usaha tidak boleh beroperasi tanpa mengantongi izin tersebut. Di sisi lain, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama antar-pelaku industri untuk menetapkan suku bunga, sehingga mayoritas anggota asosiasi berencana mengajukan banding terhadap putusan KPPU.

Baca Juga

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Polemik mengenai regulasi batas suku bunga ini berlangsung di tengah peran penting platform pendanaan bersama dalam memperluas akses keuangan nasional. Berdasarkan laporan dari Google, Temasek, dan Bain pada tahun 2022, sebanyak 81 persen masyarakat Indonesia berada dalam kategori kurang terlayani oleh perbankan (underbanked) atau bahkan sama sekali belum memiliki akses ke perbankan (unbanked). Data hingga Februari 2025 menunjukkan bahwa platform pendanaan bersama telah mencatatkan lebih dari 23 juta akun rekening aktif dengan total pinjaman beredar atau outstanding mencapai Rp80 triliun. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar pun meyakini pembiayaan industri ini mampu mencatatkan pertumbuhan dua digit, didorong oleh tingginya permintaan pada pembiayaan sektor konsumtif dan multiguna.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Regulasi KeuanganOtoritas Jasa KeuanganFintech Lending

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap