Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk bekerja di Indonesia menembus 139,85 juta orang pada Agustus 2023. Seiring dengan besarnya basis tenaga kerja tersebut, pembaruan tata kelola perpajakan mulai diberlakukan secara resmi per 1 Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang kemudian diperjelas secara teknis lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Langkah ini diambil guna memangkas kerumitan sistem lama yang sebelumnya memiliki sekitar 400 skema perhitungan pajak penghasilan bulanan. Pendekatan tarif efektif serupa sebenarnya telah lebih dulu diterapkan oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Afrika Selatan, hingga Malaysia yang bahkan menyusun tabel rujukan mencapai 733 halaman.
Dalam konteks aktivitas kerja mandiri maupun non-pegawai, penerapan tarif efektif rata-rata pph 21 pekerja bebas berkaitan erat dengan klasifikasi tarif pemotongan yang telah ditetapkan pemerintah. Secara garis besar, regulasi terbaru membagi tarif pemotongan PPh Pasal 21 ke dalam tiga mekanisme, yaitu tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh, Tarif Efektif Bulanan, serta Tarif Efektif Harian. Penerapan skema harian ditujukan untuk penghasilan bruto harian, di mana penghasilan sampai dengan Rp 450.000 dikenakan tarif 0%, sedangkan penghasilan di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta dipotong tarif efektif harian sebesar 0,5%.
Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Untuk mekanisme bulanan, penghitungan pajak menggunakan rumus penghasilan bruto dikalikan persentase TER yang terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kategori TER A mencakup wajib pajak dengan status PTKP TK/0 senilai Rp 54 juta, serta TK/1 dan K/0 senilai Rp 58,5 juta. Kategori TER B berlaku bagi status PTKP TK/2 dan K/1 senilai Rp 63 juta, serta TK/3 dan K/2 senilai Rp 67,5 juta. Sementara itu, Kategori TER C diterapkan secara khusus bagi wajib pajak kawin dengan tiga tanggungan atau status K/3 senilai Rp 72 juta.
Perubahan regulasi ini juga membawa pembaruan pada infrastruktur pelaporan dan hak administrasi wajib pajak. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh 21 yang sebelumnya mengandalkan aplikasi berbasis desktop kini beralih sepenuhnya ke sistem berbasis web di situs djponline. Selain itu, pihak pemotong pajak diwajibkan menerbitkan bukti potong bulanan. Dalam penghitungan bagi pegawai tetap, ketentuan PMK 168 Tahun 2023 membatasi pengurangan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nominal maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun, serta biaya pensiun sebesar 5% maksimal Rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun bagi penerima pensiun.
Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Perlu digarisbawahi bahwa Tarif Efektif Bulanan hanya digunakan untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, yaitu dari periode Januari hingga November. Penghitungan PPh 21 setahun penuh pada Masa Pajak Terakhir di bulan Desember kembali mengacu pada tarif progresif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, yang memuat lapisan penghasilan kena pajak mulai dari Rp 60 juta per tahun dengan rentang tarif 5% hingga 35%. Jika dalam perhitungan akhir tahun tersebut terjadi kelebihan pemotongan pajak, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mengembalikan kelebihan dana tersebut kepada pekerja bersangkutan.






