Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan kembali tata kelola basis data penerima bantuan sosial. Keikutsertaan masyarakat dalam basis data kesejahteraan sosial tetap menjadi prasyarat utama untuk mengakses program jaminan dan bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Februari 2025, fungsi rujukan DTKS kini terhubung dan dialihkan dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Meskipun seluruh penduduk Indonesia secara prinsip telah tercatat dalam DTSEN yang mencakup informasi sosial-ekonomi menyeluruh, penetapan kelayakan bantuan sosial tetap mengacu pada pemutakhiran data yang akurat dan berjenjang.
Dokumen dan Syarat Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos
Untuk mendaftarkan diri maupun mengajukan pemutakhiran data kesejahteraan, masyarakat diwajibkan memenuhi syarat administratif kependudukan yang valid. Mengingat seluruh sistem registrasi Kemensos terintegrasi langsung dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ketepatan identitas menjadi hal mutlak.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Beberapa dokumen dan syarat administratif yang harus disiapkan mencakup:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah padan dan terdaftar aktif di Dukcapil.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemohon.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru yang memuat susunan anggota keluarga pemohon.
- Swafoto identitas pemohon sesuai instruksi sistem administrasi.
- Dokumen visual pendukung kondisi riil, seperti foto struktur bangunan tempat tinggal terkini.
Kanal Pengajuan Daring dan Luring
Pendaftaran atau pengusulan DTKS dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos yang disediakan resmi oleh Kemensos. Pembuatan akun di aplikasi ini memerlukan verifikasi identitas kependudukan, dengan estimasi waktu verifikasi sistem berkisar antara 1x24 jam hingga beberapa hari kerja. Seluruh tahapan pendaftaran akun hingga penyampaian usulan melalui aplikasi dipastikan bebas biaya atau gratis.
Bagi warga yang tidak memiliki gawai atau akses internet, pendaftaran tetap dapat dilakukan secara luring. Pemohon cukup membawa KTP dan KK asli ke kantor desa atau kelurahan setempat agar data dapat dimasukkan ke dalam usulan wilayah oleh aparatur desa.
Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Tahapan Verifikasi Faktual dan Pengelompokan Desil
Usulan yang masuk melalui aplikasi maupun pendaftaran tatap muka tidak otomatis langsung menerima bantuan. Data tersebut harus melewati verifikasi dan validasi faktual di tingkat kelurahan atau desa, yang umumnya diputuskan melalui musyawarah desa (Musdes). Setelah disepakati, daftar usulan disahkan oleh kepala daerah tingkat kabupaten atau kota (Bupati atau Wali Kota) sebelum diteruskan ke Kemensos untuk penetapan akhir.
Dalam struktur DTSEN, posisi ekonomi keluarga diklasifikasikan ke dalam 10 tingkatan desil. Rumah tangga paling rentan secara ekonomi masuk ke dalam kelompok desil 1. Apabila status desil dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pemutakhiran atau sanggahan data secara mandiri melalui gawai pintar maupun melalui bantuan aparatur desa.






