tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos untuk Layanan Bansos

Wahyu SuryaniDiterbitkan 24 Agu 2026 - 13.15 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos untuk Layanan Bansos
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan kembali tata kelola basis data penerima bantuan sosial. Keikutsertaan masyarakat dalam basis data kesejahteraan sosial tetap menjadi prasyarat utama untuk mengakses program jaminan dan bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Februari 2025, fungsi rujukan DTKS kini terhubung dan dialihkan dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Meskipun seluruh penduduk Indonesia secara prinsip telah tercatat dalam DTSEN yang mencakup informasi sosial-ekonomi menyeluruh, penetapan kelayakan bantuan sosial tetap mengacu pada pemutakhiran data yang akurat dan berjenjang.

Dokumen dan Syarat Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kemensos

Untuk mendaftarkan diri maupun mengajukan pemutakhiran data kesejahteraan, masyarakat diwajibkan memenuhi syarat administratif kependudukan yang valid. Mengingat seluruh sistem registrasi Kemensos terintegrasi langsung dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ketepatan identitas menjadi hal mutlak.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Beberapa dokumen dan syarat administratif yang harus disiapkan mencakup:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah padan dan terdaftar aktif di Dukcapil.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemohon.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru yang memuat susunan anggota keluarga pemohon.
  • Swafoto identitas pemohon sesuai instruksi sistem administrasi.
  • Dokumen visual pendukung kondisi riil, seperti foto struktur bangunan tempat tinggal terkini.

Kanal Pengajuan Daring dan Luring

Pendaftaran atau pengusulan DTKS dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos yang disediakan resmi oleh Kemensos. Pembuatan akun di aplikasi ini memerlukan verifikasi identitas kependudukan, dengan estimasi waktu verifikasi sistem berkisar antara 1x24 jam hingga beberapa hari kerja. Seluruh tahapan pendaftaran akun hingga penyampaian usulan melalui aplikasi dipastikan bebas biaya atau gratis.

Bagi warga yang tidak memiliki gawai atau akses internet, pendaftaran tetap dapat dilakukan secara luring. Pemohon cukup membawa KTP dan KK asli ke kantor desa atau kelurahan setempat agar data dapat dimasukkan ke dalam usulan wilayah oleh aparatur desa.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Prabowo Perintahkan Investigasi KM Virgo, Pastikan Hak Keluarga Korban

Tahapan Verifikasi Faktual dan Pengelompokan Desil

Usulan yang masuk melalui aplikasi maupun pendaftaran tatap muka tidak otomatis langsung menerima bantuan. Data tersebut harus melewati verifikasi dan validasi faktual di tingkat kelurahan atau desa, yang umumnya diputuskan melalui musyawarah desa (Musdes). Setelah disepakati, daftar usulan disahkan oleh kepala daerah tingkat kabupaten atau kota (Bupati atau Wali Kota) sebelum diteruskan ke Kemensos untuk penetapan akhir.

Dalam struktur DTSEN, posisi ekonomi keluarga diklasifikasikan ke dalam 10 tingkatan desil. Rumah tangga paling rentan secara ekonomi masuk ke dalam kelompok desil 1. Apabila status desil dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pemutakhiran atau sanggahan data secara mandiri melalui gawai pintar maupun melalui bantuan aparatur desa.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bantuan SosialDTSEN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap