tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Freelance

Ketentuan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU bagi Pekerja Freelance

Fitri LimbongDiterbitkan 22 Agu 2026 - 15.39 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU bagi Pekerja Freelance
Foto/Ilustrasi: Kompas
A-A+

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja atau memiliki penghasilan. Kepesertaan ini mencakup pekerja formal, pekerja informal, hingga pemberi kerja. Bagi pekerja mandiri yang bekerja di luar hubungan kerja formal, seperti pekerja lepas atau freelance dan pelaku usaha kecil, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan skema kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kepesertaan dalam segmen BPU ini bersifat sukarela bagi para pekerja mandiri yang ingin memperoleh kepastian jaminan sosial atas aktivitas pekerjaan mereka.

Dalam skema BPU, peserta dapat memilih program perlindungan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing. Pilihan program yang tersedia mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Besaran nominal iuran yang dibayarkan oleh peserta BPU ditentukan berdasarkan jenis program yang dipilih serta kelompok dasar penghasilan yang dilaporkan. Khusus untuk program JKK, iuran bagi peserta BPU ditetapkan sebesar 1 persen dari nilai dasar penghasilan yang berlaku sesuai kelompok penghasilan peserta.

Baca Juga

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Setiap program jaminan sosial tersebut memberikan manfaat perlindungan yang berbeda sesuai risiko yang dihadapi pekerja. Program JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat pekerjaan. Sementara itu, program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sah apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Kehadiran program ini memberikan jaring pengaman finansial bagi pekerja mandiri dalam menjalankan profesinya sehari-hari.

Bagi peserta yang membutuhkan persiapan finansial jangka panjang, program JHT berfungsi sebagai tabungan yang menghimpun akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Manfaat dana JHT dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun, mengalami kondisi cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pekerja BPU juga dapat memilih paket perlindungan gabungan yang mencakup program JKK, JKM, dan JHT sekaligus, dengan iuran bulanan mulai dari Rp36.800 berdasarkan ketentuan dasar penghasilan standar.

Baca Juga

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Pendaftaran kepesertaan BPU dapat dilakukan secara mandiri oleh pekerja informal, termasuk asisten rumah tangga atau pekerja rumah tangga yang dapat mendaftar secara online. Pada skema kepesertaan BPU biasa, pekerja mendaftar dan menyetor iurannya sendiri. Selain pendaftaran mandiri, seluruh pekerja informal dan BPU juga berpeluang diikutsertakan melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Program SERTAKAN memfasilitasi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan dan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja informal di lingkungan sekitarnya.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KetenagakerjaanJaminan Sosial

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap