BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja atau memiliki penghasilan. Kepesertaan ini mencakup pekerja formal, pekerja informal, hingga pemberi kerja. Bagi pekerja mandiri yang bekerja di luar hubungan kerja formal, seperti pekerja lepas atau freelance dan pelaku usaha kecil, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan skema kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kepesertaan dalam segmen BPU ini bersifat sukarela bagi para pekerja mandiri yang ingin memperoleh kepastian jaminan sosial atas aktivitas pekerjaan mereka.
Dalam skema BPU, peserta dapat memilih program perlindungan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing. Pilihan program yang tersedia mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Besaran nominal iuran yang dibayarkan oleh peserta BPU ditentukan berdasarkan jenis program yang dipilih serta kelompok dasar penghasilan yang dilaporkan. Khusus untuk program JKK, iuran bagi peserta BPU ditetapkan sebesar 1 persen dari nilai dasar penghasilan yang berlaku sesuai kelompok penghasilan peserta.
Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Setiap program jaminan sosial tersebut memberikan manfaat perlindungan yang berbeda sesuai risiko yang dihadapi pekerja. Program JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat pekerjaan. Sementara itu, program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sah apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Kehadiran program ini memberikan jaring pengaman finansial bagi pekerja mandiri dalam menjalankan profesinya sehari-hari.
Bagi peserta yang membutuhkan persiapan finansial jangka panjang, program JHT berfungsi sebagai tabungan yang menghimpun akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Manfaat dana JHT dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun, mengalami kondisi cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pekerja BPU juga dapat memilih paket perlindungan gabungan yang mencakup program JKK, JKM, dan JHT sekaligus, dengan iuran bulanan mulai dari Rp36.800 berdasarkan ketentuan dasar penghasilan standar.
Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Pendaftaran kepesertaan BPU dapat dilakukan secara mandiri oleh pekerja informal, termasuk asisten rumah tangga atau pekerja rumah tangga yang dapat mendaftar secara online. Pada skema kepesertaan BPU biasa, pekerja mendaftar dan menyetor iurannya sendiri. Selain pendaftaran mandiri, seluruh pekerja informal dan BPU juga berpeluang diikutsertakan melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Program SERTAKAN memfasilitasi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan dan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja informal di lingkungan sekitarnya.






