tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Ketentuan Monetisasi YouTube Partner Program dan Skema Pendapatan Kreator

Lidya RumbayanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 15.19 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Monetisasi YouTube Partner Program dan Skema Pendapatan Kreator
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Program YouTube Partner Program (YPP) membuka peluang bagi para konten kreator untuk memonetisasi video dan menghasilkan uang secara digital. Melalui program kemitraan resmi ini, kreator yang mempublikasikan video di platform YouTube dapat memperoleh pendapatan dari iklan yang ditayangkan pada konten milik mereka. Mekanisme pembayaran bagi para kreator tersebut disalurkan secara terpusat oleh YouTube melalui program Google AdSense.

Terkait perolehan dari penayangan iklan, YouTube menerapkan skema bagi hasil atas pendapatan yang tercipta saat penonton menyaksikan atau mengeklik iklan di dalam video. Dari total pendapatan iklan yang berhasil dihimpun, pihak kreator menerima porsi sebesar 55 persen, sedangkan YouTube mengambil bagian sebesar 45 persen sisanya. Di samping perolehan dari iklan video reguler, YouTube juga memungkinkan kreator untuk memperoleh pemasukan melalui berbagai fitur pendanaan penggemar (fan funding). Ragam opsi pendanaan penggemar ini mencakup fasilitas seperti Super Chat, Super Thanks, dan keanggotaan saluran (channel memberships).

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Selain iklan dan pendanaan penggemar, opsi monetisasi lainnya hadir lewat program YouTube Shopping Affiliate yang pertama kali diperkenalkan oleh YouTube pada tahun 2022. Program Shopping Affiliate ini memungkinkan kreator untuk menyematkan atau menandai (tag) produk secara langsung di dalam konten video panjang, Shorts, maupun siaran langsung (live stream). Ketika penonton memutuskan untuk membeli barang melalui tautan produk yang disematkan tersebut, kreator akan mendapatkan komisi dari transaksi yang berlangsung. Saat ini, program YouTube Shopping Affiliate telah dapat diakses di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, dan India. Fitur rekomendasi produk pada program ini juga tidak hanya tersedia di aplikasi seluler, melainkan dapat diakses pula melalui platform TV. Untuk memberikan kemudahan bagi kreator yang ingin bergabung, syarat jumlah subscriber dalam program YouTube Shopping Affiliate telah dipangkas dari yang sebelumnya menuntut minimal 1.000 subscriber kini menjadi 500 subscriber.

Baca Juga

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Bagi kreator yang telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan, pengajuan permohonan monetisasi dapat dilakukan secara fleksibel melalui perangkat komputer desktop maupun perangkat seluler. Alur pendaftaran ini diproses melalui tahapan alur kerja di YouTube Studio maupun penautan akun Google AdSense. Setelah semua langkah permohonan selesai dipenuhi dan diajukan, status pada bagian minta peninjauan akan secara otomatis berubah menjadi "Dalam Proses". Penanda status tersebut menunjukkan bahwa berkas permohonan monetisasi telah resmi diterima oleh pihak YouTube untuk proses peninjauan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Monetisasi Konten

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap