Standar kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bertumpu pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) di setiap subtes. Berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku dalam rangkaian seleksi aparatur sipil negara melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), peserta seleksi formasi umum wajib meraih skor minimal 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Secara keseluruhan, akumulasi nilai maksimal yang dapat diperoleh seorang peserta pada tahapan SKD berjumlah 550 poin. Komposisi skor tertinggi masing-masing komponen mencakup 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP.
Rincian Ambang Batas dan Sistem Penilaian SKD
Penetapan nilai ambang batas SKD mengacu pada regulasi resmi pemerintah, termasuk ketetapan teknis seperti Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 pada pengadaan CPNS 2024. Peserta wajib mencapai nilai batas minimal pada seluruh subtes sekaligus untuk dinyatakan memenuhi syarat (passing grade).
Berikut rincian tolok ukur nilai ambang batas beserta skor maksimal SKD CPNS formasi umum:
Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nilai ambang batas 65 (skor maksimal 150)
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Nilai ambang batas 80 (skor maksimal 175)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Nilai ambang batas 166 (skor maksimal 225)
- Nilai Kumulatif Maksimal SKD: 550
Syarat Pemeringkatan dan Kuota Menuju SKB
Memenuhi nilai ambang batas bukan satu-satunya penentu kelulusan menuju Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Alur seleksi CPNS terbagi menjadi tiga tahapan utama: Seleksi Administrasi, SKD, dan SKB.
Sesuai mekanisme resmi BKN, pelamar yang berhak melaju ke tahapan SKB adalah peserta yang berhasil melampaui passing grade SKD dan masuk dalam peringkat terbaik paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi atau kebutuhan jabatan yang dilamar. Jika formasi jabatan hanya membutuhkan satu orang, maka hanya tiga peserta berperingkat teratas dari kelompok yang memenuhi ambang batas yang dapat mengikuti SKB.
Dalam regulasi pelengkap seperti Keputusan MenPAN-RB Nomor 344 Tahun 2024, pelamar juga sempat diberikan opsi pemanfaatan sertifikat nilai SKD periode sebelumnya (tahun 2023) untuk seleksi CPNS tahun 2024. Namun, pelamar yang memutuskan memakai nilai tahun sebelumnya tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian SKD pada tahun berjalan.
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Arah Kebijakan Pengadaan CASN dan Jalur Kedinasan
Mengenai persiapan pengadaan seleksi baru, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pada 6 Oktober 2025 menyampaikan bahwa BKN terus berkoordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk senantiasa menunggu pengumuman dan ketetapan resmi.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan fokus pemerintah saat ini mencakup penuntasan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berjalan beriringan dengan penyusunan formasi CPNS. Selain jalur umum, rekrutmen abdi negara juga berjalan berkala lewat jalur Sekolah Kedinasan. Untuk tahun 2026, penerimaan calon mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan diatur melalui Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku 16 Juli 2026, dengan jadwal pendaftaran terpusat di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN pada 18 hingga 30 Agustus 2026.






