tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Freelance

Ketentuan Pajak Penghasilan Pekerja Lepas Freelance Sesuai Peraturan DJP dan Perhitungan SPT

Retno PurwantoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 12.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Pajak Penghasilan Pekerja Lepas Freelance Sesuai Peraturan DJP dan Perhitungan SPT
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan struktur tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 dengan lapisan tarif terendah 5 persen hingga tertinggi 35 persen bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan ini menjadi dasar penghitungan kewajiban fiskal tahunan bagi pekerja lepas maupun tenaga profesional yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, termasuk saat mengelola penghasilan mandiri, bukti potong non-final, serta pencairan jaminan ketenagakerjaan.

Memasuki tahun pajak 2026, pemenuhan kewajiban perpajakan juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang berlaku mulai 16 Maret 2026. Regulasi ini mengatur tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT, termasuk penetapan batas ketat mengenai status lebih bayar pajak.

Lapisan Tarif Pajak Progresif Pasal 17 UU PPh

Penghitungan pajak penghasilan bagi orang pribadi diatur melalui sistem tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh. Struktur lapisan penghasilan kena pajak terbagi ke dalam lima tingkatan:

  • Hingga Rp 60 juta: dikenakan tarif 5 persen
  • Di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta: dikenakan tarif 15 persen
  • Di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta: dikenakan tarif 25 persen
  • Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar: dikenakan tarif 30 persen
  • Di atas Rp 5 miliar: dikenakan tarif 35 persen

Bagi pekerja lepas, tarif ini menjadi patokan saat menghitung ulang total kewajiban PPh terutang pada akhir tahun pajak ketika menggabungkan seluruh penerimaan bruto atau neto yang belum dipotong pajak final.

Baca Juga

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Pemotongan PPh Non-Final dan Risiko SPT Kurang Bayar

Pekerja lepas yang sebelumnya memiliki riwayat kepesertaan atau masih terdaftar aktif dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan perlu memperhatikan perlakuan pajaknya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, pencairan sebagian dana JHT saat peserta masih aktif bekerja dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 tidak final menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Karena pemotongan tersebut bersifat tidak final, penarikan sebagian dana jaminan berpotensi menyebabkan SPT Tahunan berada dalam status kurang bayar. DJP menegaskan bahwa pencairan manfaat JHT tidak selalu dikenakan pajak jika memenuhi syarat tertentu:

  • Saldo maksimal Rp 50 juta dan dicairkan sekaligus dalam rentang waktu paling lama 2 tahun sejak memasuki masa pensiun dibebaskan dari pemotongan PPh.
  • Saldo di atas Rp 50 juta yang dicairkan dalam masa 2 tahun pensiun dikenakan Tarif PPh Final 5 persen hanya atas kelebihan saldonya.
  • Pencairan dana yang dilakukan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya setelah pensiun tidak lagi dikenakan PPh final, melainkan dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Ketentuan Lebih Bayar dalam PER-03/PJ/2026

Sesuai PER-03/PJ/2026 per 16 Maret 2026, status lebih bayar pada formulir SPT tidak serta-merta dapat dicairkan atau diajukan permohonan restitusinya. DJP memberikan batasan tegas mengenai kondisi yang tidak dikategorikan sebagai kelebihan pembayaran pajak:

Baca Juga

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
  1. Selisih Pembulatan Sistem: Nilai lebih bayar yang timbul semata-mata karena perbedaan pembulatan perhitungan dalam sistem administrasi DJP dianggap bukan merupakan kelebihan setoran pajak.
  2. Skema PPh Ditanggung Pemerintah (DTP): Nilai lebih bayar yang bersumber dari fasilitas PPh DTP tidak dapat diajukan pengembaliannya.
  3. Penerbitan Surat Pemberitahuan: Terhadap selisih tersebut, DJP menerbitkan surat pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa nilai lebih bayar dalam SPT tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak yang dapat direstitusi.

Bagi aparatur negara (PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara) yang seluruh penghasilannya bersumber dari APBN/APBD, kelebihan bayar juga tidak dapat diminta kembali apabila selisih terjadi karena perbedaan hitungan dengan bukti potong resmi formulir BPA2.

Pekerja lepas wajib memastikan data penghasilan, bukti potong yang diterima dari klien atau pemberi kerja, serta rincian pembayaran pajak telah sinkron sebelum mengirimkan SPT Tahunan agar tidak terjadi ketidaksesuaian administrasi dalam sistem DJP.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pekerja Lepas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap