Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyelenggarakan program bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026. Program ini ditujukan secara khusus bagi para calon mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Melalui bantuan ini, calon mahasiswa diharapkan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tanpa terkendala beban pembiayaan.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, proses pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 telah dibuka sejak 18 Februari 2026 dan dapat diakses hingga 31 Oktober 2026. Pada tahun 2026, pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNB) telah ditutup pada 18 Februari 2026, sedangkan jalur UTBK-SNBT telah berakhir pada 7 April 2026. Saat ini, kesempatan pendaftaran yang masih terbuka adalah jalur seleksi tes mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dimulai sejak 15 Juli 2026 hingga batas akhir penutupan pada 31 Oktober 2026. Sebagai perbandingan pada periode tahun 2025 lalu, pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri dibuka hingga bulan September untuk PTN dan Oktober untuk PTS.
Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Untuk memenuhi persyaratan, program KIP Kuliah diperuntukkan bagi siswa lulusan SMA, SMK, MA, atau bentuk lain yang sederajat yang lulus maksimal 2 tahun sebelumnya serta telah diterima di perguruan tinggi. Saat melakukan pendaftaran akun, calon peserta diwajibkan untuk melengkapi dan memasukkan data pokok berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kondisi ketidakmampuan ekonomi keluarga pendaftar dapat dibuktikan dengan kepemilikan dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), atau dokumen pendukung lainnya. Calon penerima juga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Khusus bagi pelamar jalur mandiri, penerima bantuan harus sudah dinyatakan lulus seleksi masuk di perguruan tinggi mitra program KIP Kuliah.
Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Mahasiswa yang lolos sebagai penerima KIP Kuliah akan memperoleh pembebasan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang langsung dibayarkan oleh pemerintah ke perguruan tinggi. Selain itu, mahasiswa menerima bantuan biaya hidup bulanan yang disesuaikan dengan indeks harga wilayah kampus penerima. Bantuan biaya hidup ini, sebagaimana pada ketentuan 2025, memiliki kisaran Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, hingga Rp 1.400.000 per bulan. Dana bantuan biaya hidup tersebut dikirimkan langsung ke rekening bank mahasiswa penerima satu kali setiap semester atau setiap 6 bulan sekali.






