tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Ketentuan Pendaftaran KIP Kuliah Melalui Kemendiktisaintek dan Jadwal Terbarunya

Lidya RumbayanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 16.07 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Pendaftaran KIP Kuliah Melalui Kemendiktisaintek dan Jadwal Terbarunya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyelenggarakan program bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026. Program ini ditujukan secara khusus bagi para calon mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Melalui bantuan ini, calon mahasiswa diharapkan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tanpa terkendala beban pembiayaan.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, proses pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 telah dibuka sejak 18 Februari 2026 dan dapat diakses hingga 31 Oktober 2026. Pada tahun 2026, pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNB) telah ditutup pada 18 Februari 2026, sedangkan jalur UTBK-SNBT telah berakhir pada 7 April 2026. Saat ini, kesempatan pendaftaran yang masih terbuka adalah jalur seleksi tes mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dimulai sejak 15 Juli 2026 hingga batas akhir penutupan pada 31 Oktober 2026. Sebagai perbandingan pada periode tahun 2025 lalu, pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri dibuka hingga bulan September untuk PTN dan Oktober untuk PTS.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Untuk memenuhi persyaratan, program KIP Kuliah diperuntukkan bagi siswa lulusan SMA, SMK, MA, atau bentuk lain yang sederajat yang lulus maksimal 2 tahun sebelumnya serta telah diterima di perguruan tinggi. Saat melakukan pendaftaran akun, calon peserta diwajibkan untuk melengkapi dan memasukkan data pokok berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kondisi ketidakmampuan ekonomi keluarga pendaftar dapat dibuktikan dengan kepemilikan dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), atau dokumen pendukung lainnya. Calon penerima juga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Khusus bagi pelamar jalur mandiri, penerima bantuan harus sudah dinyatakan lulus seleksi masuk di perguruan tinggi mitra program KIP Kuliah.

Baca Juga

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Mahasiswa yang lolos sebagai penerima KIP Kuliah akan memperoleh pembebasan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang langsung dibayarkan oleh pemerintah ke perguruan tinggi. Selain itu, mahasiswa menerima bantuan biaya hidup bulanan yang disesuaikan dengan indeks harga wilayah kampus penerima. Bantuan biaya hidup ini, sebagaimana pada ketentuan 2025, memiliki kisaran Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, hingga Rp 1.400.000 per bulan. Dana bantuan biaya hidup tersebut dikirimkan langsung ke rekening bank mahasiswa penerima satu kali setiap semester atau setiap 6 bulan sekali.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Beasiswa

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap