tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Freelance

Ketentuan Perhitungan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh 21 untuk Pekerja Lepas Freelance Berdasarkan Regulasi Terbaru

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Agu 2026 - 10.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Perhitungan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh 21 untuk Pekerja Lepas Freelance Berdasarkan Regulasi Terbaru
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 sejak 1 Januari 2024 menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan yang terstandardisasi. Bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk pekerja mandiri dan tenaga lepas, pemahaman mengenai ketentuan perhitungan dan pelaporan SPT Tahunan PPh 21 untuk pekerja lepas freelance menjadi rujukan utama dalam menghitung kewajiban serta menghindari kekeliruan administrasi perpajakan.

Regulasi tersebut memadukan mekanisme pemotongan bulanan berbasis Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan rekonsiliasi akhir tahun menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Klasifikasi Kategori TER dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Skema pemotongan PPh Pasal 21 bulanan mengelompokkan wajib pajak ke dalam tiga kategori TER berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan (PTKP):

Baca Juga

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

| Kategori TER | Kriteria Status PTKP | Nilai Batasan PTKP Tahunan | | :--- | :--- | :--- | | TER Kategori A | Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0) Tidak Kawin dengan 1 tanggungan (TK/1) Kawin tanpa tanggungan (K/0) | Rp54.000.000 Rp58.500.000 Rp58.500.000 | | TER Kategori B | Tidak Kawin dengan 2 tanggungan (TK/2) Kawin dengan 1 tanggungan (K/1) Tidak Kawin dengan 3 tanggungan (TK/3) Kawin dengan 2 tanggungan (K/2) | Rp63.000.000 Rp63.000.000 Rp67.500.000 Rp67.500.000 | | TER Kategori C | Kawin dengan 3 tanggungan (K/3) | Rp72.000.000 |

Komponen Pengurang Penghasilan Bruto

Berdasarkan PMK 168/2023, penghitungan pajak memperhitungkan komponen pengurang resmi sebelum pengenaan tarif:

Baca Juga

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
  • Biaya Jabatan: Ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas pemotongan tertinggi Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
  • Biaya Pensiun: Ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto bagi penerima pensiun, dengan batas maksimal Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

Mekanisme Perhitungan Pajak Masa dan Tahunan

Penerapan tarif PPh 21 terbagi menjadi dua tahap operasional sepanjang tahun berjalan:

  1. Masa Pajak Januari hingga November: Penghitungan pemotongan pajak bulanan menggunakan skema TER bulanan sesuai kategori PTKP masing-masing wajib pajak.
  2. Masa Pajak Terakhir (Desember) dan SPT Tahunan: Rekonsiliasi total penghasilan setahun dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (sebagaimana diselaraskan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP). Lapisan tarif dimulai dari 5% untuk Penghasilan Kena Pajak hingga Rp60.000.000 per tahun, bertingkat hingga tarif tertinggi 35%.

Ketentuan dan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur tata cara serta tenggat pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan rincian sebagai berikut:

  • Jatuh Tempo Resmi: Batas akhir resmi penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.
  • Relaksasi Sanksi Administratif: Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 atau melakukan pembayaran antara tanggal 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Pelaksanaannya dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), atau melalui penghapusan sanksi secara jabatan apabila STP terlanjur terbit.
  • Sistem dan Kanal Pelaporan: Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 477, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 belum menggunakan sistem Coretax dan tetap merujuk pada ketentuan PMK Nomor 243/PMK.03/2014. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui portal resmi https://djponline.pajak.go.id/.
  • Instrumen Keamanan EFIN: Wajib pajak tetap membutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identifikasi 10 digit yang diterbitkan oleh DJP dan bersifat rahasia, terutama saat melakukan pemulihan atau pengaturan ulang kata sandi akun pajak.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap