Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 sejak 1 Januari 2024 menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan yang terstandardisasi. Bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk pekerja mandiri dan tenaga lepas, pemahaman mengenai ketentuan perhitungan dan pelaporan SPT Tahunan PPh 21 untuk pekerja lepas freelance menjadi rujukan utama dalam menghitung kewajiban serta menghindari kekeliruan administrasi perpajakan.
Regulasi tersebut memadukan mekanisme pemotongan bulanan berbasis Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan rekonsiliasi akhir tahun menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Klasifikasi Kategori TER dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Skema pemotongan PPh Pasal 21 bulanan mengelompokkan wajib pajak ke dalam tiga kategori TER berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan (PTKP):
Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

| Kategori TER | Kriteria Status PTKP | Nilai Batasan PTKP Tahunan | | :--- | :--- | :--- | | TER Kategori A | Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0) Tidak Kawin dengan 1 tanggungan (TK/1) Kawin tanpa tanggungan (K/0) | Rp54.000.000 Rp58.500.000 Rp58.500.000 | | TER Kategori B | Tidak Kawin dengan 2 tanggungan (TK/2) Kawin dengan 1 tanggungan (K/1) Tidak Kawin dengan 3 tanggungan (TK/3) Kawin dengan 2 tanggungan (K/2) | Rp63.000.000 Rp63.000.000 Rp67.500.000 Rp67.500.000 | | TER Kategori C | Kawin dengan 3 tanggungan (K/3) | Rp72.000.000 |
Komponen Pengurang Penghasilan Bruto
Berdasarkan PMK 168/2023, penghitungan pajak memperhitungkan komponen pengurang resmi sebelum pengenaan tarif:
Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

- Biaya Jabatan: Ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas pemotongan tertinggi Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
- Biaya Pensiun: Ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto bagi penerima pensiun, dengan batas maksimal Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Mekanisme Perhitungan Pajak Masa dan Tahunan
Penerapan tarif PPh 21 terbagi menjadi dua tahap operasional sepanjang tahun berjalan:
- Masa Pajak Januari hingga November: Penghitungan pemotongan pajak bulanan menggunakan skema TER bulanan sesuai kategori PTKP masing-masing wajib pajak.
- Masa Pajak Terakhir (Desember) dan SPT Tahunan: Rekonsiliasi total penghasilan setahun dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (sebagaimana diselaraskan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP). Lapisan tarif dimulai dari 5% untuk Penghasilan Kena Pajak hingga Rp60.000.000 per tahun, bertingkat hingga tarif tertinggi 35%.
Ketentuan dan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur tata cara serta tenggat pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan rincian sebagai berikut:
- Jatuh Tempo Resmi: Batas akhir resmi penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.
- Relaksasi Sanksi Administratif: Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 atau melakukan pembayaran antara tanggal 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 memperoleh penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Pelaksanaannya dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), atau melalui penghapusan sanksi secara jabatan apabila STP terlanjur terbit.
- Sistem dan Kanal Pelaporan: Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 477, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 belum menggunakan sistem Coretax dan tetap merujuk pada ketentuan PMK Nomor 243/PMK.03/2014. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui portal resmi https://djponline.pajak.go.id/.
- Instrumen Keamanan EFIN: Wajib pajak tetap membutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identifikasi 10 digit yang diterbitkan oleh DJP dan bersifat rahasia, terutama saat melakukan pemulihan atau pengaturan ulang kata sandi akun pajak.






