tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Freelance

Ketentuan Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 Freelance Indonesia Sesuai Regulasi DJP

Lidya RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 12.49 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 Freelance Indonesia Sesuai Regulasi DJP
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Banyak pekerja lepas kerap bertanya apakah pendapatan dari proyek mandiri, komisi marketplace, atau pekerjaan digital lainnya terkena potongan pajak penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) tidak didasarkan pada jenis pekerjaan, status pekerja, maupun penyesuaian sistem administrasi perpajakan Coretax.

Setiap orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri鈥攜aitu bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau berniat tinggal di Indonesia dan telah dewasa鈥攎emiliki kewajiban perpajakan yang sama saat menerima penghasilan kena pajak.

Kapan Penghasilan Freelance Mulai Dikenakan Pajak?

Kewajiban pembayaran pajak timbul ketika wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batasan dasar PTKP untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun untuk status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0).

Jika wajib pajak memiliki tanggungan keluarga, nilai PTKP disesuaikan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan:

Baca Juga

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM
  • Status TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan): Rp 54 juta per tahun
  • Status K/0 (kawin tanpa tanggungan): Rp 58,5 juta per tahun
  • Status K/1/0: Rp 108 juta per tahun

Untuk anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang PPh mengatur bahwa penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tua.

Bagaimana Skema Perhitungan PPh 21 yang Berlaku?

Kementerian Keuangan melalui DJP memberlakukan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21 mulai tahun 2024. Mekanisme pemotongan PPh 21 dibagi menjadi dua metode berdasarkan periode masa pajak:

  1. Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir: Perhitungan dilakukan menggunakan rumus TER x Penghasilan Bruto.
  2. Masa Pajak Terakhir: Perhitungan menggunakan tarif progresif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang telah dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan nilai PTKP.

Berapa Lapisan Tarif Pajak Berdasarkan UU HPP?

Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lapisan tarif PPh orang pribadi Pasal 17 Ayat (1) huruf a terbagi menjadi lima rentang penghasilan kena pajak tahunan:

Baca Juga

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta: tarif 5%
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: tarif 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: tarif 30%
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar: tarif 35%

Apakah Komisi Afiliasi dan Cashback Termasuk Objek Pajak?

Penghasilan yang diperoleh dari program afiliasi pada platform marketplace tergolong sebagai objek pajak. Pihak penyelenggara marketplace bertindak selaku pemotong pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas komisi afiliasi tersebut.

Perlakuan terhadap cashback bergantung pada sifat pemberiannya:

  • Objek Pajak: Cashback yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dengan syarat tertentu kepada pihak tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang menambah kemampuan penerimanya dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
  • Bukan Objek Pajak: Cashback atau promo berupa potongan harga langsung yang diberikan secara umum kepada seluruh pembeli sebagai strategi pemasaran tanpa unsur penghargaan.

Bagaimana Pencatatan Bukti Potong di Sistem Coretax DJP?

Wajib pajak yang penghasilannya telah dipotong oleh pihak pemberi kerja atau platform digital dapat memverifikasi kewajibannya melalui sistem Coretax DJP. Sistem administrasi ini menggunakan mekanisme data terisi otomatis (prepopulated data), di mana data pelaporan pajak langsung tersinkronisasi berdasarkan bukti pemotongan yang dilaporkan oleh pihak pemotong pajak.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap