Banyak pekerja lepas kerap bertanya apakah pendapatan dari proyek mandiri, komisi marketplace, atau pekerjaan digital lainnya terkena potongan pajak penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) tidak didasarkan pada jenis pekerjaan, status pekerja, maupun penyesuaian sistem administrasi perpajakan Coretax.
Setiap orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri鈥攜aitu bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau berniat tinggal di Indonesia dan telah dewasa鈥攎emiliki kewajiban perpajakan yang sama saat menerima penghasilan kena pajak.
Kapan Penghasilan Freelance Mulai Dikenakan Pajak?
Kewajiban pembayaran pajak timbul ketika wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batasan dasar PTKP untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun untuk status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0).
Jika wajib pajak memiliki tanggungan keluarga, nilai PTKP disesuaikan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan:
Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

- Status TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan): Rp 54 juta per tahun
- Status K/0 (kawin tanpa tanggungan): Rp 58,5 juta per tahun
- Status K/1/0: Rp 108 juta per tahun
Untuk anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang PPh mengatur bahwa penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tua.
Bagaimana Skema Perhitungan PPh 21 yang Berlaku?
Kementerian Keuangan melalui DJP memberlakukan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21 mulai tahun 2024. Mekanisme pemotongan PPh 21 dibagi menjadi dua metode berdasarkan periode masa pajak:
- Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir: Perhitungan dilakukan menggunakan rumus TER x Penghasilan Bruto.
- Masa Pajak Terakhir: Perhitungan menggunakan tarif progresif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang telah dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan nilai PTKP.
Berapa Lapisan Tarif Pajak Berdasarkan UU HPP?
Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lapisan tarif PPh orang pribadi Pasal 17 Ayat (1) huruf a terbagi menjadi lima rentang penghasilan kena pajak tahunan:
Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta: tarif 5%
- Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: tarif 15%
- Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: tarif 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: tarif 30%
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar: tarif 35%
Apakah Komisi Afiliasi dan Cashback Termasuk Objek Pajak?
Penghasilan yang diperoleh dari program afiliasi pada platform marketplace tergolong sebagai objek pajak. Pihak penyelenggara marketplace bertindak selaku pemotong pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas komisi afiliasi tersebut.
Perlakuan terhadap cashback bergantung pada sifat pemberiannya:
- Objek Pajak: Cashback yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dengan syarat tertentu kepada pihak tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang menambah kemampuan penerimanya dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
- Bukan Objek Pajak: Cashback atau promo berupa potongan harga langsung yang diberikan secara umum kepada seluruh pembeli sebagai strategi pemasaran tanpa unsur penghargaan.
Bagaimana Pencatatan Bukti Potong di Sistem Coretax DJP?
Wajib pajak yang penghasilannya telah dipotong oleh pihak pemberi kerja atau platform digital dapat memverifikasi kewajibannya melalui sistem Coretax DJP. Sistem administrasi ini menggunakan mekanisme data terisi otomatis (prepopulated data), di mana data pelaporan pajak langsung tersinkronisasi berdasarkan bukti pemotongan yang dilaporkan oleh pihak pemotong pajak.






