tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Freelance

Ketentuan Potongan Komisi Platform dan Penarikan Saldo Freelancer Fastwork Indonesia dalam Regulasi Terkini

Lidya RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 16.53 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Potongan Komisi Platform dan Penarikan Saldo Freelancer Fastwork Indonesia dalam Regulasi Terkini
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Indonesia menetapkan batas baru pemotongan pendapatan pekerja berbasis aplikasi digital lewat penerbitan regulasi tingkat nasional. Perubahan batas potongan komisi platform menjadi perhatian luas di kalangan pekerja lepas dan penyedia jasa digital seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menekan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen.

Kebijakan pemangkasan potongan komisi platform bermula dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, yang menegaskan bahwa potongan tarif oleh aplikator tidak boleh melebihi 10 persen. Langkah tersebut kemudian dikonkretkan melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 serta revisi aturan teknis di kementerian terkait.

Kronologi dan Landasan Regulasi Batas Komisi Platform

Penyesuaian batas komisi platform di Indonesia melewati sejumlah tahapan koordinasi formal antara pemerintah, perwakilan legislatif, dan operator platform:

  • 1 Mei 2026: Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan batas potongan tarif aplikator diturunkan di bawah 10 persen.
  • 2 Mei 2026: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyatakan dukungan penuh terhadap arahan presiden dan menilai potongan 20 persen yang berlaku sebelumnya merupakan ketidakadilan struktural yang merugikan mitra pekerja mandiri.
  • Mei鈥揓uni 2026: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menggelar serangkaian pembahasan teknis bersama pimpinan asosiasi dan operator platform digital.
  • 27 Juni 2026: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa batas maksimal potongan komisi 8 persen mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026 tanpa melalui tahap uji coba.

Perbandingan Skema Pemotongan Komisi Platform

Perubahan regulasi komisi platform mengubah struktur penetapan bagi hasil antara pemilik sistem digital dan penyedia jasa independen.

Baca Juga

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

| Komponen Aturan | Skema Lama (KP No. 1001 Tahun 2022) | Skema Baru (Perpres No. 27 Tahun 2026) | | --- | --- | --- | | Batas Maksimal Komisi | 20 persen (15% komisi dasar + 5% biaya penunjang) | 8 persen | | Tanggal Efektif | 2022 | 1 Juli 2026 | | Mekanisme Penerapan | Masa transisi regulasi sektoral | Berlaku langsung tanpa masa uji coba | | Kebijakan Asuransi | Ketentuan standar perlindungan mitra | Pembaruan aturan proteksi dan asuransi terintegrasi | | Pengawasan | Pengawasan administratif kementerian | Usulan audit independen dan transparansi struktur pendapatan |

Rincian Kebijakan Operasional dan Sikap Pelaku Platform

Kementerian Perhubungan memproses revisi Keputusan Menteri guna mengakomodasi patokan 8 persen yang telah disepakati bersama DPR RI dan pihak aplikator. Selain memangkas persentase komisi, Kemenhub memperbarui ketentuan terkait asuransi untuk memperkuat perlindungan pekerja mandiri di ekosistem platform daring.

Komisi V DPR RI menekankan perlunya aturan turunan setingkat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang memuat mekanisme audit resmi terhadap struktur pendapatan aplikator. Hal ini bertujuan agar potongan sistem, biaya penarikan, dan pembagian hasil dapat diverifikasi secara independen tanpa pembebanan terselubung.

Baca Juga

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Respons penyedia layanan digital terhadap kebijakan batas komisi 8 persen menunjukkan variasi kesiapan teknis:

  • Maxim Indonesia: Menjalankan proses diskusi internal untuk menyelaraskan skema operasional dan sistem bagi hasil dengan arahan regulasi baru.
  • inDrive Indonesia: Menyambut pemberlakuan regulasi dan menunggu terbitnya petunjuk teknis pelaksanaan mengenai mekanisme komisi komprehensif.

Catatan Keterbatasan dan Dampak Ekosistem Kerja Digital

Penetapan batas potongan komisi platform memiliki batasan efektivitas di lapangan. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengingatkan bahwa penurunan persentase potongan komisi berpotensi memberikan manfaat yang terbatas bagi pendapatan bersih pekerja jika jumlah mitra pendaftar di platform terus bertambah tanpa adanya pengendalian kuota atau proteksi pasar.

Bagi para pekerja lepas dan penyedia jasa mandiri, transparansi penarikan saldo dan kepatuhan platform terhadap batas komisi legal menjadi indikator utama dalam mengukur keberlanjutan pendapatan pada ekosistem gig economy nasional.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap