Pemerintah Indonesia menetapkan batas baru pemotongan pendapatan pekerja berbasis aplikasi digital lewat penerbitan regulasi tingkat nasional. Perubahan batas potongan komisi platform menjadi perhatian luas di kalangan pekerja lepas dan penyedia jasa digital seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menekan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen.
Kebijakan pemangkasan potongan komisi platform bermula dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, yang menegaskan bahwa potongan tarif oleh aplikator tidak boleh melebihi 10 persen. Langkah tersebut kemudian dikonkretkan melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 serta revisi aturan teknis di kementerian terkait.
Kronologi dan Landasan Regulasi Batas Komisi Platform
Penyesuaian batas komisi platform di Indonesia melewati sejumlah tahapan koordinasi formal antara pemerintah, perwakilan legislatif, dan operator platform:
- 1 Mei 2026: Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan batas potongan tarif aplikator diturunkan di bawah 10 persen.
- 2 Mei 2026: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyatakan dukungan penuh terhadap arahan presiden dan menilai potongan 20 persen yang berlaku sebelumnya merupakan ketidakadilan struktural yang merugikan mitra pekerja mandiri.
- Mei鈥揓uni 2026: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menggelar serangkaian pembahasan teknis bersama pimpinan asosiasi dan operator platform digital.
- 27 Juni 2026: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa batas maksimal potongan komisi 8 persen mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026 tanpa melalui tahap uji coba.
Perbandingan Skema Pemotongan Komisi Platform
Perubahan regulasi komisi platform mengubah struktur penetapan bagi hasil antara pemilik sistem digital dan penyedia jasa independen.
Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM

| Komponen Aturan | Skema Lama (KP No. 1001 Tahun 2022) | Skema Baru (Perpres No. 27 Tahun 2026) | | --- | --- | --- | | Batas Maksimal Komisi | 20 persen (15% komisi dasar + 5% biaya penunjang) | 8 persen | | Tanggal Efektif | 2022 | 1 Juli 2026 | | Mekanisme Penerapan | Masa transisi regulasi sektoral | Berlaku langsung tanpa masa uji coba | | Kebijakan Asuransi | Ketentuan standar perlindungan mitra | Pembaruan aturan proteksi dan asuransi terintegrasi | | Pengawasan | Pengawasan administratif kementerian | Usulan audit independen dan transparansi struktur pendapatan |
Rincian Kebijakan Operasional dan Sikap Pelaku Platform
Kementerian Perhubungan memproses revisi Keputusan Menteri guna mengakomodasi patokan 8 persen yang telah disepakati bersama DPR RI dan pihak aplikator. Selain memangkas persentase komisi, Kemenhub memperbarui ketentuan terkait asuransi untuk memperkuat perlindungan pekerja mandiri di ekosistem platform daring.
Komisi V DPR RI menekankan perlunya aturan turunan setingkat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang memuat mekanisme audit resmi terhadap struktur pendapatan aplikator. Hal ini bertujuan agar potongan sistem, biaya penarikan, dan pembagian hasil dapat diverifikasi secara independen tanpa pembebanan terselubung.
Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Respons penyedia layanan digital terhadap kebijakan batas komisi 8 persen menunjukkan variasi kesiapan teknis:
- Maxim Indonesia: Menjalankan proses diskusi internal untuk menyelaraskan skema operasional dan sistem bagi hasil dengan arahan regulasi baru.
- inDrive Indonesia: Menyambut pemberlakuan regulasi dan menunggu terbitnya petunjuk teknis pelaksanaan mengenai mekanisme komisi komprehensif.
Catatan Keterbatasan dan Dampak Ekosistem Kerja Digital
Penetapan batas potongan komisi platform memiliki batasan efektivitas di lapangan. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengingatkan bahwa penurunan persentase potongan komisi berpotensi memberikan manfaat yang terbatas bagi pendapatan bersih pekerja jika jumlah mitra pendaftar di platform terus bertambah tanpa adanya pengendalian kuota atau proteksi pasar.
Bagi para pekerja lepas dan penyedia jasa mandiri, transparansi penarikan saldo dan kepatuhan platform terhadap batas komisi legal menjadi indikator utama dalam mengukur keberlanjutan pendapatan pada ekosistem gig economy nasional.






