Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi per 31 Maret 2026, mencakup layanan konvensional maupun syariah. Angka ini memperbarui catatan pengawasan OJK sebelumnya, di mana per 12 Juli 2024 tercatat 98 penyelenggara aktif setelah Danapala (PT Semangat Gotong Royong) dan Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi) dikeluarkan dari daftar perizinan yang sebelumnya berjumlah 100 entitas per 31 Mei 2024. Setiap platform fintech lending diwajibkan terdaftar resmi di OJK sebelum memulai kegiatan operasionalnya di Indonesia.
Bagaimana masyarakat dapat memastikan status sebuah platform fintech lending? Penyelenggara yang masuk dalam daftar pinjol legal berizin OJK terbaru wajib menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pengurus setiap entitas legal juga harus melewati tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK guna memastikan kompetensi manajerial. Selain itu, entitas legal wajib memiliki kantor fisik dengan lokasi yang jelas dan dapat ditelusuri secara terbuka melalui Google.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Pada tahapan transaksi, platform legal menerapkan standar operasional yang ketat demi perlindungan konsumen. Pengajuan pinjaman memerlukan dokumen penting guna verifikasi penilaian kelayakan kredit (credit scoring), dan platform umumnya menanyakan keperluan serta tujuan pinjaman. Terkait beban keuangan, pinjol berizin tunduk pada regulasi batas suku bunga harian, pembatasan masa penagihan maksimal 90 hari, serta aturan total bunga yang tidak melebihi 100 persen untuk debitur yang menunggak dalam jangka panjang.
Apa saja ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai masyarakat? Layanan tanpa legalitas OJK umumnya menawarkan pinjaman secara langsung melalui SMS atau pesan pribadi WhatsApp dengan klaim pencairan yang sangat mudah. Namun, struktur bunga, biaya pinjaman, dan denda keterlambatan dibuat tidak transparan. Pinjol ilegal juga kerap menyembunyikan identitas operasional serta alamat kantor, bahkan sebagian mendirikan entitas di luar negeri untuk menghindari jangkauan aparat penegak hukum.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Standar penagihan dan penanganan sengketa juga memperlihatkan perbedaan signifikan. Pinjol legal mempekerjakan agen penagih bersertifikasi serta dilarang keras melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, penyebaran data pribadi, atau tindakan mempermalukan peminjam. Platform legal juga diwajibkan menyediakan saluran pengaduan khusus yang responsif, di mana pengguna dapat meneruskan aduan langsung ke OJK untuk difasilitasi penyelesaiannya. Sebaliknya, penagihan pinjol ilegal kerap mengandalkan teror, intimidasi, dan pelecehan terhadap peminjam.






