Apakah Anda baru-baru ini melihat unggahan di media sosial yang menyebutkan denda tilang akan naik drastis sebesar 150 persen dan tilang manual akan diberlakukan kembali secara penuh pada tahun 2026? Kabar ini tentu membuat banyak pengendara di tanah air merasa khawatir dan bertanya-tanya tentang kebenaran aturan baru tersebut. Bagi Anda yang aktif berkendara di jalan raya, beredarnya informasi semacam ini bisa menimbulkan kebingungan mengenai kepatuhan hukum dan besaran biaya yang harus disiapkan jika melakukan pelanggaran. Namun, sebelum Anda mempercayai dan membagikan informasi tersebut ke grup percakapan keluarga, ada baiknya menyimak penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara tegas menyatakan bahwa seluruh informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan baru tilang untuk tahun 2026 tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Kabar yang menyesatkan tersebut mengklaim bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan usulan untuk memberlakukan kembali tilang manual secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia serta menaikkan denda tilang hingga 150 persen dari ketentuan yang berlaku saat ini. Tidak hanya itu, pembuat informasi palsu ini juga mencatut nama sejumlah tokoh nasional lainnya demi memperkuat narasi bohong mereka agar terlihat meyakinkan di mata masyarakat.








