tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Klarifikasi Rilis Satgas PASTI Terkait Penertiban Entitas Tanpa Izin OJK

Wulan WijayaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 15.14 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Klarifikasi Rilis Satgas PASTI Terkait Penertiban Entitas Tanpa Izin OJK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Banyak masyarakat mencari informasi seputar daftar fintech lending berizin OJK rilis resmi Satgas PASTI saat memeriksa legalitas layanan keuangan digital di Indonesia. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara berkala mengeluarkan rilis resmi mengenai penindakan entitas yang beroperasi tanpa izin sah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut rangkuman pertanyaan umum terkait pengawasan dan penindakan operasional entitas keuangan tanpa izin berdasarkan rilis resmi Satgas PASTI.

Entitas Apa Saja yang Ditertibkan oleh Satgas PASTI?

Berdasarkan data penindakan sepanjang Januari sampai dengan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) atau aset kripto ilegal. Entitas-entitas tersebut menjalankan aktivitas perdagangan tanpa mengantongi izin resmi dari regulator.

Baca Juga

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Selain sektor aset keuangan digital, Satgas PASTI menertibkan 27 entitas pergadaian swasta yang belum berizin atau berstatus ilegal dalam periode April hingga Mei 2026.

Siapa yang Berwenang Memberikan Izin Penyelenggara Keuangan Digital?

Kegiatan perdagangan aset keuangan digital dan layanan keuangan terkait hanya dapat dijalankan oleh pihak yang telah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, penetapan Daftar Aset Kripto (DAK) secara resmi dilakukan oleh Bursa Kripto.

Masyarakat dapat mempelajari panduan dan informasi resmi mengenai instrumen aset keuangan digital melalui laman bukusakuiakd.com.

Baca Juga

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Bagaimana Modus Penawaran Investasi dan Keuangan Ilegal?

Entitas tanpa izin kerap menjaring masyarakat melalui beberapa pola penawaran umum:

  • Menyebarkan tawaran investasi melalui media sosial, grup percakapan aplikasi pesan singkat, atau situs web yang beroperasi tanpa otorisasi resmi.
  • Menjanjikan imbal hasil tetap (fixed return), bonus berlipat ganda, atau penghasilan pasif (passive income) tanpa risiko.
  • Tidak menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang memadai sesuai standar OJK.

Apa Dasar Hukum Penertiban Usaha Keuangan Tanpa Izin?

Penghentian kegiatan usaha entitas ilegal, termasuk pergadaian swasta yang ditutup pada April hingga Mei 2026, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian memiliki batas waktu pemenuhan persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Otoritas Jasa Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap