Banyak masyarakat mencari informasi seputar daftar fintech lending berizin OJK rilis resmi Satgas PASTI saat memeriksa legalitas layanan keuangan digital di Indonesia. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara berkala mengeluarkan rilis resmi mengenai penindakan entitas yang beroperasi tanpa izin sah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut rangkuman pertanyaan umum terkait pengawasan dan penindakan operasional entitas keuangan tanpa izin berdasarkan rilis resmi Satgas PASTI.
Entitas Apa Saja yang Ditertibkan oleh Satgas PASTI?
Berdasarkan data penindakan sepanjang Januari sampai dengan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) atau aset kripto ilegal. Entitas-entitas tersebut menjalankan aktivitas perdagangan tanpa mengantongi izin resmi dari regulator.
Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Selain sektor aset keuangan digital, Satgas PASTI menertibkan 27 entitas pergadaian swasta yang belum berizin atau berstatus ilegal dalam periode April hingga Mei 2026.
Siapa yang Berwenang Memberikan Izin Penyelenggara Keuangan Digital?
Kegiatan perdagangan aset keuangan digital dan layanan keuangan terkait hanya dapat dijalankan oleh pihak yang telah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, penetapan Daftar Aset Kripto (DAK) secara resmi dilakukan oleh Bursa Kripto.
Masyarakat dapat mempelajari panduan dan informasi resmi mengenai instrumen aset keuangan digital melalui laman bukusakuiakd.com.
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Bagaimana Modus Penawaran Investasi dan Keuangan Ilegal?
Entitas tanpa izin kerap menjaring masyarakat melalui beberapa pola penawaran umum:
- Menyebarkan tawaran investasi melalui media sosial, grup percakapan aplikasi pesan singkat, atau situs web yang beroperasi tanpa otorisasi resmi.
- Menjanjikan imbal hasil tetap (fixed return), bonus berlipat ganda, atau penghasilan pasif (passive income) tanpa risiko.
- Tidak menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang memadai sesuai standar OJK.
Apa Dasar Hukum Penertiban Usaha Keuangan Tanpa Izin?
Penghentian kegiatan usaha entitas ilegal, termasuk pergadaian swasta yang ditutup pada April hingga Mei 2026, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian memiliki batas waktu pemenuhan persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.






