Komisi II DPR RI mempertanyakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa serta wacana peniadaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang diajukan oleh kelompok kades purnatugas. Sikap kritis tersebut didasari pertimbangan bahwa suksesi kepemimpinan berkala merupakan hak konstitusional warga dan esensi utama demokrasi di tingkat desa.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai usulan tersebut tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis. Dalam sistem demokrasi, pergantian kepemimpinan secara periodik melalui mekanisme pemilihan langsung merupakan instrumen wajib untuk menyerap aspirasi masyarakat desa.
Khozin juga menepis dalih efisiensi anggaran yang disodorkan untuk menunda suksesi kepemimpinan. Keterbatasan fiskal dinilai bukan alasan yang dapat membenarkan penundaan atau penghapusan pilkades di tengah ketiadaan kondisi kahar (force majeure). Meniadakan forum demokrasi warga dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan demokratisasi di Indonesia secara luas.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Sorotan dari parlemen ini merespons langkah Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (9/9). Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa menuntut agar diangkat menjadi penjabat (pj) kades setelah masa jabatannya berakhir, sekaligus meminta pemerintah daerah tidak menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti sementara.
Regulasi terkini lewat UU Desa sebenarnya telah mengakomodasi penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kendati demikian, Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi beralasan perpanjangan masa jabatan kades petahana dan penundaan pilkades diperlukan demi kontinuitas program kerja serta memangkas beban biaya penyelenggaraan pemilu lokal.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Asosiasi mencatat terdapat sekitar 36 ribu kepala desa di seluruh Indonesia yang akan habis masa baktinya pada rentang tahun 2026 hingga 2029. Namun, usulan peralihan jabatan kades menjadi penjabat tanpa pilkades tetap menuai penolakan dari legislatif karena dinilai mengabaikan mekanisme elektoral yang sah.






