tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Komisi II Pertanyakan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sri NugrohoDiterbitkan 12 Sep 2026 - 00.23 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi II Pertanyakan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Komisi II DPR RI mempertanyakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa serta wacana peniadaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang diajukan oleh kelompok kades purnatugas. Sikap kritis tersebut didasari pertimbangan bahwa suksesi kepemimpinan berkala merupakan hak konstitusional warga dan esensi utama demokrasi di tingkat desa.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai usulan tersebut tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis. Dalam sistem demokrasi, pergantian kepemimpinan secara periodik melalui mekanisme pemilihan langsung merupakan instrumen wajib untuk menyerap aspirasi masyarakat desa.

Khozin juga menepis dalih efisiensi anggaran yang disodorkan untuk menunda suksesi kepemimpinan. Keterbatasan fiskal dinilai bukan alasan yang dapat membenarkan penundaan atau penghapusan pilkades di tengah ketiadaan kondisi kahar (force majeure). Meniadakan forum demokrasi warga dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan demokratisasi di Indonesia secara luas.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Sorotan dari parlemen ini merespons langkah Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (9/9). Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa menuntut agar diangkat menjadi penjabat (pj) kades setelah masa jabatannya berakhir, sekaligus meminta pemerintah daerah tidak menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti sementara.

Regulasi terkini lewat UU Desa sebenarnya telah mengakomodasi penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kendati demikian, Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi beralasan perpanjangan masa jabatan kades petahana dan penundaan pilkades diperlukan demi kontinuitas program kerja serta memangkas beban biaya penyelenggaraan pemilu lokal.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Asosiasi mencatat terdapat sekitar 36 ribu kepala desa di seluruh Indonesia yang akan habis masa baktinya pada rentang tahun 2026 hingga 2029. Namun, usulan peralihan jabatan kades menjadi penjabat tanpa pilkades tetap menuai penolakan dari legislatif karena dinilai mengabaikan mekanisme elektoral yang sah.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komisi II DPR

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap