tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Komisi III, Ruang Lingkup Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor

Andi SompaDiterbitkan 3 Sep 2026 - 01.07 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi III, Ruang Lingkup Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Wacana penegakan hukum melalui penyitaan aset selama ini kerap dipersepsikan publik hanya berfokus pada penanganan tindak pidana korupsi. Namun, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa cakupan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirancang jauh lebih luas untuk menjangkau berbagai spektrum kejahatan ekonomi dan tindak pidana berat lainnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penerapan rezim penyitaan aset di berbagai negara maju telah lama melampaui batas perkara korupsi semata. Praktik internasional membuktikan instrumen hukum ini menjadi tumpuan utama dalam memutus peredaran dana ilegal lintas sektor.

Perbandingan Praktik Internasional

Dalam paparannya, Habiburokhman mencontohkan mekanisme civil forfeiture yang berlaku di Amerika Serikat. Di yurisdiksi tersebut, otoritas penegak hukum berwenang menyita aset yang bersumber dari kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga aktivitas manipulasi sekuritas di pasar modal.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah serupa diterapkan di Inggris lewat regulasi Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Ketentuan tersebut memungkinkan otoritas merampas kekayaan hasil tindak pidana berat, penyelundupan pajak, dan penipuan terorganisasi tanpa memerlukan vonis pidana (criminal conviction) terlebih dahulu.

Sementara itu, Australia mengoperasikan regulasi bertajuk sama, Proceeds of Crime Act 2002, untuk menindak aset sindikat kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, tindak pidana kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala masif.

Dorongan Rezim Tanpa Pemidanaan

Komisi III DPR RI menerima banyak masukan agar skema perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) segera diimplementasikan di Indonesia. Desakan ini dinilai krusial untuk menangani kasus-kasus narkotika, terorisme, penipuan investasi, perusakan lingkungan hidup, pelanggaran perpajakan, hingga kejahatan di sektor perasuransian.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Langkah penegakan hukum ini berpijak pada asas bahwa tidak boleh ada pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan materiil dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay).

Daftar 13 Tindak Pidana Sasaran

Komisi III DPR telah merumuskan 13 kelompok tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup penindakan RUU Perampasan Aset:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HabiburokhmanRUU Perampasan AsetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap