Wacana penegakan hukum melalui penyitaan aset selama ini kerap dipersepsikan publik hanya berfokus pada penanganan tindak pidana korupsi. Namun, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa cakupan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirancang jauh lebih luas untuk menjangkau berbagai spektrum kejahatan ekonomi dan tindak pidana berat lainnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penerapan rezim penyitaan aset di berbagai negara maju telah lama melampaui batas perkara korupsi semata. Praktik internasional membuktikan instrumen hukum ini menjadi tumpuan utama dalam memutus peredaran dana ilegal lintas sektor.
Perbandingan Praktik Internasional
Dalam paparannya, Habiburokhman mencontohkan mekanisme civil forfeiture yang berlaku di Amerika Serikat. Di yurisdiksi tersebut, otoritas penegak hukum berwenang menyita aset yang bersumber dari kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga aktivitas manipulasi sekuritas di pasar modal.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah serupa diterapkan di Inggris lewat regulasi Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Ketentuan tersebut memungkinkan otoritas merampas kekayaan hasil tindak pidana berat, penyelundupan pajak, dan penipuan terorganisasi tanpa memerlukan vonis pidana (criminal conviction) terlebih dahulu.
Sementara itu, Australia mengoperasikan regulasi bertajuk sama, Proceeds of Crime Act 2002, untuk menindak aset sindikat kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, tindak pidana kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala masif.
Dorongan Rezim Tanpa Pemidanaan
Komisi III DPR RI menerima banyak masukan agar skema perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) segera diimplementasikan di Indonesia. Desakan ini dinilai krusial untuk menangani kasus-kasus narkotika, terorisme, penipuan investasi, perusakan lingkungan hidup, pelanggaran perpajakan, hingga kejahatan di sektor perasuransian.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Langkah penegakan hukum ini berpijak pada asas bahwa tidak boleh ada pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan materiil dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay).
Daftar 13 Tindak Pidana Sasaran
Komisi III DPR telah merumuskan 13 kelompok tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup penindakan RUU Perampasan Aset:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang






