tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Andi SompaDiterbitkan 30 Agu 2026 - 01.36 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi III DPR RI membeberkan 13 jenis tindak pidana yang dirancang masuk ke dalam cakupan penindakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Perumusan daftar ini dilakukan untuk memetakan kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan penetapan 13 tindak pidana tersebut disusun setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum. Berdasarkan saran para pakar, delik yang diatur difokuskan pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi keuangan negara maupun masyarakat luas, serta memiliki derajat keseriusan tinggi yang berdampak langsung pada sektor publik.

Rincian 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Berdasarkan pembahasan Komisi III DPR, berikut adalah 13 kategori kejahatan yang ditargetkan dapat dikenai perampasan aset:

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur
  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Rujukan Praktik Hukum di Berbagai Negara

Dalam proses perumusan aturan ini, Komisi III DPR menelaah penerapan perampasan aset di sejumlah yurisdiksi internasional sebagai bahan komparasi. Habiburokhman mencontohkan skema di Selandia Baru, di mana perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diberlakukan untuk kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun dan nilai aset melebihi NZ$ 30.000.

Beberapa negara lain seperti Singapura, Filipina, Swiss, Belanda, Paraguay, dan Uruguay menerapkan ketentuan perampasan aset untuk tindak kejahatan terorganisasi yang serius serta peredaran narkotika. Sementara itu, Italia secara spesifik menyasar perampasan aset pada kasus korupsi, kejahatan mafia, dan sindikat kejahatan terorganisasi lainnya.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Di Amerika Serikat, fokus perampasan aset mencakup tindak pidana penipuan (fraud), narkotika, korupsi, serta kejahatan terorganisasi. Adapun di Inggris dan Australia, penindakan perampasan aset melalui jalur non-pidana diarahkan untuk kasus-kasus berskala besar yang diperiksa di tingkat pengadilan tinggi.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HabiburokhmanRUU Perampasan AsetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap