Komisi III DPR RI membeberkan 13 jenis tindak pidana yang dirancang masuk ke dalam cakupan penindakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Perumusan daftar ini dilakukan untuk memetakan kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan penetapan 13 tindak pidana tersebut disusun setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum. Berdasarkan saran para pakar, delik yang diatur difokuskan pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi keuangan negara maupun masyarakat luas, serta memiliki derajat keseriusan tinggi yang berdampak langsung pada sektor publik.
Rincian 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Berdasarkan pembahasan Komisi III DPR, berikut adalah 13 kategori kejahatan yang ditargetkan dapat dikenai perampasan aset:
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Rujukan Praktik Hukum di Berbagai Negara
Dalam proses perumusan aturan ini, Komisi III DPR menelaah penerapan perampasan aset di sejumlah yurisdiksi internasional sebagai bahan komparasi. Habiburokhman mencontohkan skema di Selandia Baru, di mana perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diberlakukan untuk kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun dan nilai aset melebihi NZ$ 30.000.
Beberapa negara lain seperti Singapura, Filipina, Swiss, Belanda, Paraguay, dan Uruguay menerapkan ketentuan perampasan aset untuk tindak kejahatan terorganisasi yang serius serta peredaran narkotika. Sementara itu, Italia secara spesifik menyasar perampasan aset pada kasus korupsi, kejahatan mafia, dan sindikat kejahatan terorganisasi lainnya.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Di Amerika Serikat, fokus perampasan aset mencakup tindak pidana penipuan (fraud), narkotika, korupsi, serta kejahatan terorganisasi. Adapun di Inggris dan Australia, penindakan perampasan aset melalui jalur non-pidana diarahkan untuk kasus-kasus berskala besar yang diperiksa di tingkat pengadilan tinggi.






