Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di antara jajaran tersangka tersebut, empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan kini telah resmi ditahan.
Perkara ini menyoroti praktik lancung dalam permohonan perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan kelolaan pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Delapan Tersangka dan Peran Orang Kepercayaan Menteri
Berdasarkan keterangan Achmad Taufik Husein dari KPK, empat tersangka yang diduga sebagai pihak kepercayaan Menteri ATR/BPN mencakup mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya terdiri dari penyelenggara negara dan pihak korporasi swasta, yaitu: - Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor) - Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN) - Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk) - Rizal Pahlefi (Pihak swasta)
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Dalam konstruksi perkara, Arif Sugiyanto diduga bertindak sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait pengurusan tanah di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN. Dana yang terkumpul dari para pengurus izin tersebut selanjutnya diserahkan kepada Fahd A Rafiq selaku penampung akhir.
Alur Suap Pengurusan Hak Guna Bangunan di Bogor
Dugaan tindak pidana korupsi ini berakar dari sengketa sebagian tanah kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor dengan pihak ahli waris pemegang SHM. Ahli waris awalnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantah Bogor.
Saat proses mediasi bergulir di Kantah Bogor, ahli waris mencabut gugatannya di PTUN namun mengajukan pemblokiran atas SHGB Summarecon. Menanggapi situasi itu, pada awal Agustus 2026, Sontang Coin Manurung melalui Erwin mengabarkan permintaan imbalan dengan kode "dua" atau senilai Rp2 miliar untuk membuka status blokir serta menerbitkan sertifikat tanah.
Pihak Summarecon akhirnya menyepakati nilai Rp1,5 miliar lantaran terdapat alokasi biaya perantara ke pihak lain. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara Yaser dan Rizal menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang dalam pertemuan di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Temuan Koper Berisi Uang dan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Penyelidikan KPK turut mengungkap pola transaksi lain di luar perkara pokok Summarecon. PT BPA Bela Parahyangan tercatat memberikan dana pengurusan HGB sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian diteruskan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Tim penyidik juga mengamankan dugaan penerimaan dana senilai Rp8 miliar yang melibatkan Lampri dan Arif Sugiyanto. Uang tunai tersebut ditemukan tersimpan di dalam sembilan koper berwarna merah yang berlabel nama Lampri.
Selain itu, hasil penelusuran mutasi rekening memperlihatkan adanya transaksi setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 di rekening Arif Sugiyanto, yang diduga bersumber dari berbagai pengurusan layanan administrasi pertanahan lainnya.






