Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran mendalam terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan sektor pertambangan di daerah. Baru-baru ini, KPK menyebutkan adanya dugaan aliran dana yang mengalir kepada salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati. Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan uang dari sebuah korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Selain menjabat sebagai anggota legislatif di DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati juga diketahui memegang posisi penting di ranah politik praktis sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara. Keterlibatan namanya dalam pusaran kasus ini membuat penyidik KPK bergerak untuk mengumpulkan keterangan. Untuk mendalami dugaan aliran dana tersebut, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Bebizie sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pemeriksaan terhadap Ketua DPD PAN Jakarta Utara tersebut dilakukan secara langsung oleh penyidik KPK pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Bebizie dimintai keterangan kapasitasnya sebagai saksi untuk menjelaskan posisi dirinya di hadapan hukum. Adapun perkara yang sedang diusut oleh KPK ini berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus pencucian uang tersebut diketahui memiliki pidana asal berupa gratifikasi per metrik ton batu bara yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara ini. Menurut penjelasan dari pihak KPK, korporasi batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara tersebut diduga kuat memiliki afiliasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK mendeteksi adanya sebagian dari hasil aktivitas pertambangan batu bara tersebut yang kemudian dialirkan kepada beberapa pihak, baik atas sepengetahuan maupun untuk kepentingan mantan bupati tersebut.
Lebih lanjut, sebagian dari uang hasil aktivitas pertambangan tersebut diduga didistribusikan kepada beberapa pihak tertentu. Salah satu pihak yang diduga ikut menerima aliran dana dari korporasi batu bara tersebut adalah saksi yang baru-baru ini didalami oleh penyidik, yang merujuk pada Bebizie Sri Mulyati. Kendati demikian, pihak KPK menegaskan bahwa hingga saat ini jumlah nominal pasti dari uang yang diduga diterima oleh Bebizie masih belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh pihak penyidik.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini, KPK juga menekankan pentingnya sikap kooperatif dari para saksi yang diperiksa. Achmad Taufik Husein mengingatkan bahwa apabila terdapat uang yang terindikasi berasal dari tindak pidana korupsi, pengembalian uang tersebut selama proses penyidikan berlangsung akan dinilai sebagai bentuk iktikad baik. Tindakan tersebut nantinya akan dipertimbangkan oleh penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.






