tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Kronologi Kasus Advokat Marcella Santoso Terjerat Kasus Suap CPO

Sri NugrohoDiterbitkan 15 Sep 2026 - 06.20 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi Kasus Advokat Marcella Santoso Terjerat Kasus Suap CPO
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Status hukum advokat Marcella Santoso telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh dirinya maupun Jaksa Penuntut Umum. Melalui putusan perkara nomor 9819 K/PID.SUS/2026, Marcella tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal suap pengurusan perkara vonis lepas korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Perkara suap ini bermula dari proses hukum yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Permintaan Pengurusan Vonis Lepas Tiga Korporasi

Skandal suap ini terungkap saat proses persidangan dugaan korupsi ekspor CPO terhadap tiga korporasi tersebut berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan Abdul Qohar, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan awalnya menyampaikan permintaan pengurusan perkara kepada Ariyanto Bakri, advokat yang mewakili ketiga korporasi.

Wahyu Gunawan meminta dana sebesar Rp60 miliar sebagai imbalan untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap korporasi yang sedang diadili. Ariyanto Bakri kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada rekannya sesama advokat, Marcella Santoso.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Marcella lantas menghubungi Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam koordinasi tersebut, Marcella menyanggupi untuk menyiapkan dana suap dalam bentuk mata uang asing, baik Dolar Singapura (SGD) maupun Dolar Amerika Serikat (USD).

Penyerahan Uang di Kawasan SCBD Jakarta Selatan

Setelah kesepakatan tercapai, proses penyerahan dana berlangsung di sebuah area parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Muhammad Syafei menyerahkan uang suap tersebut secara langsung kepada Ariyanto Bakri.

Setelah menerima uang tunai valuta asing dari Muhammad Syafei, Ariyanto langsung bergerak mengantarkan dana tersebut ke kediaman pribadi Wahyu Gunawan untuk memuluskan kesepakatan vonis lepas.

Pembagian dan Aliran Dana Suap Peradilan

Dari total dana suap yang dikumpulkan, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri mengambil bagian sebesar 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Sementara itu, sisa dana sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta melalui perantara panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dana suap tersebut kemudian mengalir kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Menolak Permohonan

Proses hukum terhadap Marcella Santoso akhirnya bergulir hingga ke tingkat kasasi. Pada Rabu, 2 September 2026, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, serta Panitera Pengganti Bayu Ruhul Azam, resmi mengetok putusan penolakan kasasi.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum, vonis 15 tahun penjara terhadap Marcella Santoso resmi berkekuatan hukum tetap.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap