Status hukum advokat Marcella Santoso telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh dirinya maupun Jaksa Penuntut Umum. Melalui putusan perkara nomor 9819 K/PID.SUS/2026, Marcella tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal suap pengurusan perkara vonis lepas korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Perkara suap ini bermula dari proses hukum yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Permintaan Pengurusan Vonis Lepas Tiga Korporasi
Skandal suap ini terungkap saat proses persidangan dugaan korupsi ekspor CPO terhadap tiga korporasi tersebut berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan Abdul Qohar, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan awalnya menyampaikan permintaan pengurusan perkara kepada Ariyanto Bakri, advokat yang mewakili ketiga korporasi.
Wahyu Gunawan meminta dana sebesar Rp60 miliar sebagai imbalan untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap korporasi yang sedang diadili. Ariyanto Bakri kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada rekannya sesama advokat, Marcella Santoso.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Marcella lantas menghubungi Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam koordinasi tersebut, Marcella menyanggupi untuk menyiapkan dana suap dalam bentuk mata uang asing, baik Dolar Singapura (SGD) maupun Dolar Amerika Serikat (USD).
Penyerahan Uang di Kawasan SCBD Jakarta Selatan
Setelah kesepakatan tercapai, proses penyerahan dana berlangsung di sebuah area parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Muhammad Syafei menyerahkan uang suap tersebut secara langsung kepada Ariyanto Bakri.
Setelah menerima uang tunai valuta asing dari Muhammad Syafei, Ariyanto langsung bergerak mengantarkan dana tersebut ke kediaman pribadi Wahyu Gunawan untuk memuluskan kesepakatan vonis lepas.
Pembagian dan Aliran Dana Suap Peradilan
Dari total dana suap yang dikumpulkan, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri mengambil bagian sebesar 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Sementara itu, sisa dana sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta melalui perantara panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dana suap tersebut kemudian mengalir kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Menolak Permohonan
Proses hukum terhadap Marcella Santoso akhirnya bergulir hingga ke tingkat kasasi. Pada Rabu, 2 September 2026, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, serta Panitera Pengganti Bayu Ruhul Azam, resmi mengetok putusan penolakan kasasi.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum, vonis 15 tahun penjara terhadap Marcella Santoso resmi berkekuatan hukum tetap.






