tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Kuasa Hukum Sebut Febrie Adriansyah Ikhlas Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Retno PurwantoDiterbitkan 29 Agu 2026 - 08.10 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Sebut Febrie Adriansyah Ikhlas Usai Gugatan Praperadilan Ditolak
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan ikhlas dan menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Febrie guna menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penegak hukum terhadap dirinya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (28/8). Febri mengonfirmasi bahwa kliennya menerima putusan pengadilan tersebut dengan lapang dada.

Catatan Tim Kuasa Hukum

Kendati kliennya menyatakan ikhlas dan menghormati putusan hakim, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum tetap memiliki sejumlah catatan evaluasi. Catatan itu diperoleh setelah pihak kuasa hukum membaca ulang transkrip pembacaan putusan perkara tersebut.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Febri memaparkan bahwa transkrip cepat dari putusan praperadilan yang dibacakan di muka persidangan memiliki ketebalan sekitar 50-an halaman. Dari penelaahan terhadap dokumen tersebut, pihak kuasa hukum menilai terdapat dugaan bias dalam pemahaman terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Pertimbangan Hakim Tunggal PN Jaksel

Putusan praperadilan perkara ini dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, pada Kamis (27/8). Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh kubu pemohon.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang diterapkan terhadap Febrie Adriansyah adalah sah dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hakim menilai seluruh tahapan penegakan hukum鈥攎ulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga tindakan pencegahan ke luar negeri鈥攖elah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum acara.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanFebrie AdriansyahFebri DiansyahPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap