Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan ikhlas dan menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Febrie guna menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penegak hukum terhadap dirinya.
Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (28/8). Febri mengonfirmasi bahwa kliennya menerima putusan pengadilan tersebut dengan lapang dada.
Catatan Tim Kuasa Hukum
Kendati kliennya menyatakan ikhlas dan menghormati putusan hakim, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum tetap memiliki sejumlah catatan evaluasi. Catatan itu diperoleh setelah pihak kuasa hukum membaca ulang transkrip pembacaan putusan perkara tersebut.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Febri memaparkan bahwa transkrip cepat dari putusan praperadilan yang dibacakan di muka persidangan memiliki ketebalan sekitar 50-an halaman. Dari penelaahan terhadap dokumen tersebut, pihak kuasa hukum menilai terdapat dugaan bias dalam pemahaman terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Pertimbangan Hakim Tunggal PN Jaksel
Putusan praperadilan perkara ini dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, pada Kamis (27/8). Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh kubu pemohon.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang diterapkan terhadap Febrie Adriansyah adalah sah dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hakim menilai seluruh tahapan penegakan hukum鈥攎ulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga tindakan pencegahan ke luar negeri鈥攖elah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum acara.






