tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Kuasa Hukum Tegaskan Hakim Praperadilan Tak Simpulkan Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar

Retno PurwantoDiterbitkan 28 Agu 2026 - 18.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Tegaskan Hakim Praperadilan Tak Simpulkan Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengklarifikasi kabar mengenai dugaan aliran dana dari pengusaha Tan Kian kepada kliennya. Febri menegaskan tidak ada kesimpulan dari hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Febrie Adriansyah menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait penanganan kasus korupsi di PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri Diansyah usai membesuk Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (28/8). Febri memastikan tim kuasa hukum telah membaca ulang seluruh transkrip putusan sidang praperadilan untuk memastikan pertimbangan hukum majelis hakim secara utuh.

Penjelasan Keterangan BAP Tan Kian

Febri meluruskan bahwa substansi yang muncul dalam persidangan berasal dari bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan Tan Kian. Dokumen tersebut diajukan dalam proses persidangan praperadilan oleh pihak Termohon, yakni Polda Metro Jaya.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dalam keterangannya di BAP, Tan Kian menyatakan telah memberikan uang yang jumlahnya ekuivalen dengan Rp40 miliar kepada seseorang yang bernama Feri, bukan kepada Febrie Adriansyah. Fakta tersebut menegaskan bahwa tidak ada pernyataan Tan Kian menyerahkan dana tersebut langsung kepada kliennya.

Febri juga menambahkan bahwa dalam putusannya, hakim Praperadilan secara tegas menyatakan tidak dapat menyimpulkan apakah Febrie Adriansyah menerima atau tidak menerima uang yang dimaksud dari Tan Kian.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan

Dalam sidang putusan tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pihak Febrie Adriansyah terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Menanggapi putusan penolakan tersebut, Febri menyatakan bahwa Febrie Adriansyah telah menerima dan menghormati keputusan pengadilan. Sebagai penegak hukum, kliennya memandang bahwa setiap produk hukum peradilan harus dihormati dan diikhlaskan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanFebrie AdriansyahTan KianFebri Diansyah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap