Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengklarifikasi kabar mengenai dugaan aliran dana dari pengusaha Tan Kian kepada kliennya. Febri menegaskan tidak ada kesimpulan dari hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Febrie Adriansyah menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait penanganan kasus korupsi di PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Pernyataan tersebut disampaikan Febri Diansyah usai membesuk Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (28/8). Febri memastikan tim kuasa hukum telah membaca ulang seluruh transkrip putusan sidang praperadilan untuk memastikan pertimbangan hukum majelis hakim secara utuh.
Penjelasan Keterangan BAP Tan Kian
Febri meluruskan bahwa substansi yang muncul dalam persidangan berasal dari bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan Tan Kian. Dokumen tersebut diajukan dalam proses persidangan praperadilan oleh pihak Termohon, yakni Polda Metro Jaya.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dalam keterangannya di BAP, Tan Kian menyatakan telah memberikan uang yang jumlahnya ekuivalen dengan Rp40 miliar kepada seseorang yang bernama Feri, bukan kepada Febrie Adriansyah. Fakta tersebut menegaskan bahwa tidak ada pernyataan Tan Kian menyerahkan dana tersebut langsung kepada kliennya.
Febri juga menambahkan bahwa dalam putusannya, hakim Praperadilan secara tegas menyatakan tidak dapat menyimpulkan apakah Febrie Adriansyah menerima atau tidak menerima uang yang dimaksud dari Tan Kian.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan
Dalam sidang putusan tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pihak Febrie Adriansyah terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Menanggapi putusan penolakan tersebut, Febri menyatakan bahwa Febrie Adriansyah telah menerima dan menghormati keputusan pengadilan. Sebagai penegak hukum, kliennya memandang bahwa setiap produk hukum peradilan harus dihormati dan diikhlaskan.






