Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar lanjutan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam agenda penyerahan kesimpulan pada Rabu (26/8), pihak pemohon menyoroti berbagai kejanggalan dalam prosedur penanganan perkara yang menjeratnya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menyatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung diduga melakukan sekitar 30 pelanggaran selama proses pengusutan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sebesar Rp543 miliar.
Menurut Firman, penyidik yang tergabung dalam 'Tim 9' dinilai tidak disiplin dalam menerapkan Peraturan Jaksa Agung (Perja), padahal regulasi internal tersebut merupakan pedoman operasional baku dalam setiap tahapan penyidikan perkara pidana.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

"Keterangan mantan Direktur Penyidikan Jasman Panjaitan mengenai prinsip due process of law, khususnya formal due process, sampai saat ini belum ada yang membantah, baik dari saksi maupun ahli," ungkap Firman setelah merampungkan agenda sidang kesimpulan di PN Jaksel.
Melalui permohonan praperadilan ini, pihak Febrie meminta hakim tunggal membatalkan status penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Febrie secara spesifik menggugat keabsahan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan tertanggal 24 Juli 2026, dan memohon agar penetapan tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum mengikat.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Di sisi lain, Kejaksaan Agung membantah tudingan cacat prosedur tersebut. Tim hukum Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan TPPU secara yuridis tidak harus menunggu vonis atau pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu.
Kejagung juga memaparkan bahwa surat penetapan tersangka pada diktum menimbang huruf b telah merinci duduk perkara secara jelas, yakni dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau proses penanganan hukum lainnya.






