Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang langsung ditanami kelapa sawit setelah terbakar. Langkah pengusutan ini dinilai penting demi memastikan tidak adanya penyalahgunaan maupun pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan yang terdampak kebakaran.
Berbicara di kompleks parlemen, Jakarta, Puan menyoroti dampak buruk karhutla yang merugikan masyarakat secara luas. Bencana kabut asap dan kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu gangguan kesehatan berupa merebaknya penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Selain persoalan kesehatan, peristiwa karhutla turut mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari, termasuk lumpuhnya kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Dorongan Penyelidikan dari Pemerintah Pusat
Desakan penyelidikan terhadap alih fungsi lahan pascakebakaran ini sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara sebelumnya meminta agar fenomena kemunculan perkebunan sawit baru dalam waktu yang sangat singkat di area bekas kebakaran diusut secara mendalam.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Presiden Prabowo menaruh perhatian terhadap adanya potensi kesengajaan pembakaran untuk keperluan pembukaan lahan. Oleh karena itu, aparat diminta menelusuri secara saksama pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik itu dilakukan oleh perseorangan maupun pihak korporasi.
Penegakan Hukum terhadap Pelaku dan Korporasi
Menanggapi maraknya kasus kebakaran lahan, aparat kepolisian telah mengambil serangkaian langkah penegakan hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses 8 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara karhutla di kawasan Kalimantan dan Sumatra.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Secara keseluruhan, aparat kepolisian tengah menangani 200 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan. Dari proses penyidikan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari total tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 119 orang di antaranya terbukti sengaja menyulut api demi membuka lahan. Sementara itu, 18 tersangka lainnya diproses hukum atas dasar kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.






