tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Langkah Blokir dan Lapor Nomor Telepon Penipuan Melalui Layanan Operator Seluler

Andi SompaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 14.55 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Blokir dan Lapor Nomor Telepon Penipuan Melalui Layanan Operator Seluler
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Panggilan telepon mencurigakan dan pesan singkat berisi tawaran mencurigakan kian sering menyasar masyarakat. Tanpa respons cepat, nomor seluler yang disalahgunakan pelaku kejahatan berisiko merugikan masyarakat luas, mulai dari modus pencatutan nama pejabat publik hingga pembobolan rekening perbankan digital. Mengetahui cara blokir dan lapor nomor telepon penipuan melalui layanan operator seluler menjadi benteng pertahanan utama agar keamanan data pribadi tetap terjaga.

Modus Penipuan Digital dan Dampaknya bagi Pengguna Seluler

Penyalahgunaan nomor telepon tidak hanya melibatkan nomor asing yang melancarkan panggilan spam, tetapi juga nomor ponsel sah yang hilang dan dikuasai pihak tak bertanggung jawab. Apabila kartu SIM yang hilang tidak segera dinonaktifkan, pelaku dapat menggunakannya untuk mengambil alih akun percakapan, membobol layanan perbankan digital, serta melakukan aksi penipuan berantai.

Berdasarkan data yang dipaparkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, penindakan terhadap nomor ponsel bermasalah terus digencarkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan operator seluler telah memblokir lebih dari 13.000 nomor telepon yang terbukti berkaitan dengan penipuan digital.

Dari penindakan tersebut, sekitar 3.000 nomor telepon diblokir karena terindikasi menjalankan praktik panggilan penipuan (scam call) dengan mencatut nama pejabat publik serta anggota DPR RI. Selain itu, sekitar 2.500 nomor lainnya dilaporkan masyarakat terkait beragam tindak kejahatan daring, seperti penipuan jual-beli online, investasi fiktif, hingga promosi judi online.

Prosedur Pelaporan dan Pemblokiran ke Call Center Operator

Langkah paling cepat untuk memutus akses komunikasi dari nomor yang disalahgunakan atau kartu SIM yang hilang adalah menghubungi layanan pelanggan (call center) operator seluler yang bersangkutan. Pelanggan Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri, maupun Smartfren dapat meminta petugas untuk memproses pemblokiran nomor, baik secara sementara maupun permanen.

Baca Juga

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

Saat menghubungi call center, petugas operator akan menjalankan tahapan verifikasi identitas guna memastikan kepemilikan nomor tersebut. Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kartu.
  • Nomor Kartu Keluarga (KK) yang digunakan saat registrasi kartu SIM.
  • Data pendukung lain yang sesuai dengan data aktivasi awal.

Setelah data terverifikasi, petugas akan langsung menonaktifkan jaringan pada kartu SIM tersebut agar tidak dapat lagi menerima atau mengirim panggilan, SMS, maupun akses data perbankan.

Penanganan Langsung Melalui Gerai Resmi Operator

Jika kendala teknis menghalangi pelaporan lewat sambungan telepon, pengguna dapat langsung mendatangi gerai resmi operator terdekat. Opsi ini juga menjadi solusi terbaik bagi pelanggan yang ingin tetap mempertahankan nomor lamanya yang hilang.

Cukup bawa kartu identitas resmi berupa KTP asli ke gerai operator. Petugas di pusat layanan pelanggan akan memproses pemblokiran kartu SIM yang hilang sekaligus menerbitkan kartu pengganti dengan nomor yang sama. Dengan demikian, hak akses komunikasi Anda kembali aman tanpa harus mengganti nomor kontak ke seluruh relasi atau akun perbankan.

Baca Juga

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Pengamanan Perangkat dan Pengawasan Lintas Lembaga

Selain memblokir jaringan kartu SIM, pengguna perangkat smartphone disarankan memanfaatkan fitur keamanan bawaan ponsel. Pengguna Android dapat memanfaatkan fitur Find My Device, sedangkan pengguna iPhone dapat mengaktifkan Find My iPhone. Fitur-fitur ini memungkinkan pemilik melacak titik lokasi perangkat, mengunci ponsel dari jarak jauh, hingga menghapus data secara total jika perangkat tidak memungkinkan untuk diambil kembali.

Di tingkat regulasi, pemerintah memperkuat perlindungan perangkat melalui sistem identitas International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terkoordinasi di Komdigi. Penindakan kejahatan siber juga dilakukan secara menyeluruh lintas instansi. Sebagai gambaran keterhubungan kejahatan digital, Komdigi mencatat pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian dari 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei.

Di samping itu, sepanjang tahun 2025, Komdigi telah mengajukan 25.214 permohonan pemblokiran rekening bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terindikasi terkait transaksi ilegal. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 286 triliun, atau mengalami penurunan sekitar 30% dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun.

Respons yang sigap dari pemilik nomor saat mendapati panggilan penipuan atau kehilangan kartu SIM merupakan kunci utama meminimalkan kerugian finansial. Selalu catat nomor layanan pelanggan resmi operator Anda dan jangan tunda pelaporan apabila mendapati aktivitas mencurigakan pada nomor seluler Anda.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

keamanan siberpenipuan digital

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap