Tujuh kategori tindak kejahatan finansial dan siber dapat dilaporkan masyarakat secara langsung ke basis data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui portal Cekrekening.id. Kehadiran portal ini memberikan saluran resmi untuk memeriksa serta mengadukan rekening bank yang diduga terlibat penipuan online maupun investasi bodong tanpa perlu mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaporan rekening penipu bertujuan membangun rekam jejak digital yang terbuka bagi publik, sehingga calon korban lain dapat mengidentifikasi potensi risiko sebelum mengirimkan dana.
Dokumen dan Data yang Diperlukan Sebelum Melapor
Proses pelaporan di portal Cek Rekening mewajibkan pelapor melampirkan data identitas transaksi secara rinci agar verifikasi laporan dapat diproses. Berkas dan informasi yang harus disiapkan meliputi:
- Nama bank tujuan yang digunakan pelaku.
- Nomor rekening bank terlapor.
- Nama lengkap pemilik rekening sesuai data perbankan.
- Kategori tindak pidana yang dialami.
- Kronologi kejadian secara jelas dan berurutan.
- Bukti tangkapan layar (screenshot) atau pindaian (scan) bukti transfer serta riwayat percakapan dengan terlapor.
Prosedur Pelaporan Rekening Bank di Cekrekening.id
Pengaduan rekening bank terindikasi penipuan dapat diselesaikan melalui antarmuka web dengan alur kerja berikut:
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos

- Kunjungi situs resmi Cekrekening.id melalui peramban web.
- Pilih menu Laporkan Rekening yang terdapat pada halaman utama portal.
- Masukkan rincian identitas bank, nomor rekening tujuan, serta nama pemilik rekening yang dilaporkan.
- Tentukan klasifikasi tindak pidana yang sesuai dari daftar pilihan yang tersedia.
- Tuliskan kronologi peristiwa secara terperinci pada kolom yang disediakan.
- Unggah dokumen pendukung berupa bukti transfer resmi dan tangkapan layar percakapan.
- Kirimkan formulir laporan untuk diproses masuk ke dalam basis data pelaporan.
Kategori Kejahatan yang Dapat Dilaporkan
Kemkominfo mengelompokkan laporan ke dalam tujuh kategori tindak pidana spesifik guna mempermudah pemetaan kasus:
- Penipuan transaksi online
- Penipuan investasi
- Terorisme dan radikalisme
- Narkotika dan obat terlarang
- Pencucian uang dan korupsi
- Prostitusi online
- Pemerasan
Jika peristiwa yang dihadapi tidak tercakup secara spesifik dalam tujuh poin tersebut, pelapor dapat memilih opsi kejahatan lain pada formulir pengaduan.
Memeriksa Status Rekening Sebelum Bertransaksi
Selain fitur pengaduan, portal Cek Rekening menyediakan menu Periksa Rekening di halaman utama. Fitur ini menampilkan catatan riwayat apakah sebuah nomor rekening pernah dilaporkan terkait kejahatan, status verifikasi laporan, serta akumulasi jumlah laporan masyarakat terhadap rekening tersebut.
Komisi III Minta Kasus Peredaran Dolar Singapura Palsu Diusut Tuntas

Sebagai langkah identifikasi awal sebelum mengirimkan uang, pengguna juga dapat memanfaatkan tampilan pratinjau transaksi pada aplikasi mobile banking atau mesin ATM. Saat nama pemilik rekening penerima muncul di layar, nama tersebut dapat dicatat dan dicari rekam jejaknya secara daring guna memastikan keabsahan identitas penerima dana.
Saluran Alternatif Verifikasi dan Laporan Penipuan
Masyarakat juga dapat memanfaatkan platform pembanding dan kanal pengaduan publik lain untuk mengonfirmasi rekam jejak nomor rekening maupun nomor ponsel mencurigakan:
- Kredibel.go.id: Layanan daring untuk mengecek rekam jejak nomor rekening bank serta nomor telepon seluler yang dicurigai terkait penipuan.
- Lapor.go.id: Saluran aspirasi dan pengaduan terpadu yang dikembangkan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.
- Akun Instagram @indonesiablacklist: Media rujukan alternatif yang mengumpulkan laporan rekening bermasalah dari masyarakat.






