Pengiriman dana tanpa persetujuan dari entitas pinjaman online ilegal menjadi salah satu gangguan finansial yang merugikan masyarakat. Modus dana masuk tiba-tiba ke rekening pribadi ini kerap diikuti oleh intimidasi serta penagihan bunga tinggi dari pihak yang tidak pernah diajukan pinjamannya.
Penertiban terhadap platform ilegal terus berjalan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sepanjang kuartal pertama, tepatnya sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 tawaran investasi ilegal yang beroperasi di berbagai situs web dan aplikasi digital. Penanganan aliran dana mencurigakan dan penipuan juga didukung koordinasi perbankan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Rekam Jejak Penindakan Rekening dan Transaksi Ilegal
Penipuan dan aktivitas keuangan ilegal terus memanfaatkan berbagai kanal komunikasi. Modus operandi umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga kanal digital lainnya. Selain transfer dana sepihak dari pinjol ilegal, masyarakat juga berhadapan dengan modus penipuan berkedok jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas entitas berizin (impersonation), tawaran pendanaan imbal hasil tetap tanpa model bisnis jelas, skema money game, serta perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin otoritas.
Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Dalam kurun waktu 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, IASC mencatat penerimaan sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir. Upaya ini mengamankan total dana korban yang diblokir sekitar Rp585,4 miliar serta pemulihan dana senilai Rp169 miliar dari rekening pelaku di 19 bank.
Prosedur Pelaporan ke Satgas PASTI dan IASC
Bagi masyarakat yang mendapati mutasi masuk mencurigakan dari platform tanpa persetujuan, langkah penanganan dan pelaporan resmi dapat ditempuh melalui saluran berikut:
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

1. Pelaporan Entitas Melalui Portal Satgas PASTI Laporan terkait aktivitas dan entitas pinjol ilegal yang mentransfer dana dapat dikirimkan langsung ke portal resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id. Siapkan dokumen pendukung berupa bukti mutasi rekening, nama platform atau aplikasi yang bersangkutan, serta nomor kontak pihak yang melakukan penagihan.
2. Pelaporan Transaksi dan Rekening ke IASC Apabila terjadi transaksi keuangan tidak sah atau indikasi penipuan transaksi, korban dapat mengajukan laporan pemblokiran rekening tujuan maupun pengirim melalui situs iasc.ojk.go.id. Data ini diproses bersama jaringan perbankan untuk membatasi ruang gerak rekening yang disalahgunakan oleh pelaku kejahatan keuangan.
3. Konfirmasi Legalitas Layanan Keuangan Masyarakat dianjurkan untuk memeriksa status legalitas pelaku usaha jasa keuangan dan produk yang ditawarkan sebelum merespons penagihan. Pengecekan legalitas dapat dilakukan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan pada layanan Kontak 157.
Langkah Mitigasi Saat Mengalami Transfer Tanpa Persetujuan
Saat menerima dana yang tidak pernah diajukan, jangan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Simpan seluruh bukti riwayat transaksi perbankan dan tangkapan layar pesan atau panggilan intimidasi dari pihak penagih.
Informasikan kepada pihak bank penerbit rekening bahwa telah terjadi transaksi masuk tanpa persetujuan dari sumber yang tidak dikenal. Laporan mutasi tersebut menjadi dasar penguat saat mengunggah pengaduan resmi ke kanal Satgas PASTI dan IASC, sehingga penanganan administratif dan pemblokiran akun pelaku dapat segera diproses.






