tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Langkah Melaporkan Transfer Dana dari Pinjol Ilegal Tanpa Persetujuan ke Satgas PASTI

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 07.05 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Melaporkan Transfer Dana dari Pinjol Ilegal Tanpa Persetujuan ke Satgas PASTI
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengiriman dana tanpa persetujuan dari entitas pinjaman online ilegal menjadi salah satu gangguan finansial yang merugikan masyarakat. Modus dana masuk tiba-tiba ke rekening pribadi ini kerap diikuti oleh intimidasi serta penagihan bunga tinggi dari pihak yang tidak pernah diajukan pinjamannya.

Penertiban terhadap platform ilegal terus berjalan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sepanjang kuartal pertama, tepatnya sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 tawaran investasi ilegal yang beroperasi di berbagai situs web dan aplikasi digital. Penanganan aliran dana mencurigakan dan penipuan juga didukung koordinasi perbankan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Rekam Jejak Penindakan Rekening dan Transaksi Ilegal

Penipuan dan aktivitas keuangan ilegal terus memanfaatkan berbagai kanal komunikasi. Modus operandi umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga kanal digital lainnya. Selain transfer dana sepihak dari pinjol ilegal, masyarakat juga berhadapan dengan modus penipuan berkedok jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas entitas berizin (impersonation), tawaran pendanaan imbal hasil tetap tanpa model bisnis jelas, skema money game, serta perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin otoritas.

Baca Juga

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Dalam kurun waktu 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, IASC mencatat penerimaan sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir. Upaya ini mengamankan total dana korban yang diblokir sekitar Rp585,4 miliar serta pemulihan dana senilai Rp169 miliar dari rekening pelaku di 19 bank.

Prosedur Pelaporan ke Satgas PASTI dan IASC

Bagi masyarakat yang mendapati mutasi masuk mencurigakan dari platform tanpa persetujuan, langkah penanganan dan pelaporan resmi dapat ditempuh melalui saluran berikut:

Baca Juga

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

1. Pelaporan Entitas Melalui Portal Satgas PASTI Laporan terkait aktivitas dan entitas pinjol ilegal yang mentransfer dana dapat dikirimkan langsung ke portal resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id. Siapkan dokumen pendukung berupa bukti mutasi rekening, nama platform atau aplikasi yang bersangkutan, serta nomor kontak pihak yang melakukan penagihan.

2. Pelaporan Transaksi dan Rekening ke IASC Apabila terjadi transaksi keuangan tidak sah atau indikasi penipuan transaksi, korban dapat mengajukan laporan pemblokiran rekening tujuan maupun pengirim melalui situs iasc.ojk.go.id. Data ini diproses bersama jaringan perbankan untuk membatasi ruang gerak rekening yang disalahgunakan oleh pelaku kejahatan keuangan.

3. Konfirmasi Legalitas Layanan Keuangan Masyarakat dianjurkan untuk memeriksa status legalitas pelaku usaha jasa keuangan dan produk yang ditawarkan sebelum merespons penagihan. Pengecekan legalitas dapat dilakukan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan pada layanan Kontak 157.

Langkah Mitigasi Saat Mengalami Transfer Tanpa Persetujuan

Saat menerima dana yang tidak pernah diajukan, jangan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Simpan seluruh bukti riwayat transaksi perbankan dan tangkapan layar pesan atau panggilan intimidasi dari pihak penagih.

Informasikan kepada pihak bank penerbit rekening bahwa telah terjadi transaksi masuk tanpa persetujuan dari sumber yang tidak dikenal. Laporan mutasi tersebut menjadi dasar penguat saat mengunggah pengaduan resmi ke kanal Satgas PASTI dan IASC, sehingga penanganan administratif dan pemblokiran akun pelaku dapat segera diproses.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

IASC

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap