Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank BJB) untuk periode anggaran 2021 hingga 2023. Penahanan ini dilangsungkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026. Keempat orang yang ditahan adalah Widi Hartoto (eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank BJB 2020-2024), Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama), Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres), serta Elang Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama). Di sisi lain, penahanan Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama PT bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025, harus dijadwalkan ulang karena alasan kesehatan. Kasus ini bermula dari alokasi dana promosi senilai Rp801 miliar, di mana Rp410 miliar di antaranya ditujukan untuk belanja penempatan iklan media yang berujung pada dugaan kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi pelaku industri kreatif, agensi periklanan, maupun media digital di Indonesia yang kerap menggarap proyek dari instansi pemerintah atau badan usaha milik daerah. Pelaku usaha wajib memahami batasan hukum agar tidak terseret dalam pusaran korupsi, mengingat para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk mengantisipasi risiko hukum serupa, perusahaan agensi periklanan perlu menerapkan langkah-langkah kepatuhan yang ketat saat mengikuti proyek pengadaan jasa publik.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa adalah menolak segala bentuk pemecahan paket pekerjaan yang bertujuan menghindari mekanisme lelang terbuka. Dalam penyidikan kasus bank BJB, KPK menemukan indikasi bahwa Widi Hartoto memerintahkan bawahannya, yaitu Indra Maulana dan SON, untuk memecah proyek pengadaan jasa agensi menjadi dua kategori, yakni di bawah Rp200 juta dan rentang Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Skema ini dirancang agar proyek bisa disalurkan lewat metode Penunjukan Langsung (PL). Sebagai agensi profesional, Anda harus memastikan bahwa nilai kontrak yang ditawarkan sesuai dengan skala pekerjaan sebenarnya dan berani menolak manipulasi anggaran.
Langkah selanjutnya adalah menyusun struktur pembiayaan dan laporan penempatan iklan secara transparan tanpa melakukan rekayasa harga. Kerugian keuangan negara senilai Rp223,6 miliar dalam kasus ini timbul akibat adanya selisih pembayaran antara dana yang disetorkan bank BJB kepada enam agensi (PT AM, PT CKM, PT WBSE, PT BSCA, PT CKSB, dan PT CKMB) dengan nilai aktual yang dibayarkan kepada pihak media penyiaran, cetak, maupun daring. Agensi tidak boleh merekayasa Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang hanya merujuk pada persentase komisi agensi tanpa menghitung nilai riil pekerjaan. Seluruh bukti pembayaran kepada media harus didokumentasikan secara akurat agar sah dalam audit keuangan internal maupun eksternal.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Langkah terakhir adalah menjaga objektivitas proses seleksi dengan menolak segala bentuk pengondisian dokumen administratif dari pihak internal penyelenggara. Temuan penyidik mengungkap adanya memo rekomendasi dari Divisi Corsec bank BJB yang secara sepihak mengarahkan panitia pengadaan di bawah pimpinan Juniardi Swastria untuk memenangkan penyedia tertentu. Praktik ini diperparah dengan pembuatan syarat evaluasi teknis setelah penawaran masuk dan instruksi untuk tidak memverifikasi dokumen penyedia. Bagi pelaku usaha periklanan, membiarkan dokumen administrasi lolos tanpa verifikasi resmi merupakan celah hukum yang sangat fatal. Pastikan seluruh tahapan korespondensi dan penyerahan berkas berjalan melalui sistem pengadaan yang sah tanpa kompromi di balik layar.






