tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy & Earning

Langkah Tepat Menghitung Transaksi dan Pajak Emas Antam Saat Harga Turun

Ance ManoppoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 18.19 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Tepat Menghitung Transaksi dan Pajak Emas Antam Saat Harga Turun
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pergerakan harga logam mulia terus mengalami fluktuasi yang perlu dicermati oleh para investor maupun masyarakat umum. Pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, harga emas batangan 24 karat dari Antam tercatat mengalami penurunan sebesar Rp 20.000 per gram, sehingga kini berada di level Rp 2.603.000 per gram. Penurunan ini merupakan kelanjutan dari tren penyusutan harga dalam beberapa waktu terakhir. Jika melihat data satu pekan ke belakang, harga emas Antam bergerak turun dari rentang Rp 2.612.000 hingga Rp 2.603.000 per gram. Sementara itu, dalam kurun waktu sebulan terakhir, harganya menyusut dari kisaran Rp 2.625.000 ke level Rp 2.603.000 per gram. Bagi Anda yang ingin merencanakan transaksi pembelian atau penjualan emas saat ini, ada beberapa langkah yang perlu dipahami agar keputusan finansial Anda lebih terukur dan sesuai dengan kondisi pasar.

Langkah pertama dalam merencanakan transaksi adalah menyesuaikan anggaran belanja Anda dengan rincian harga emas Antam pecahan kecil hingga menengah yang berlaku per 1 Agustus 2026. Antam menyediakan berbagai ukuran pecahan emas yang dapat dipilih sesuai kemampuan finansial masing-masing individu. Untuk Anda yang baru mulai mengalokasikan dana, pecahan terkecil ukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp 1.351.500. Jika Anda membutuhkan ukuran yang sedikit lebih besar, Anda bisa mengalokasikan dana untuk harga emas 2 gram yang dipatok Rp 5.146.000, ukuran 3 gram seharga Rp 7.694.000, atau ukuran 5 gram senilai Rp 12.790.000. Sementara itu, untuk ukuran menengah, emas 10 gram dijual dengan harga Rp 25.525.000, disusul ukuran 25 gram sebesar Rp 63.687.000, dan ukuran 50 gram seharga Rp 127.295.000. Mengetahui rincian ini membantu Anda menghitung secara pasti berapa jumlah dana yang harus disiapkan tanpa melebihi batas anggaran pribadi.

Baca Juga

Prabowo Buka Peluang Rombak Kabinet Jelang Dua Tahun Pemerintahan

Prabowo Buka Peluang Rombak Kabinet Jelang Dua Tahun Pemerintahan

Langkah kedua adalah memetakan kebutuhan untuk transaksi dalam jumlah besar, terutama bagi Anda yang mengelola aset dalam skala yang lebih luas. Selain pecahan kecil dan menengah, Antam juga menyediakan pecahan besar yang memerlukan persiapan dana khusus. Berdasarkan data harga terbaru, ukuran 100 gram memiliki nilai jual sebesar Rp 254.512.000. Bagi investor dengan modal yang lebih besar lagi, tersedia ukuran 250 gram seharga Rp 636.015.000, ukuran 500 gram senilai Rp 1.271.820.000, hingga ukuran emas terbesar yang dicetak yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram yang dibanderol di angka Rp 2.543.600.000. Dengan menjumlahkan alokasi dana untuk pecahan-pecahan besar ini, Anda bisa menyusun strategi diversifikasi aset fisik secara lebih terperinci.

Langkah ketiga adalah memahami skema perhitungan nilai jual kembali atau yang sering disebut sebagai harga buyback jika Anda berencana untuk mencairkan emas yang Anda miliki. Pada tanggal yang sama, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan yang cukup signifikan, yaitu berkurang sebesar Rp 30.000 menjadi Rp 2.368.000 per gram. Harga buyback ini merupakan acuan harga yang akan digunakan oleh pihak Antam ketika mereka membeli kembali emas dari tangan Anda. Adanya selisih antara harga beli yang berlaku di pasaran dan harga buyback merupakan mekanisme standar dalam transaksi logam mulia. Oleh karena itu, Anda harus mengalikan total gramasi emas yang ingin dijual dengan angka Rp 2.368.000 untuk mengetahui estimasi nilai kotor yang akan Anda terima sebelum dikurangi kewajiban lainnya.

Baca Juga

Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tumbuh 5,2 Persen pada 2026 di Tengah Tantangan Global

Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tumbuh 5,2 Persen pada 2026 di Tengah Tantangan Global

Langkah keempat yang sangat krusial adalah memperhitungkan kewajiban pajak yang berlaku pada saat melakukan transaksi penjualan kembali kepada Antam. Berdasarkan ketentuan hukum yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai nominal di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan untuk transaksi ini adalah sebesar 1,5%. Pajak tersebut tidak perlu Anda setorkan secara terpisah, melainkan akan langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat proses pelaksanaan buyback selesai. Sebagai contoh, jika total nilai penjualan emas Anda melebihi batas sepuluh juta rupiah, Anda harus mengurangi total nilai kotor tersebut dengan 1,5 persen untuk mendapatkan angka pasti dari jumlah uang bersih yang akan masuk ke rekening Anda. Evaluasi seluruh perhitungan ini dengan cermat agar Anda tidak salah dalam memproyeksikan hasil akhir dari penjualan aset fisik tersebut.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

InvestasiKeuanganPajakemas antamharga emas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap