tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Lansia Difabel Yogya Masuk Desil 10, Setahun Lebih Tak Terima Bansos

Wulan WijayaDiterbitkan 29 Agu 2026 - 06.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Lansia Difabel Yogya Masuk Desil 10, Setahun Lebih Tak Terima Bansos
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Suwarno, seorang warga lanjut usia di Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, sudah setahun lebih tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah. Lansia difabel berusia 70 tahun tersebut tercatat masuk ke dalam kelompok desil 10 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan kategori tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Pria yang menderita kelainan tulang belakang ini hidup seorang diri di rumah warisan kakeknya di kawasan pinggir Sungai Code. Sejak purna tugas sebagai pustakawan di sebuah kampus swasta di Sleman pada 2011 lalu, Suwarno hanya mengandalkan uang pensiunan sebesar Rp900 ribu per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia sebelumnya menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp600 ribu per triwulan, tetapi bantuan tersebut berhenti sejak April 2025.

Kebijakan Komponen Tunggal dan Pemeringkatan Desil

Peringkat kesejahteraan dalam DTSEN diatur melalui Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026. Terhentinya bansos bagi Suwarno juga berkaitan dengan status kepesertaan dalam keluarga penerima manfaat.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kepala Dinas Sosial DIY, Suyarno, menerangkan bahwa regulasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan penghentian otomatis bantuan PKH jika penerima berstatus komponen tunggal dalam kartu keluarga. Komponen PKH mencakup lansia, disabilitas, anak sekolah, hingga ibu hamil. Jika salah satu anggota keluarga meninggal dunia dan hanya menyisakan penerima tunggal, sistem secara otomatis menghentikan penyaluran bansos tersebut.

Sebagai langkah penanganan, Dinas Sosial DIY mempertimbangkan opsi pengalihan ke skema bantuan Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU). Penyaluran skema ini bergantung pada hasil verifikasi lapangan oleh pendamping sosial dan aparat pemerintah setempat.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Prosedur Sanggahan dan Penyesuaian Data

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Endang Tri Wahyuningsih, menyatakan bahwa penetapan desil tidak bersifat mutlak dan dapat disesuaikan. Apabila kondisi riil warga tidak sesuai dengan tingkatan desil yang terdata, masyarakat dipersilakan melapor melalui kanal yang tersedia agar dapat diverifikasi ulang.

Masyarakat yang ingin memastikan status kelayakan bansos dapat melakukan pemeriksaan mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store dan App Store. Pengguna yang telah memiliki akun terdaftar dapat memanfaatkan fitur sanggahan secara langsung jika mendapati data kepesertaan bansos yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DTSENKemensos

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap